Featured Highlights
Developing certified, globally competitive professionals through credible, industry-aligned training programs.
Specialized consulting for operations and training—driving safety, performance, and workforce development.
Ensure safety and reliability with comprehensive inspection services—from equipment verification to integrity assessments.
Supplying performance anywhere — equipment and logistics solutions built for tough industrial environments.
Featured Highlights
Specialized training programs for high-risk industries—covering well control, mining safety, and operational excellence.
Build strong teams with certified training in leadership, communication, and human resource capabilities.
Achieve international standards with our ISO training and certification—ISO 9001, ISO 45001, and more.
Featured Highlights
Internationally recognized well control certification for oil & gas personnel. We offer both Well Control (Drilling) and Well Intervention programs — Levels 2, 3 & 4.
The global standard for well control competency. We offer WellSharp Drilling Operation and WellSharp Well Servicing programs covering all roles — from awareness to supervisor level.
The PMP Certification by PMI is trusted by senior professionals across 200+ countries. Structured training designed to get you certified — and promoted.
Featured Highlights
Webinars & seminars to inspire, upskill, and connect future-ready professionals across industries.
Fresh insights on leadership, safety, skills, and work trends to sharpen your professional edge.
Experience our journey through highlights of impactful trainings, events, and achievements.
Featured Highlights
We deliver skill-focused programs and operational support through expert training, consulting, inspection, & supply chain services.
Meet our global and national partners—institutions and accreditors who support our mission in delivering certified excellence.
Home / Certificate & Training / Well Control, Oil and Gas, & Mining
IWCF Well Control Drilling Operations Level 2
Duration: 3–4 Days (Minimum 20 Hours)
Delivery Mode: Instructor-led Classroom / Self-paced E-learning (assessment conducted in person)
Accreditation: IWCF (International Well Control Forum)
Certificate Validity: 5 Years
Requirement: IWCF Candidate Registration (CR) Number
• Roustabouts, Roughnecks, Derrickmen
• Barge / Subsea Engineers, Mud Loggers
• Wellsite Drilling Data Engineers
• Junior or support personnel involved in well control operations
Participants will receive an official IWCF Level 2 Drilling Well Control Certificate upon successful completion of the written assessments.
Certificates are valid for five (5) years.
Minimum passing score: 70% for both Principles & Procedures and Equipment sections.
This introductory program provides participants with fundamental knowledge of drilling well control principles. It is designed for personnel who may contribute to detecting or controlling a well influx but are not responsible for independent shut-in operations.
Topics include:
• Drilling and well control fundamentals
• BOP stack and equipment overview (surface & subsea)
• Kick detection and shut-in techniques
• Simple well control calculations
• Safety protocols and industry-standard procedures
By the end of the course, participants will be able to:
• Explain drilling and well control fundamentals.
• Identify causes and early warning signs of a kick.
• Understand hydrostatic, formation, and fracture pressures.
• Describe and apply primary and secondary well control methods.
• Assist in the rig-up, operation, and testing of BOPs (surface & subsea).
• Apply barrier management and risk control principles.
• Perform basic well control calculations safely.
• Follow IWCF and industry well control best practices.
Day 1 – Introduction & Pressure Fundamentals
• Overview of drilling and well control concepts
• Barrier management and verification
• Hydrostatic, formation, and fracture pressures
• Kick causes and prevention
Day 2 – Kick Detection & Shut-in Procedures
• Circulating system and warning signs of influx
• Shut-in techniques and basic well control methods
• Well control during casing and cementing operations
• Influx behavior and calculations
Day 3 – Equipment & Contingency Planning
• BOPs (surface & subsea), chokes, manifolds, control systems
• Testing and equipment functionality
• Contingency planning and review
• Exam preparation
Day 4 – Assessment & Certification
• IWCF Written Assessments: Principles & Procedures, Equipment
• Individual feedback and certificate issuance
Method:
• Classroom Lectures / E-learning Modules
• Interactive Discussions, Videos, and Demonstrations
• Scenario-based Exercises and Workbook Activities
• Optional Simulator Practice
Locations:
• Tangerang (Main Training Center)
• Jakarta, Bandung
• In-House Training Available Nationwide
• IWCF Candidate Registration (CR) Number
• Basic understanding or experience in drilling operations recommended
• No prior IWCF certification required
IWCF Well Control Drilling Operations Level 3 Surface BOP Stack
Duration: 5 Days
Delivery Mode: Instructor-led Classroom / Virtual Training
Accreditation: IWCF (International Well Control Forum)
Certificate Validity: 2 Years
Requirement: IWCF Candidate Registration (CR) Number
• Drillers and Assistant Drillers
• Personnel responsible for well shut-in and monitoring operations
• Field staff involved in preventing or responding to well control incidents
Participants will receive an official IWCF Level 3 Drilling Well Control Certificate (Surface BOP Stack) upon successful completion of all assessments.
Certificates are valid for two (2) years.
A minimum score of 70% is required in each section:
• Principles & Procedures
• Equipment
• Practical (Simulator) Assessment
This advanced program provides a solid foundation in well control for drilling operations using surface BOP stacks. It combines theoretical knowledge with intensive simulator-based practice to prepare participants to identify, respond to, and manage well control incidents effectively.
The course emphasizes:
• Risk assessment and barrier verification
• Kick detection, shut-in, and pressure control
• Application of Driller’s and Wait & Weight kill methods
• Leadership and decision-making under pressure
By the end of the course, participants will be able to:
• Understand and apply well control principles for surface BOP operations.
• Recognize causes, warning signs, and behavior of well influxes (kicks).
• Demonstrate proficiency in shut-in procedures and pressure management.
• Operate and function-test BOPs, choke manifolds, and auxiliary equipment.
• Implement correct kill methods (Driller’s and Wait & Weight).
• Perform risk assessments and execute contingency plans.
• Interpret well control data and solve problems through simulation exercises.
Day 1 – Fundamentals & Kick Detection
• Course Introduction and Safety Briefing
• Well Control Principles and Key Concepts
• Kick Causes, Detection, and Fracture Pressure
• Introductory Simulator Exercises
Day 2 – Shut-in & Pressure Control Methods
• Data Collection and Well Parameters
• Shut-in Procedures and Data Management
• Gas Behavior in Wellbore
• Constant Bottomhole Pressure Methods (Driller’s / Wait & Weight)
• Kill Problems and Case Discussions
Day 3 – Equipment & Simulation Practice
• Simulator Exercise: Well Control Scenario 1
• Well Control Instruments and Measurements
• Surface BOP Stack Components and Choke Operations
• Safety Valves and Manifold Operations
• Additional Simulation Practice
Day 4 – System Operations & Verification
• Simulator Practical Examination
• BOP Control Systems and Testing Procedures
• Surface Stack Verification
• Overview of Subsea Concepts
• Advanced Component Review
Day 5 – Final Assessment & Certification
• Written Assessment: Equipment Section
• Written Assessment: Principles & Procedures Section
• Results, Individual Feedback, and Certificate Issuance
Method:
• Classroom / Virtual Instruction
• Expert-led Presentations and Case Studies
• Interactive Discussions and Animations
• Simulator-based Practical Training
• Knowledge Reviews and Feedback Sessions
Locations:
• Tangerang (Main Training Center)
• Jakarta, Bandung
• In-House Training Available Nationwide
• IWCF Candidate Registration (CR) Number
• Field experience in drilling operations required
• No prior IWCF certification mandatory
IWCF Well Control Drilling Operations Level 4 Surface BOP Stack
Duration: 5 Days
Delivery Mode: Instructor-led Classroom / Live Virtual Class
Accreditation: IWCF (International Well Control Forum)
Certificate Validity: 2 Years
Requirement: IWCF Candidate Registration (CR) Number
• Toolpushers, Drilling Supervisors, and Company Representatives
• Offshore Installation Managers (OIMs)
• Senior personnel responsible for planning and supervising well control operations
Participants will receive an official IWCF Level 4 Drilling Well Control Certificate (Surface BOP Stack) upon successful completion of all assessments.
Certificates are valid for two (2) years.
A minimum score of 70% is required in each assessment:
• Principles & Procedures
• Equipment
• Practical (Simulator) Assessment
This advanced supervisory-level program develops leadership, decision-making, and technical expertise in managing well control operations for both surface and subsea BOP stacks.
The course emphasizes strategic planning, operational command, incident prevention, and risk management, equipping participants to lead multi-disciplinary teams under pressure.
