PT Neotek Inovasi Global Resmi Ditetapkan sebagai TUK Sewaktu LSP EBTKE Indonesia

PT Neotek Inovasi Global Resmi Ditetapkan sebagai TUK Sewaktu LSP EBTKE Indonesia

Bagikan

PT Neotek Inovasi Global (NIG) resmi ditetapkan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Sewaktu oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Energi Baru Terbarukan & Konservasi Energi Indonesia (LSP EBTKE Indonesia). Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan LSP EBTKE Indonesia Nomor KEP. 092/SK/LSP-EI/VIII/2026 tentang Penetapan Tempat Uji Kompetensi PT Neotek Inovasi Global.

Keputusan tersebut ditetapkan di Depok pada 24 Agustus 2026 setelah melalui proses asesmen dan rapat LSP EBTKE Indonesia bersama Koordinator Asesor Lisensi pada 21 Agustus 2026. Dalam keputusan tersebut, PT Neotek Inovasi Global dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan dan kriteria sebagai TUK Sewaktu untuk berbagai skema sertifikasi.

TUK Sewaktu untuk Berbagai Skema Kompetensi

Penetapan sebagai TUK Sewaktu mencakup ruang lingkup skema sertifikasi yang cukup luas, khususnya pada bidang energi, panas bumi, minyak dan gas bumi, keselamatan dan kesehatan kerja, inspeksi, pengeboran, serta konservasi energi.

Beberapa skema sertifikasi yang tercantum dalam SK tersebut antara lain:

  • Inspektur Pipa Penyalur Panas Bumi
  • Inspektur Peralatan Putar Panas Bumi
  • Pengawas Katup Pengaman Panas Bumi
  • Welding Inspector Comprehensive
  • Operator Pengeboran Darat Panas Bumi
  • Operator Penurunan Casing dan Penyemenan Panas Bumi
  • Operator Pengeboran (Driller) Panas Bumi
  • Ahli Pengendali Operasi Pengeboran Panas Bumi
  • Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Operator Uji Tak Rusak Panas Bumi
  • Ahli K3 Minyak dan Gas Bumi
  • Manajer Energi
  • Auditor Energi Bangunan Gedung
  • Auditor Energi Sistem Kelistrikan
  • Auditor Energi Sistem Thermal Mekanikal
  • Petugas Investigasi Insiden
  • Teknisi Ruang Terbatas
  • Verifikator Pengukuran dan Verifikasi Kinerja Energi
  • Ahli Geofisika Panas Bumi
  • Ahli Geokimia Panas Bumi
  • Ahli Geologi Panas Bumi
  • Inspektur Tangki Timbun
  • Operator Pemadam Kebakaran
  • Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat 1
  • Inspektur Bejana Tekan
  • Pengawas Laboratorium
  • Kepala Laboratorium
  • Ahli Muda Ruang Terbatas
  • Ahli Utama Ruang Terbatas
  • Operator Pengambil Contoh Minyak Bumi, BBM, dan BBN
  • Operator Pengambil Contoh Pelumas
  • Operator Pengambil Contoh Gas
  • Operator Pengambil Contoh Gas Cair

Ruang lingkup tersebut mencakup berbagai unit kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja dan ketentuan yang tercantum dalam masing-masing skema sertifikasi.

Mendukung Proses Uji Kompetensi

Sebagai TUK Sewaktu, PT Neotek Inovasi Global menjadi tempat pelaksanaan uji kompetensi untuk skema yang berada dalam ruang lingkup penetapan LSP EBTKE Indonesia.

Pelaksanaan uji kompetensi wajib menggunakan Asesor Kompetensi yang ditunjuk oleh LSP EBTKE Indonesia serta memenuhi ketentuan Pedoman BNSP 201 Tahun 2014 dan Pedoman Mutu TUK PT Neotek Inovasi Global.

Dengan adanya penetapan ini, NIG memiliki ruang lingkup layanan yang mendukung proses asesmen kompetensi pada berbagai bidang pekerjaan, mulai dari inspeksi dan pengelasan hingga pengeboran panas bumi, K3, konservasi energi, investigasi insiden, serta pengambilan contoh pada sektor migas.

Ruang Lingkup yang Berbasis Kompetensi

Dokumen SK juga mencantumkan unit-unit kompetensi yang menjadi bagian dari masing-masing skema. Misalnya, pada skema Ahli K3 Minyak dan Gas Bumi, unit kompetensi mencakup penerapan komunikasi K3, analisis risiko K3, penyusunan program kerja K3, penerapan sistem manajemen keselamatan minyak dan gas bumi, investigasi insiden, audit K3, penerapan budaya keselamatan, penerapan HAZOP, hingga perencanaan tanggap darurat di industri minyak dan gas bumi.

Sementara itu, skema Manajer Energi mencakup kompetensi seperti penyusunan konteks organisasi, kepemimpinan dan komitmen, penyusunan rencana energi, dukungan terhadap sistem manajemen energi, evaluasi kinerja energi, tindakan perbaikan, serta peningkatan sistem manajemen energi.

Pada bidang panas bumi, ruang lingkupnya juga mencakup kompetensi teknis yang lebih spesifik, termasuk inspeksi pipa penyalur, inspeksi peralatan putar, operasi pengeboran, pengendalian operasi pengeboran, geofisika, geokimia, dan geologi panas bumi.

Masa Berlaku Penetapan TUK

Berdasarkan SK LSP EBTKE Indonesia, masa berlaku penetapan TUK Sewaktu PT Neotek Inovasi Global adalah satu tahun sejak tanggal ditetapkan.

TUK Sewaktu juga diwajibkan menyelenggarakan uji kompetensi pertama dengan menggunakan Asesor Kompetensi yang ditunjuk oleh LSP EBTKE Indonesia. Selain itu, LSP EBTKE Indonesia akan melakukan penilikan, surveilan, serta pemantauan terhadap pelaksanaan uji kompetensi/profesi dan kinerja TUK PT Neotek Inovasi Global paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Komitmen NIG dalam Pengembangan Kompetensi

Penetapan PT Neotek Inovasi Global sebagai TUK Sewaktu LSP EBTKE Indonesia menjadi bagian dari pengembangan layanan NIG dalam mendukung proses sertifikasi kompetensi di bidang energi, panas bumi, migas, K3, inspeksi, dan konservasi energi.

Melalui ruang lingkup skema yang telah ditetapkan, NIG mendukung penyelenggaraan proses uji kompetensi yang mengacu pada skema sertifikasi dan standar kompetensi yang ditetapkan oleh LSP EBTKE Indonesia.

Bagi perusahaan atau tenaga profesional yang membutuhkan informasi mengenai skema sertifikasi dan pelaksanaan uji kompetensi dalam ruang lingkup TUK PT Neotek Inovasi Global, silakan menghubungi tim NIG untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai skema, persyaratan, dan proses pendaftarannya.

PT Neotek Inovasi Global
Training, Competency Development & Certification Support
Serpong, Tangerang Selatan, Indonesia