Key areas include:
• Advanced kick detection and response
• Complex kill methods and decision criteria
• Barrier verification and troubleshooting
• Critical incident review and post-event analysis
By the end of the course, participants will be able to:
• Demonstrate advanced understanding of well control for surface and subsea stacks.
• Anticipate and analyze influx causes using advanced detection techniques.
• Lead teams in safe shut-in and pressure control operations.
• Select and apply the most effective kill method for complex wells.
• Evaluate BOP systems, verify barrier integrity, and manage faults.
• Implement structured risk assessments and barrier management plans.
• Apply critical thinking and leadership during well control incidents.
• Conduct post-event reviews and contribute to continuous operational improvement.
Day 1 – Leadership & Planning Fundamentals
• Course Orientation and Safety Briefing
• Well Control Principles (Supervisor Level)
• Geopressure and Fracture Gradient Analysis
• Kick Indications and Early Detection
• Introduction to Advanced Simulators and Data Interpretation
Day 2 – Supervisory Decision-Making
• Advanced Shut-in Procedures (Surface & Subsea)
• Data Management and Real-time Monitoring
• Gas Migration and Expansion in Complex Wells
• Kill Methods and Decision Criteria
• Case Studies on Operational Failures
Day 3 – Equipment & Simulation Practice
• Simulator Exercise: High-Risk Well Control Scenario
• Instrumentation and Data Accuracy
• Surface & Subsea BOP Stack Components
• Choke Manifold Operations
• Leadership in Multi-crew Coordination
Day 4 – Advanced System Operations
• Supervisory Simulator Assessment
• BOP Control Systems (Hydraulic, MUX, Acoustic)
• Barrier Verification and Certification Standards
• Incident Review and Learning from Major Events
• Contingency and Emergency Response Planning
Day 5 – Assessment & Certification
• Written Assessment: Equipment Section
• Written Assessment: Principles & Procedures Section
• Feedback, Debrief, and Results Announcement
• Certificate Issuance for Successful Candidates
Method:
• Classroom or Live Virtual Instruction
• Expert-led Presentations and Group Discussions
• 3D Animations and Case Studies
• High-fidelity Simulator Exercises
• Individual Feedback and Review Sessions
Locations:
• Tangerang (Main Training Center)
• Jakarta, Bandung
• In-House Training Available Nationwide
• IWCF Candidate Registration (CR) Number
• Field experience in a supervisory drilling role
• Prior IWCF Level 3 certification recommended but not mandatory
IWCF Well Control Drilling Operations Level 3 Surface and Subsea BOP Stack
Duration: 5 Days
Certificate Validity: 2 Years
Delivery Mode: Instructor-led Classroom or Interactive Virtual Class
Accreditation: IWCF (International Well Control Forum)
• Drillers and Assistant Drillers
• Rig Floor Personnel and Drilling Crew involved in well control operations
• Drilling Supervisors or Toolpushers responsible for pressure control
• Field Technicians and Operational Staff managing surface or subsea stacks
• Personnel preparing for IWCF Level 3 Drilling certification
Participants will receive an official IWCF Level 3 Well Control Certificate upon successful completion of both written and simulator-based assessments.
Certification Details:
• Written Assessments: Equipment Section and Principles & Procedures Section (minimum 70% in each)
• Practical Assessment: Simulator-based kick detection, shut-in, and kill method application (surface & subsea)
• Certificate Validity: 2 years from issue date
This comprehensive 5-day course develops participants’ understanding of well control principles, equipment, and procedures used in drilling operations involving both surface and subsea BOP stacks.
It emphasizes real-world applications, including kick detection, pressure management, proper shut-in, and the selection of appropriate kill methods. The course aligns with IWCF and IOGP standards and integrates theoretical and simulator-based training for enhanced competency.
Course Duration: 5 Days
Assessment: Written & Simulator-based Assessments (minimum 70% passing score each)
By the end of the course, participants will be able to:
Understand well control principles for drilling operations with surface and subsea stacks
Recognize causes, warning signs, and responses for influxes (kicks)
Perform safe detection and shut-in procedures for both stack types
Apply primary and secondary well control methods effectively
Operate and function-test BOPs, choke manifolds, and related equipment
Analyze kill problems and apply Driller’s and Wait & Weight methods appropriately
Conduct risk assessments and plan responses for well control incidents
Interpret simulator data and demonstrate effective decision-making during control scenarios
Day 1 – Introduction & Fundamentals
• Safety Briefing and Course Introduction
• Overview of Well Control Principles (Surface vs Subsea)
• Kick Causes and Detection
• Fracture Pressure Fundamentals
• Simulator Introduction – Kick Detection (Surface & Subsea)
Day 2 – Data & Pressure Management
• Well Parameters and Data Acquisition
• Shut-in Procedures and Data Management
• Gas Behavior and Migration (Subsea Riser Effects)
• Constant Bottomhole Pressure Methods (Driller’s & Wait & Weight)
• Case Study: Kill Problems and Bad Practices
Day 3 – Equipment and Operations
• Instrumentation and Measurement Differences (Surface vs Subsea)
• BOP Stack Components Overview
• Safety Valves, Choke Manifolds, and Control Systems
• Simulator Exercises: Well Control Scenarios
Day 4 – Testing and Simulator Exam
• Simulator Examination (Surface & Subsea)
• BOP Control Systems – Pneumatic, Hydraulic, and Subsea MUX
• Stack Testing and Verification Procedures
• Knowledge Review and Discussion
Day 5 – Assessment and Certification
• Written Assessment – Equipment Section
• Written Assessment – Principles & Procedures Section
• Course Review and Individual Feedback
• Results and Certificate Issuance
Method:
• Classroom/Virtual Lectures
• Interactive Discussions and Case Studies
• Simulator-Based Practical Exercises
• Knowledge Checks and Individual Feedback
Duration: 5 Days (including written & practical assessments)
Locations:
• Tangerang (Main Training Center)
• Jakarta, Bandung
• In-House Training Available Nationwide
• Valid ID/Passport and completed registration form
• Field experience in drilling operations (required)
• No prior IWCF certification required
• Basic understanding of drilling systems and pressure control preferred
IWCF Well Control Drilling Operations Level 4 Surface and Subsea BOP Stack
Duration: 5 Days
Certificate Validity: 2 Years
Delivery Mode: Instructor-led Classroom or Interactive Virtual Class
Accreditation: IWCF (International Well Control Forum)
• Toolpushers, Drilling Supervisors, and Company Men
• Offshore Installation Managers (OIMs) and Rig Managers
• Senior Well Engineers and office-based drilling planners
• Personnel responsible for well control oversight and decision-making
• Candidates preparing for IWCF Level 4 Supervisor certification
Participants will receive an official IWCF Level 4 Well Control Certificate upon successful completion of both written and simulator-based assessments.
Certification Details:
• Written Assessments: Equipment Section and Principles & Procedures Section (minimum 70% each)
• Practical Assessment: Simulator-based test focused on supervisory decision-making and operational command
• Certificate Validity: 2 years from issue date
This intensive supervisor-level training program provides advanced knowledge and decision-making skills for managing well control operations involving both surface and subsea BOP stacks.
The course focuses on leadership, risk management, barrier verification, data interpretation, and complex kill methodology. Participants will practice critical supervisory decisions in simulated high-pressure scenarios, preparing them for both operational and managerial roles in drilling well control.
Course Duration: 5 Days
Assessment: Written & Simulator-based Assessments (minimum 70% passing score each)
By the end of the course, participants will be able to:
Demonstrate advanced understanding of well control principles for surface and subsea operations
Identify and analyze influx causes and warning signs using advanced supervisory detection methods
Lead teams in safe shut-in and pressure control operations under normal and emergency conditions
Select and execute the most appropriate kill method for complex wells (Driller’s, Wait & Weight, Volumetric, Bullheading)
Evaluate BOP and control systems, verify barrier integrity, and troubleshoot operational issues
Apply structured risk assessment and contingency planning for well control operations
Exercise leadership and decision-making in simulated well control events
Conduct post-event analysis and contribute to operational improvement
Day 1 – Fundamentals & Leadership
• Safety Briefing, Orientation, and Pre-course Assessment
• Advanced Well Control Principles (Surface & Subsea)
• Geopressure and Fracture Gradient Analysis for Complex Wells
• Kick Indications and Early Detection Tools for Supervisors
• Simulator Introduction: Leadership in Decision-Making
Day 2 – Procedures & Kill Methods
• Advanced Shut-in Procedures (Surface & Subsea Applications)
• Real-time Data Management for Supervisors
• Gas Behavior in Complex Well Profiles (Migration, Expansion, Riser Effects)
• Detailed Review of Kill Methods (Driller’s, Wait & Weight, Volumetric, Bullheading)
• Case Studies: High-Risk Kill Problems and Operational Failures
Day 3 – Equipment & Crew Management
• Simulator Exercise: Complex Surface & Subsea Well Control Scenario
• Well Control Instrumentation and Supervisory Data Analysis
• Detailed Review of BOP Stack Components (Surface & Subsea)
• Choke Manifold Operations and Transition Management
• Leadership and Crew Resource Management in Multi-Crew Operations
Day 4 – Testing, Systems & Emergency Planning
• Simulator Assessment: Supervisor-Level Scenario Management
• BOP Control Systems – Hydraulic, MUX, and Acoustic Controls
• Barrier Verification, Advanced Testing, and Certification Requirements
• Major Incident Reviews and Lessons Learned
• Supervisory Emergency Response and Contingency Planning
Day 5 – Assessment & Certification
• Written Assessment – Equipment Section
• Written Assessment – Principles & Procedures Section
• Course Debrief and Individual Feedback
• Results Announcement and Certificate Issuance
Method:
• Classroom/Virtual Lectures
• Interactive Discussions and Advanced Case Studies
• Simulator-Based Practical Exercises
• Leadership and Decision-Making Simulations
• Individual Feedback and Coaching Sessions
Duration: 5 Days (including written & practical assessments)
Locations:
• Tangerang (Main Training Center)
• Jakarta, Bandung
• In-House and Offshore Training Available Nationwide
• Valid ID/Passport and completed registration form
• Supervisory experience in drilling operations
• Prior IWCF Level 3 certification recommended but not mandatory
• Strong understanding of drilling systems and pressure control fundamentals
IWCF Pressure Control Well Intervention Level 2 (Coiled Tubing, Snubbing, Wireline)
Duration: 3–4 Days
Certificate Validity: 5 Years
Delivery Mode: Instructor-led Classroom or Online (assessment conducted at accredited IWCF Center)
Accreditation: IWCF (International Well Control Forum)
• Assistant Operators (Wireline, Coiled Tubing, Snubbing)
• Entry-level field technicians and junior intervention staff
• Personnel supporting completion or intervention operations
• Individuals preparing for IWCF Level 2 Well Intervention certification
Participants will receive an official IWCF Level 2 Well Intervention Pressure Control Certificate upon successful completion of written assessments.
Certification Details:
• Written Assessments: Completion Operations and Completion Equipment (compulsory)
• Optional Module: Coiled Tubing, Snubbing, or Wireline (minimum 70% per section)
• Certificate Validity: 5 years from issue date
This course introduces participants to the fundamentals of well intervention and pressure control for Coiled Tubing, Snubbing, and Wireline operations.
It is designed for junior or support-level personnel who contribute to safe well intervention operations but are not yet responsible for independent well shut-in.
The training focuses on pressure control concepts, equipment, barrier management, early warning signs of influx, and safe operational practices, forming the foundation for progression to Level 3 certification.
Course Duration: 3–4 Days
Assessment: Written Assessments (minimum 70% passing score per section)
By the end of the course, participants will be able to:
Explain the purpose and types of well interventions (Coiled Tubing, Snubbing, Wireline)
Understand the principles of well integrity and the role of barriers
Recognize warning signs and causes of well control incidents during intervention
Identify and describe completion and pressure control equipment used in well intervention
Apply basic pressure control and shut-in procedures for each intervention type
Perform simple well control calculations (hydrostatic and surface pressure)
Follow safety protocols, hazard identification, and risk management during operations
Demonstrate readiness to assist in safe intervention operations under supervision
Day 1 – Fundamentals of Well Intervention
• Introduction to Well Intervention Pressure Control
• Overview of Coiled Tubing, Snubbing, and Wireline Operations
• Well Integrity, Barrier Principles, and Verification
• Influx Behavior and Basic Shut-in Techniques
Day 2 – Equipment & Safety Protocols
• Completion Equipment: BOPs, Lubricators, Valves, and Surface Pressure Equipment
• Rig-up and Pressure Testing Procedures
• Safety Protocols, Hazard Identification, and Risk Management
• Practical Scenarios and Instructor-led Demonstrations
Day 3 – Applied Learning & Assessment
• Scenario-Based Practice and Pressure Calculations
• Emergency and Contingency Procedures
• Review Session and Exam Preparation
• Written Assessments: Completion Operations, Completion Equipment, and Optional Module
Day 4 (Optional)
• Additional Review or Re-assessment (if applicable)
• Feedback Session and Certificate Issuance
Method:
• Classroom Lectures and Visual Demonstrations
• Group Discussions and Interactive Exercises
• Scenario-Based Problem Solving
• Instructor-led Exam Preparation and Feedback
Duration: 3–4 Days (including written assessment)
Locations:
• Tangerang (Main Training Center)
• Jakarta, Bandung
• In-house and Onsite Options Available
• Valid ID/Passport and completed registration form
• Basic understanding of field operations or rig-site activities
• No previous IWCF certificate required (entry-level course)
IWCF Pressure Control Well Intervention Level 3 (Coiled Tubing, Snubbing, Wireline)
Duration: 5 Days
Certificate Validity: 2 Years
Delivery Mode: Instructor-led Classroom or Interactive Virtual Class
Accreditation: IWCF (International Well Control Forum)
• Coiled Tubing, Snubbing (HWO), and Wireline (slickline/e-line) Operators
• Workover and Well Intervention Supervisors
• Wellsite Engineers and Senior Field Technicians
• Personnel directly responsible for maintaining well pressure control
• Candidates preparing for IWCF Level 3 certification
Participants will receive an official IWCF Level 3 Well Intervention Pressure Control Certificate upon successful completion of all written assessments.
Certification Details:
• Written Assessments: Completion Operations and Completion Equipment (compulsory)
• Optional Module: Coiled Tubing, Snubbing, or Wireline (minimum 70% per section)
• Certificate Validity: 2 years from issue date
This intermediate-level IWCF program provides comprehensive training for personnel directly involved in well intervention operations requiring safe management of well pressure.
The course covers well integrity management, pressure control techniques, barrier verification, and incident response procedures across Coiled Tubing, Snubbing, and Wireline methods.
Participants will enhance their ability to detect influxes, execute shut-in procedures, and perform calculations essential for maintaining control during live well intervention scenarios.
Emphasis is placed on the application of industry standards, IWCF requirements, and real-world operational case studies.
Course Duration: 5 Days
Assessment: Written Assessment (minimum 70% passing score per section)
By the end of the course, participants will be able to:
Explain the core principles of well intervention and pressure control
Identify potential well control hazards and recognize warning signs during operations
Understand and apply well barrier philosophy and verification procedures
Conduct safe shut-in and pressure control procedures for each intervention type
Operate and test pressure control equipment including BOPs, lubricators, rams, and snubbing units
Perform essential pressure control calculations (hydrostatics, kill weight, volumes, and pressures)
Respond effectively to well control incidents using standard and contingency procedures
Demonstrate understanding of IWCF and IOGP well intervention standards
Day 1 – Principles & Well Integrity
• Introduction to Well Intervention Pressure Control (WIPC)
• Well Integrity and Barrier Philosophy
• Testing, Influx Behavior, and Shut-in Procedures
• Hazard Identification and General Well Control Methods
Day 2 – Equipment & Wireline Operations
• Completion Operations and Equipment Overview
• Pressure Monitoring and Annulus Management
• Wireline Rig-up and Pressure Control Procedures
• Loss of Pressure Control and Contingency Planning
Day 3 – Coiled Tubing & Snubbing Operations
• Coiled Tubing Applications and Pressure Control Equipment
• Barrier Management and Emergency Procedures
• Snubbing (HWO) Rig-up, Testing, and Barrier Control
• Shut-in Procedures and Incident Response
Day 4 – Review & Practice
• Advanced Barrier Verification and Documentation
• Problem-Solving and Pressure Calculations
• Review of Intervention Scenarios and Case Studies
• Exam Preparation and Knowledge Consolidation
Day 5 – Assessment & Certification
• Written Assessment: Completion Operations and Equipment
• Written Assessment: One Optional Module (CT, Snubbing, or Wireline)
• Feedback Session and Individual Review
• Results Announcement and Certificate Issuance
Method:
• Instructor-led Classroom or Virtual Lectures
• Group Discussions and Case Studies
• Scenario-Based Exercises and Problem Solving
• Individual Review and Feedback Sessions
Duration: 5 Days (including written assessments)
Locations:
• Tangerang (Main Training Center)
• Jakarta, Bandung
• In-house and Offshore Training Available Nationwide
• Valid ID/Passport and completed registration form
• Field experience in well intervention or completion operations
• Prior IWCF certification not required, but operational familiarity is expected
IWCF Pressure Control Well Intervention Level 4 (Coiled Tubing, Snubbing, Wireline)
Duration: 5 Days
Certificate Validity: 2 Years
Delivery Mode: Instructor-led Classroom or Interactive Virtual Class
Accreditation: IWCF (International Well Control Forum)
• Wellsite Supervisors and Company Men
• Completions and Workover Engineers
• Senior Coiled Tubing, Snubbing (HWO), and Wireline Supervisors
• Office-based Well Intervention Planners and Superintendents
• OIMs, Toolpushers, and other supervisory-level personnel with operational authority
Participants will receive an official IWCF Level 4 Well Intervention Pressure Control Certificate upon successful completion of all written assessments.
Certification Details:
• Written Assessments: Completion Operations and Completion Equipment (compulsory)
• Optional Module: Coiled Tubing, Snubbing, or Wireline (minimum 70% passing score per section)
• Certificate Validity: 2 years from issue date
The IWCF Level 4 Well Intervention Pressure Control course is designed for supervisory personnel responsible for planning, leading, and controlling well intervention operations involving Coiled Tubing, Snubbing, and Wireline.
This advanced program focuses on barrier management, incident prevention, pressure control strategy, and supervisory decision-making during live well interventions.
Participants will gain a comprehensive understanding of well integrity assurance, regulatory compliance, contingency planning, and real-time operational troubleshooting in complex well conditions.
Course Duration: 5 Days
Assessment: Written Examination (minimum 70% per section required to pass)
By the end of the course, participants will be able to:
Demonstrate advanced understanding of pressure control principles for well intervention
Plan, supervise, and verify primary and secondary barriers throughout the intervention process
Anticipate, detect, and respond to influx and loss-of-control events in complex wells
Lead safe rig-up, pressure testing, and execution of completion and well control procedures
Conduct advanced pressure calculations and operational risk assessments
Develop and communicate effective contingency and emergency response plans
Apply IWCF and IOGP standards to ensure safe and compliant well intervention practices
Day 1 – Advanced Principles & Safety Leadership
• Course Orientation and Safety Briefing
• Advanced Well Intervention Pressure Control Concepts
• Well Integrity, Barrier Verification, and Testing
• Risk Management and Regulatory Compliance
Day 2 – Completion Operations & Equipment
• BOPs, Lubricators, Valves, and Annulus Monitoring Systems
• Influx Prevention and Shut-in Procedures
• Case Study: Real-world Incident Review and Lessons Learned
Day 3 – Coiled Tubing and Snubbing Operations
• Coiled Tubing Applications, Equipment, Rig-up, and Barrier Challenges
• Snubbing (HWO) Equipment Testing, Rig-up, and Operational Limitations
• Contingency and Emergency Procedures for High-risk Wells
Day 4 – Wireline and Supervisory Scenarios
• Wireline Operations (Slickline & E-line) in Complex and Deviated Wells
• Team-based Communication and Leadership During Critical Situations
• Barrier Verification, Documentation, and Audit Readiness
Day 5 – Assessment & Certification
• IWCF Written Assessments: Completion Operations and Equipment (compulsory)
• Written Assessment: One Optional Module (CT, Snubbing, or Wireline)
• Debrief, Feedback, and Result Announcement
• Certificate Issuance and Closing Session
Method:
• Instructor-led Classroom or Virtual Lectures
• Case Study and Group Discussions
• Simulation-based Exercises and Problem Solving
• Supervisory Scenario Drills and Leadership Practice
Duration: 5 Days (including assessments)
Locations:
• Tangerang (Main Training Center)
• Jakarta, Bandung
• In-house and Offshore Training Available Nationwide
• Field supervisory experience in well intervention operations
• Valid ID/Passport and completed registration form
• Prior IWCF Level 3 or Level 4 certification recommended but not mandatory
WellSharp Drilling Operation Awareness Course
Duration: 1 Day (Flexible Modular Training)
Certificate Validity: 5 years
Delivery Mode: Online (Live Instructor-Led) or Offline (Classroom)
Accreditation: IADC (International Association of Drilling Contractors)
• New or Entry-Level Rig Crew (Roustabouts, Floorhands, Derrickhands, Deck Crew, Crane Operators)
• Service Company Personnel (Casing, Wireline, Coil Tubing, MWD/LWD Operators, ROV Crew)
• Office-Based or Operator Staff (Geologists, Planners, Logistics and Operations Support)
• Support and Non-Operational Roles (Wellsite Engineers, Field Technicians, Equipment Maintenance, Supply Vessel Crew)
• Anyone requiring a foundational understanding of drilling and well control operations
Participants will receive an official IADC WellSharp™ Awareness Certificate of Attendance upon completion of all training modules.
Certification Details:
• Level: Awareness / Introductory
• Assessment: Optional knowledge check or short quizzes for engagement
• Certificate Validity: Lifetime
• Issued by: IADC-accredited WellSharp™ Training Provider
The IADC WellSharp™ Drilling Operations Awareness Course introduces participants to the fundamentals of drilling, well control, and rig operations. Designed for personnel not directly involved in critical well control activities, this course builds essential awareness of rig systems, pressure control, and safety management.
Through visual modules, case studies, and instructor-led sessions, participants learn about hydrocarbon drilling principles, barrier philosophy, well control equipment, kick prevention, and emergency procedures.
The program promotes a strong safety culture and helps participants understand their role in maintaining well control integrity.
Course Duration: 1 Day
Mode: Online (Live Virtual) or Offline (Instructor-led Classroom)
By the end of this course, participants will be able to:
Explain the purpose and process of drilling for oil and gas
Describe the key stages of drilling and completion operations
Understand fundamental well control concepts and barrier functions
Recognize causes, warning signs, and consequences of well control incidents (“kicks”)
Identify basic well control equipment such as BOPs and choke manifolds
Explain the roles and functions of drilling fluids in pressure control
Compare basic well control methods (Driller’s Method vs. Wait & Weight)
Understand shut-in procedures and crew responsibilities during well control events
Module 1 – Drilling a Hole
• Purpose and objectives of drilling wells
• Hydrocarbon basics and reservoir formation properties
• Overview of drilling equipment and operations
• Completion and production overview
Module 2 – Controlling Pressure
• Formation pressure concepts: normal, abnormal, subnormal
• Kick and blowout definitions
• Primary and secondary well control principles
Module 3 – Drilling Fluids and Their Purpose
• Functions and types of drilling fluids
• Weighting materials and fluid management
Module 4 – Well Control Equipment (BOP Systems)
• BOP components and operation
• The role of BOPs in pressure control and shut-in
Module 5 – Kick Prevention, Monitoring, and Detection
• Kick causes and prevention techniques
• Key monitoring instruments and indicators
• Crew roles and response coordination
Module 6 – Shut-In Procedures (Surface & Subsea)
• Step-by-step review of standard shut-in processes
• Team communication and safety emphasis
Module 7 – Well Control Methods
• Overview of Driller’s Method and Wait & Weight
• Comparison and situational application
Module 8 – Knowledge Review & Q&A Session
• Recap of key learning points
• Participant Q&A and instructor feedback
Method:
• Live Instructor-Led Virtual Training or In-Classroom Sessions
• Interactive Multimedia Modules and Animations
• Real-world Case Studies and Group Discussions
• Optional Knowledge Check or Short Quiz
Duration: 1 Day (Modular Format)
Locations:
• Tangerang (Main Training Center)
• Jakarta, Bandung
• In-house or Offshore Group Sessions Available Nationwide
• No prior certification required
• Suitable for personnel new to drilling operations or seeking a general understanding of well control fundamentals
WellSharp Drilling Operation Introductory Course
Duration: Minimum 16 Hours (Typically 2 Full Days)
Certificate Validity: 5 Years
Delivery Mode: Online (Virtual Classroom) or Offline (Instructor-Led Classroom)
Accreditation: IADC (International Association of Drilling Contractors)
• Entry-Level Rig Crew (Roustabouts, Floorhands, Derrickhands, Shakerhands, Pumpmen, Barge Engineers)
• Drilling Support & Service Personnel (Mud Loggers, Mud Engineers, ROV Operators)
• Office or Field-Based Staff (Drilling Engineers, Geologists, Wellsite Support)
• New Hires or Apprentices Seeking Foundational Well Control Competence
• Personnel transitioning into drilling operations or support roles requiring formal well control training
Participants who successfully complete the course and pass the assessment will receive an official IADC WellSharp™ Introductory Certificate of Completion.
Certification Details:
• Level: Introductory
• Assessment: Mandatory knowledge test with a minimum passing score of 70–75%
• Certificate Validity: 5 Years
• Issued by: IADC-Accredited WellSharp™ Training Provider
The IADC WellSharp™ Drilling Operations Introductory Course provides fundamental well control knowledge for rig-based and support personnel.
It covers the principles of well control, drilling operations, hydrostatics, kick causes and detection, equipment basics, and crew responsibilities.
This course emphasizes both theoretical understanding and practical awareness, serving as a vital first step toward operational competence in well control.
Participants gain insight into how drilling parameters, mud systems, and well control equipment interact to maintain safety and prevent incidents.
Upon completing this course, participants will be able to:
Understand the importance of well control in drilling operations
Explain essential well control terminology (porosity, permeability, hydrostatic pressure, BHP, formation strength, balance conditions)
Identify well control barriers and understand their functions
Recognize early warning signs of kicks and their causes
Perform basic hydrostatic and pressure-related calculations
Describe the purpose and management of drilling fluids and pit systems
Outline the steps involved in kick detection, shut-in, and post shut-in monitoring
Distinguish the key functions of BOPs, choke manifolds, mud gas separators, and related equipment
Explain the Driller’s and Wait & Weight methods and their applications
Appreciate the importance of communication and teamwork in well control
Module 1 – Well Control Concepts
• Fundamental terms and definitions
• Formation pressures and hydrostatic balance principles
Module 2 – Basic Calculations
• Pressure, area, and force relationships
• Hydrostatics, pit and mud volume, annular capacity
Module 3 – Mud & Pit Management
• Functions, properties, and types of drilling mud
• Monitoring and maintenance of mud systems
Module 4 – Risk Management & Well Plans
• Risk identification in drilling operations
• Overview of well planning and control strategies
Module 5 – Causes of Kicks & Abnormal Pressure
• Formation pressure changes and mud imbalance
• Early indicators and preventive measures
Module 6 – Kick Detection
• Flow checks, pit monitoring, trip indicators
• Importance of early detection and response
Module 7 – Shut-In Procedures (Surface & Subsea)
• Standard shut-in processes and crew roles
• Diverter operation and hazard awareness
Module 8 – Post Shut-In Monitoring
• Data recording, verification, and analysis
Module 9 – Well Control Drills
• Practical crew drills and communication exercises
Module 10 – Well Control Methods
• Driller’s Method and Wait & Weight
• Application in simulated well kill scenarios
Module 11 – Kill Sheets & Equipment
• Use of kill sheets and operational data
• Overview of surface equipment and instrumentation
Module 12 – Optional Practical Elements
• Simulations or hands-on exercises (where available)
Method:
• Instructor-led classroom or live virtual session
• Multimedia presentations, case studies, and problem-solving exercises
• Interactive quizzes and assessments throughout the training
Duration: 2 Days (Minimum 16 Classroom Hours)
Locations:
• Tangerang (Main Training Center)
• Jakarta, Bandung, or In-House / Offshore Sessions Available Nationwide
• No prior certification required
• Suitable for individuals seeking foundational well control understanding prior to advanced or supervisory training
WellSharp Drilling Operation Driller Surface Stack Course
Duration: 4 Full Days
Certificate Validity: 2 Years
Delivery Mode: In-Person (Instructor-Led Classroom + Simulator Training) or Virtual (as per provider)
Accreditation: IADC (International Association of Drilling Contractors)
• Drillers and Assistant Drillers responsible for well shut-in and control operations
• Derrickmen, Floorhands, and Rig Crew involved in well monitoring and pressure management
• Wellsite Supervisors and personnel preparing for Supervisor Level certification
• Operational staff requiring IADC WellSharp™ Driller Surface Stack certification for compliance
• Individuals seeking to enhance practical well control and simulator-based competence
Participants who successfully complete both written and practical assessments will receive an official IADC WellSharp™ Driller Level (Surface Stack) Certificate of Completion.
Certification Details:
• Level: Driller – Surface Stack
• Assessment:
Written Test: Minimum 75%
Practical (Simulator) Test: Minimum 70%
Both sections must be passed to qualify
• Certificate Validity: 2 Years
• Issued by: IADC-Accredited WellSharp™ Training Provider
The IADC WellSharp™ Driller Level Surface Stack Course is designed to build competence in well control detection, response, and recovery for surface drilling operations.
Through a combination of classroom instruction, simulations, and real-world case studies, participants gain the ability to apply safe and effective well control techniques in line with international standards.
The program emphasizes kick detection, shut-in procedures, kill methods, and surface BOP operation, ensuring participants can manage pressure control operations confidently.
Practical simulator sessions replicate live rig scenarios, promoting teamwork, situational awareness, and correct decision-making under pressure.
By the end of this course, participants will be able to:
Apply key well control principles for surface wells
Detect and interpret early warning signs of kicks or abnormal formation pressures
Execute proper shut-in and verification procedures
Conduct post shut-in monitoring and maintain well barriers
Perform well control calculations and complete kill sheets accurately
Apply Driller’s and Wait & Weight kill methods appropriately
Operate and function-test surface well control equipment (BOP stacks, choke/kill manifolds, lines)
Conduct and participate in regular well control drills
Recognize abnormal pressure behaviors and implement preventive or corrective actions
Communicate effectively and coordinate as a team during well control operations
Module 1 – Well Control Foundations & Pressure Concepts
• Overview of drilling and well control fundamentals
• Pressure principles and hydrostatic calculations
• Mud and pit management
• Barrier management and recorded data practices
Module 2 – Kick Theory & Detection
• Causes and early indicators of kicks
• Kick detection tools and techniques
• Shut-in methods (Hard and Soft) and verification steps
Module 3 – Well Control Methods & Equipment
• Post shut-in monitoring and follow-up procedures
• Kill methods: Driller’s Method, Wait & Weight Method
• Casing and cementing implications in well control
• Surface stack components: BOPs, choke/kill lines, manifolds, valves
Module 4 – Practical Skills & Risk Management
• Simulator-based training on kick detection, shut-in, and kill operations
• Kill sheet completion and calculations
• Team coordination and communication drills
• Handling shallow gas, water flows, and top-hole drilling issues
• Contingency and emergency response planning
Module 5 – Assessments & Certification
• Written knowledge assessment
• Practical simulator-based test (surface stack scenarios)
• Debriefing, feedback, and certification issuance
Method:
• Instructor-led classroom sessions and simulation-based exercises
• Combination of theory, video demonstrations, and scenario-based learning
• Practical, hands-on experience using certified well control simulators
Duration: 4 Full Days
Locations:
• Tangerang (Main Training Center)
• Jakarta, Bandung, or In-House / Offshore Sessions Available on Request
• Participants should have prior field experience in drilling operations
• Completion of IADC WellSharp™ Introductory Level (recommended but not mandatory)
WellSharp Drilling Operation Driller Combined Surface and Subsea Stack
Duration: 4 Full Days
Certificate Validity: 2 Years
Delivery Mode: In-Person (Instructor-Led Classroom + Simulator Training) or Virtual (as per provider)
Accreditation: IADC (International Association of Drilling Contractors)
• Drillers, Assistant Drillers, and Rig Crew responsible for both surface and subsea well control operations
• Personnel preparing for or transitioning to Supervisor Level certification
• Wellsite Supervisors involved in dual-stack well control systems
• Operational and technical staff requiring IADC WellSharp™ Combined Stack certification for compliance
• Individuals seeking advanced well control and simulator-based competence for deepwater or subsea environments
Participants who successfully complete both written and practical assessments will receive an official IADC WellSharp™ Driller Level (Combined Surface & Subsea Stack) Certificate of Completion.
Certification Details:
• Level: Driller – Combined Stack (Surface & Subsea)
• Assessment:
Written Test: Minimum 75%
Practical (Simulator) Test: Minimum 70%
Both sections must be passed to qualify
• Certificate Validity: 2 Years
• Issued by: IADC-Accredited WellSharp™ Training Provider
The IADC WellSharp™ Driller Level Combined Stack Course delivers advanced training for personnel operating both surface and subsea blowout preventer (BOP) systems.
This program enhances participants’ ability to detect, respond to, and control kicks in complex well environments.
Through theory and high-fidelity simulator exercises, trainees develop the skills to perform effective shut-ins, execute well kill operations, and manage dual-stack well control scenarios under realistic rig conditions.
The course bridges the gap between surface and subsea pressure control operations, providing a comprehensive understanding of BOP configurations, barrier management, and emergency disconnection systems critical for offshore drilling operations.
By the end of this course, participants will be able to:
Explain and apply well control concepts for both surface and subsea drilling environments
Detect formation pressure abnormalities and interpret early warning signs of kicks
Execute correct shut-in procedures for surface and subsea stacks
Perform post shut-in monitoring and maintain well control barriers
Apply Driller’s and Wait & Weight kill methods, including precise calculations
Operate and function-test surface and subsea well control equipment (BOPs, choke/kill manifolds, risers, diverters, PODs)
Manage special operations such as shallow gas, water flows, and riser incidents
Execute risk management and contingency plans during well control emergencies
Complete IADC kill sheets and utilize recorded data effectively
Lead and participate in simulated well control drills and team coordination exercises
Module 1 – Advanced Well Control Concepts (Surface & Subsea)
• Pressure fundamentals and wellbore stability
• Mud, pit, and barrier management
• BOP configuration and functionality: surface vs subsea
• Risk management and operational safety procedures
Module 2 – Kick Prevention and Detection
• Causes and early indicators of formation influx
• Monitoring systems: pit, trip, gas, and flow checks
• Abnormal pressure detection and response
Module 3 – Well Control Procedures & Shut-In Sequences
• Hard and soft shut-in methods for both stack types
• Post shut-in monitoring and verification
• Well control drills and operational coordination
Module 4 – Well Kill Methods and Calculations
• Driller’s and Wait & Weight kill methods
• Kill sheet completion and pressure management
• Maintaining constant bottomhole pressure
Module 5 – Equipment and Operations
• Surface Stack: BOPs, choke/kill lines, diverters, manifolds
• Subsea Stack: risers, pods, autoshear, deadman systems
• ROV intervention tools and emergency disconnect systems
• Testing, maintenance, and troubleshooting protocols
Module 6 – Special Well Control Situations
• Shallow gas, water flow, and deepwater challenges
• Casing/cementing considerations
• Riser gas management and displacement post-kill
Module 7 – Practical Simulator Training & Assessment
• Kick detection, shut-ins, and well kill scenarios
• Subsea emergency disconnects and riser control operations
• Team-based communication and decision-making drills
Method:
• Instructor-led classroom sessions with interactive theory and simulator-based exercises
• Combination of case studies, videos, and live rig simulation
• Practical, hands-on training using certified surface and subsea well control simulators
Duration: 4 Full Days
Locations:
• Tangerang (Main Training Center)
• Jakarta, Bandung, or In-House / Offshore Sessions Available on Request
• Prior field experience in drilling or well operations
• Completion of IADC WellSharp™ Introductory Level (recommended)
WellSharp Drilling Operation Supervisor Surface Stack Course
Duration: 4 Full Days
Certificate Validity: 2 Years
Delivery Mode: In-Person (Instructor-Led Classroom + Simulator Training) or Virtual (as per provider)
Accreditation: IADC (International Association of Drilling Contractors)
• Drilling Supervisors, Superintendents, and Wellsite Leaders
• Company Men, Toolpushers, and Rig Managers overseeing surface stack operations
• Drilling and Well Engineers responsible for operational and technical decision-making
• Senior Rig Personnel seeking advancement to supervisory roles
• Individuals requiring IADC WellSharp™ Supervisor Level Surface Stack certification for compliance
Participants who successfully complete both written and practical assessments will receive an official IADC WellSharp™ Supervisor Level (Surface Stack) Certificate of Completion.
Certification Details:
• Level: Supervisor – Surface Stack
• Assessment:
Written Knowledge Test: Minimum 75%
Simulator-Based Practical Assessment: Minimum 70%
Both sections must be passed to qualify
• Certificate Validity: 2 Years
• Issued by: IADC-Accredited WellSharp™ Training Provider
The IADC WellSharp™ Supervisor Level Surface Stack Course provides advanced-level training for individuals responsible for leadership and decision-making during well control operations.
The program focuses on risk management, pressure control, emergency procedures, and leadership during surface stack operations, combining theoretical instruction with high-fidelity simulator practice.
Participants will learn to analyze well control data, execute shut-in and kill operations, and lead teams through complex well control events with confidence and compliance to international standards.
This course ensures supervisors possess both the technical and leadership competencies to maintain safety and operational integrity in all drilling environments.
By the end of this course, participants will be able to:
Explain and apply advanced well control principles for surface stack operations
Detect, assess, and manage kicks and well control incidents effectively
Apply appropriate shut-in procedures (Hard and Soft) and verification processes
Perform and verify well kill calculations and execute control methods (Driller’s, Wait & Weight, Volumetric, Bullheading)
Operate, test, and maintain surface BOPs, choke manifolds, and accumulator systems
Implement HSE and regulatory compliance procedures in well control situations
Lead, communicate, and coordinate teams during high-pressure well control incidents
Conduct and evaluate regular well control drills and simulations
Analyze risk and develop contingency and emergency response strategies
Advanced Well Control Foundations
• Overview of advanced well control theory, standards, and practices
• Risk management and industry compliance fundamentals
Formation Pressures & Fracture Gradients
• Understanding pore pressure, fracture pressure, and formation integrity
• Managing shallow gas, top-hole drilling, and water flow risks
Kick Theory and Detection
• Mechanisms, causes, and early indicators of kicks
• Shut-in techniques (Hard/Soft) and monitoring after shut-in
Well Control Methods
• Driller’s, Wait & Weight, Volumetric, and Bullheading methods
• Kill sheet preparation, calculations, and gas migration management
• Stripping under pressure and ballooning scenarios
Surface Stack Equipment and Operations
• Surface BOP systems, accumulators, and choke manifold functions
• Equipment testing, barrier management, and integration in control procedures
Casing, Cementing, and Special Situations
• Well control during casing and cementing operations
• Emergency procedures and contingency planning
Regulatory Compliance & HSE Leadership
• Documentation, reporting, and supervisor accountability
• International standards and safety frameworks
Leadership and Emergency Response
• Decision-making and communication during well control events
• Team coordination and performance under pressure
• Conducting and leading well control drills
Simulation & Assessment
• Realistic simulator exercises: kick detection, shut-in, and kill operations
• Scenario-based leadership and team coordination simulations
• Written knowledge test and practical simulator assessment
Course Review & Certification
• Summary of key concepts and course debrief
• Assessment review, feedback, and certificate issuance
Method:
• Instructor-led sessions combining theory, group discussions, and simulation exercises
• Case studies, video analysis, and real-world scenario reviews
• Practical simulator-based learning emphasizing leadership and response
Duration: 4 Full Days
Locations:
• Tangerang (Main Training Center)
• Jakarta, Bandung, or In-House / Offshore Sessions Available on Request
• Participants must have field experience in drilling or wellsite supervision
• Completion of IADC WellSharp™ Driller Level certification (required prerequisite)
WellSharp Drilling Operation Supervisor Subsea Stack Course
Duration: 4 Full Days
Certificate Validity: 2 Years
Delivery Mode: In-Person (Instructor-Led Classroom + Simulator Training) or Virtual (as per provider)
Accreditation: IADC (International Association of Drilling Contractors)
• Drilling Supervisors, Superintendents, and Company Men in subsea operations
• Toolpushers, Offshore Installation Managers (OIMs), and Well Engineers
• Senior rig personnel preparing for or currently holding supervisory roles in subsea drilling
• Personnel required to hold an IADC WellSharp™ Supervisor Level (Subsea Stack) certification by regulation or operator policy
Participants who successfully complete both written and practical assessments will receive an official IADC WellSharp™ Supervisor Level (Subsea Stack) Certificate of Completion.
Certification Details:
• Level: Supervisor – Subsea Stack
• Assessment:
Written Knowledge Test: Minimum 75%
Simulator-Based Practical Assessment: Minimum 70%
Both sections must be passed to qualify
• Certificate Validity: 2 Years
• Issued by: IADC-Accredited WellSharp™ Training Provider
The IADC WellSharp™ Supervisor Level Subsea Stack Course delivers advanced well control training for leaders managing subsea drilling operations.
It focuses on complex well control principles, subsea BOP operations, pressure control, regulatory compliance, and leadership during critical well control events.
Participants will engage in realistic simulator-based subsea scenarios including kick detection, riser gas management, and shut-in procedures. The program builds decision-making, problem-solving, and communication skills required for safe and effective subsea well control operations.
By the end of this course, participants will be able to:
Explain advanced well control concepts applicable to subsea BOP operations
Detect and respond to well control incidents, including shallow gas and abnormal pressure situations
Execute shut-in procedures for subsea stacks and perform post shut-in monitoring
Apply and calculate kill methods (Driller’s Method, Wait & Weight, Volumetric, Bullheading)
Operate and test subsea well control equipment (BOPs, LMRP, risers, control systems, EDS, ROV interfaces)
Lead and communicate effectively during subsea well control events and emergency response situations
Conduct well control drills and complete IADC kill sheets accurately
Ensure compliance with international HSE, regulatory, and operational standards
Demonstrate sound decision-making under simulated and real-life pressure conditions
Subsea Well Control Fundamentals
• Advanced theory and regulatory framework for subsea operations
• Risk management and industry standards
Formation Pressures & Fracture Gradients
• Formation pressure profiles and fracture behavior in deepwater environments
• Shallow gas, water flow, and top-hole hazard management
Kick Theory and Detection
• Mechanisms of kicks in subsea wells and early detection techniques
• Comparison between surface and subsea shut-in procedures
Well Control Methods
• Driller’s, Wait & Weight, Volumetric, and Bullheading methods
• Riser gas management and stripping under pressure
• Kill sheet documentation and calculations
Subsea Stack Equipment and Operations
• Subsea BOP systems, LMRP, risers, connectors, and control systems
• Emergency Disconnect System (EDS), ROV interfaces, and redundancy management
Well Control Drills & Kill Operations
• Realistic simulator exercises for kick detection, shut-in, and kill operations
• Documentation and communication procedures
Casing, Cementing, and Post-Well Control Operations
• Well control considerations during casing and cementing
• Post-incident analysis and recovery procedures
Leadership and Emergency Response
• Command structure and communication under pressure
• Team coordination, crisis leadership, and response strategy
• Drills, debriefs, and compliance reporting
Simulation & Assessment
• High-fidelity subsea simulator exercises
• Written knowledge exam and practical simulator assessment
• Feedback, review, and certificate issuance
Method:
• Instructor-led sessions combining theory, interactive discussions, and simulator training
• Case studies, video analyses, and incident reviews
• Real-world subsea scenarios emphasizing leadership and problem-solving
Duration: 4 Full Days
Locations:
• Tangerang (Main Training Center)
• Jakarta, Bandung, or Offshore / In-House Sessions Available on Request
• Participants must have relevant experience in drilling or wellsite supervision
• Completion of IADC WellSharp™ Driller Level (Surface or Subsea) certification is a mandatory prerequisite
WellSharp Drilling Operation Supervisor Combined surface and Subsea stack Course
Duration: 4 Full Days
Certificate Validity: 2 Years
Delivery Mode: In-Person (Instructor-Led Classroom + Simulator Training) or Virtual (as per provider)
Accreditation: IADC (International Association of Drilling Contractors)
• Toolpushers, Drilling Supervisors, Superintendents, and Company Men
• Well Engineers and Wellsite Leaders responsible for both surface and subsea operations
• Personnel overseeing or preparing for leadership roles in well control operations
• Individuals required to hold an IADC WellSharp™ Supervisor Level (Combined Surface & Subsea Stack) certification
• Prerequisite: Completion of IADC or IWCF Driller-Level certification and field supervisory experience
Participants who successfully complete both written and simulator assessments will receive an official IADC WellSharp™ Supervisor Level (Combined Surface & Subsea Stack) Certificate of Completion.
Certification Details:
• Level: Supervisor – Combined Surface & Subsea Stack
• Assessment:
Written Knowledge Test: Minimum 75%
Simulator-Based Practical Assessment: Minimum 70%
Both sections must be passed to qualify
• Certificate Validity: 2 Years
• Issued by: IADC-Accredited WellSharp™ Training Provider
The IADC WellSharp™ Supervisor Level Combined Surface & Subsea Stack Course is an advanced, integrated program designed for wellsite supervisors and decision-makers operating across both surface and subsea drilling environments.
It expands upon Driller-level fundamentals, focusing on complex well control theory, kill operations, pressure management, and leadership in emergency scenarios.
Through a combination of interactive lectures, group discussions, and high-fidelity simulator sessions, participants gain the skills to effectively manage well control events, maintain regulatory compliance, and lead teams under high-pressure conditions in both surface and subsea contexts.
By the end of this course, participants will be able to:
Apply advanced well control concepts for surface and subsea BOP operations
Identify kick indicators, gas migration behavior, and abnormal pressure profiles
Execute and monitor appropriate shut-in procedures for both stack types
Perform accurate kill sheet calculations for hydrostatics, volumes, and mud weights
Implement well control methods: Driller’s, Wait & Weight, Volumetric, and Bullheading
Operate, test, and troubleshoot surface and subsea well control equipment (BOPs, risers, control pods, chokes, accumulators)
Respond to critical conditions such as shallow gas, ballooning, stripping, and cementing complications
Lead communication, coordination, and team response during well control events
Ensure documentation accuracy, HSE compliance, and adherence to international standards
Advanced Well Control Foundations
• Safety briefing, course overview, and risk management fundamentals
• Formation pressure and fracture gradient analysis
• Hydrostatics, abnormal pressure detection, and barrier verification
Kick Theory, Detection & Shut-In Procedures
• Early kick detection and warning signs
• Hard and soft shut-in procedures for surface and subsea stacks
• Post shut-in monitoring and pressure data interpretation
• Preparation and use of kill sheets and pre-recorded well data
Well Control Methods & Kill Operations
• Driller’s Method, Wait & Weight, Volumetric, and Bullheading
• Step-by-step kill procedures for both surface and subsea scenarios
• Kill calculations, documentation, and gas migration management
• Well control during completion, casing, and cementing phases
Equipment & Simulator Training
• Surface and subsea BOP systems: operation, testing, and troubleshooting
• Control pods, choke/kill lines, accumulators, and diverters
• Emergency Disconnect Systems (EDS) and riser gas management
• Simulator-based exercises integrating both theory and practical execution
Special Well Control Scenarios
• Stripping, ballooning, and shallow gas handling
• Abnormal drilling conditions and contingency planning
Assessment and Certification Review
• Centralized written examination (minimum 75% passing score)
• Practical simulator test covering both surface and subsea stack control
• Individual performance feedback and assessment review
• Certificate issuance for successful participants
Method:
• Instructor-led classroom sessions supported by interactive discussions, case studies, and video animations
• Simulator-based training emphasizing dual-stack operational control
• Scenario-based leadership exercises and group problem-solving sessions
Duration: 4 Full Days
Locations:
• Tangerang (Main Training Center)
• Jakarta, Bandung, or Offshore / In-House Sessions Available on Request
• Participants must possess field experience in drilling or wellsite supervision
• Completion of IADC or IWCF Driller Level Certification (mandatory prerequisite)
WellSharp Well Servicing Introductory
Duration: 2 Days (Modular Sessions)
Certificate Validity: 5 Years
Delivery Mode: In-Person (Instructor-Led Classroom) or Virtual (Live Online)
Accreditation: IADC (International Association of Drilling Contractors)
• Coiled Tubing, Snubbing, Wireline, and Workover Field Crews
• Service Company Personnel and Operator Representatives in Well Servicing Roles
• Entry-Level or Non-Critical Staff Transitioning into Field Operations
• New Hires Preparing for WellSharp Certification and Field Deployment
Participants who successfully complete the course and final assessment will receive an official IADC WellSharp™ Well Servicing Introductory Certificate of Completion.
Certification Details:
• Level: Introductory – Well Servicing
• Assessment:
Written Knowledge Test: Minimum 70%
Duration: Approximately 1–1.5 Hours
• Certificate Validity: 5 Years
• Issued by: IADC-Accredited WellSharp™ Training Provider
The IADC WellSharp™ Introductory Well Servicing Course provides fundamental well control awareness training for personnel engaged in wireline, coiled tubing, snubbing, and workover operations.
This program introduces key principles of pressure control, hazard identification, barrier integrity, and safe operating practices, focusing on crew awareness, communication, and teamwork in live well environments.
As a non-technical course, it is ideal for entry-level and support personnel, emphasizing safety culture and operational readiness without requiring mathematical or engineering background.
By the end of this course, participants will be able to:
Identify hazards and risks associated with various well servicing operations
Understand basic well control concepts such as pressure, influx, and responses
Describe barrier types, functions, and failure indicators
Explain the use and importance of fluids in pressure control
Recognize equipment and systems used in wireline, coiled tubing, snubbing, and workover
Apply safe operating practices during live well interventions
Understand emergency drills, crew roles, and communication protocols
Course Introduction & Pre-Assessment
• Orientation and participant baseline evaluation
• Overview of well servicing operations and safety expectations
Risk Awareness and Management
• Identifying hazards: high-pressure systems, chemicals, suspended loads
• Personal responsibility, Stop Work Authority, and team communication
• Types of wells: live/dead, open/cased hole, injector, oil/gas wells
Pressure and Influx Fundamentals
• Core pressure principles and relationships
• Influx risks, trapped pressure, and volume control
• Recognizing warning signs of wellbore influx
Barriers and Barrier Management
• Understanding fluid and mechanical barriers
• Primary vs. secondary barriers and integrity verification
• Signs of barrier failure and corrective actions
Completion and Workover Fluids
• Types of fluids: brine, gas, water, and completion fluids
• Density and pressure relationships
• Fluid handling and contamination prevention
Surface and Subsurface Equipment Overview
• Overview of wellheads, Christmas trees, ESD systems, and completion tools
• Equipment purpose and safe handling practices
Well Servicing Operations (Technique-Based)
• Wireline, coiled tubing, snubbing, and workover operations overview
• Common issues and considerations (P&A, clean-outs, well kill support)
Pressure Control Equipment
• Overview of BOPs, strippers, pack-offs, valves, and alarms
• Safety systems and pressure control hierarchy for each operation
Special Well Situations
• Handling H₂S/CO₂/N₂ gases, hydrates, and geothermal wells
• Emergency protocols for fluid release or pressure loss
Emergency Drills and Crew Response
• Shut-in procedures and alarm systems
• Muster points, communication, and crew role assignments
Review, Final Assessment & Certification
• Course wrap-up and key takeaways
• Online or classroom knowledge test (minimum 70% passing score)
• Feedback, discussion, and certificate issuance
Method:
• Instructor-led classroom or live online sessions
• Interactive lectures, case discussions, and scenario-based learning
• Supported by animations, videos, and visual aids for better understanding
Duration: 2 Full Days
Locations:
• Tangerang (Main Training Center)
• Jakarta, Bandung, or Onsite / Offshore Sessions Available on Request
• No prior well control experience required
• Recommended for individuals entering well servicing or support operations
WellSharp Well Servicing Wireline Course
Duration: 4 Full Days
Certificate Validity: 2 Years
Delivery Mode: In-Person (Instructor-Led Classroom) or Virtual (Live Online with Instructor Interaction)
Accreditation: IADC (International Association of Drilling Contractors)
• Wireline Engineers and Operators (Slickline, Braided Line, Electric Line, Cased/Open Hole, TCP, Production Logging, Pipe Recovery)
• Senior Engineers, Crew Chiefs, and Supervisors in Wireline Well Control Operations
• Rig Foremen, Service Company Personnel, and Operator Representatives working with Live Well Interventions
• Transitioning or Newly Hired Staff preparing for IADC WellSharp™ Certification
• Individuals Requiring Wireline-Level Certification per Company or Regulatory Requirements
Participants who successfully complete the course and final examination will receive an official IADC WellSharp™ Well Servicing – Wireline Certificate of Completion.
Certification Details:
• Level: Service Company Equipment Operator – Wireline
• Assessment:
Written Exam (Online, Proctored) – Minimum Passing Score: 70%
Duration: Approximately 3.5 Hours
• Certificate Validity: 2 Years
• Issued by: IADC-Accredited WellSharp™ Training Provider
The IADC WellSharp™ Wireline Course provides comprehensive well control training specifically for personnel engaged in wireline well servicing operations.
Participants will learn to manage pressure control systems, barrier integrity, and emergency response in both surface and subsea well environments. The program integrates theoretical understanding with practical applications, ensuring compliance with international well control standards and best industry practices.
This course is essential for wireline operators, supervisors, and service company staff involved in live well interventions and operations under pressure.
By the end of this course, participants will be able to:
Recognize and mitigate well control hazards specific to wireline operations
Apply pressure principles: hydrostatics, MASP, and formation/fracture pressure
Identify and operate pressure control barriers (stuffing box, pack-off, grease injection, BOPs)
Manage barrier testing, monitoring, and troubleshooting
Execute safe rig-up, tool deployment, and shutdown procedures
Respond effectively to influx events, pressure anomalies, and mechanical failures
Implement wireline-specific emergency response and shut-in procedures
Comply with applicable regulatory and industry standards (API, ISO, IADC)
Successfully complete the IADC WellSharp™ Wireline written assessment
Module 1 – Fundamentals, Risk & Barriers
• Risk awareness and hazard identification
• Pressure principles: hydrostatics, MASP, and formation/fracture gradients
• Fluid and mechanical barrier systems
• Emergency decision trees and influx response
Module 2 – Fluids, Wellbore Equipment & Wireline Operations
• Properties and functions of completion and workover fluids
• Wellbore components: X-tree, wellhead, SCSSV, BOP stack
• Wireline rig-up and deployment (open/cased hole)
• Tool types and systems: slickline, braided line, electric line
Module 3 – Pressure Control Equipment & Procedures
• Key equipment: stuffing box, pack-off, grease injection system, tool trap, lubricator, quick test sub
• Wireline valves and BOPs (manual/hydraulic)
• Operational procedures and drills
• Special cases: trapped pressure, H₂S, hydrates, troubleshooting
Module 4 – Integrated Well Control Operations
• Application of wireline well control in drilling and completion environments
• Pressure and function testing of control systems and equipment
• Regulatory standards and company policy compliance
• Emergency preparedness, documentation, and scenario-based exercises
Module 5 – Assessment & Certification
• Review sessions and Q&A
• IADC WellSharp™ Online Written Examination (minimum 70%)
• Results feedback and certificate issuance
Method:
• Instructor-led classroom sessions or live virtual format
• Interactive lectures, group discussions, and case-based simulations
• Supported by animations, videos, and wireline equipment demonstrations
Duration: 4 Full Days
Locations:
• Tangerang (Main Training Center)
• Jakarta, Bandung, or Onsite / Offshore Sessions Available Upon Request
• Prior IADC or IWCF Driller/Operator-Level Certification Recommended
• Basic understanding of well servicing operations preferred
• Suitable for personnel with field or engineering experience in live well environments
WellSharp Well Servicing Coiled Tubing Course
Duration: 4 Full Days
Certificate Validity: 2 Years
Delivery Mode: In-Person (Instructor-Led Classroom) or Virtual (Live Online with Instructor Interaction)
Accreditation: IADC (International Association of Drilling Contractors)
• Coiled Tubing Supervisors, Engineers, and Operators involved in Well Control Operations
• Field Service Personnel supporting Coiled Tubing and Intervention Activities
• Operator / Company Representatives responsible for Wellsite Safety and Live Well Operations
• Individuals requiring IADC WellSharp™ Certification for Coiled Tubing (Surface or Subsea)
Participants who successfully complete the course and pass the final examination will receive an official IADC WellSharp™ Well Servicing – Coiled Tubing Certificate of Completion.
Certification Details:
• Level: Service Company Equipment Operator – Coiled Tubing
• Assessment:
Online Written Examination (Proctored) – Minimum Passing Score: 70–75%
Duration: Approximately 3–3.5 Hours
• Certificate Validity: 2 Years
• Issued by: IADC-Accredited WellSharp™ Training Provider
The IADC WellSharp™ Coiled Tubing Course provides a comprehensive understanding of well control principles, risk management, and pressure control systems during coiled tubing operations.
This program equips participants with both theoretical knowledge and practical application through scenario-based exercises, simulations, and real-world case studies. It focuses on safe operation, barrier integrity, and emergency response during surface and subsea well interventions.
Aligned with global IADC standards, this course ensures participants can confidently manage well control challenges in complex coiled tubing operations.
By the end of this course, participants will be able to:
Understand well control concepts, calculations, and pressure fundamentals for coiled tubing operations
Identify and mitigate well control risks and hazard scenarios
Describe and operate mechanical and fluid barrier systems
Detect and respond to influx events and abnormal well conditions
Test and utilize pressure control equipment (strippers, BOPs, lubricators, safety valves)
Apply standard operating procedures for shut-ins, pressure testing, and well intervention
Manage emergency conditions and ensure compliance with company and regulatory standards
Module 1 – Risk Awareness & Management
• Hazard identification and control during coiled tubing operations
• Pre-job communication, safety barriers, and emergency response planning
Module 2 – Well Control Principles & Calculations
• Pressure fundamentals: hydrostatics, differential pressure, U-tube effects, and ECD
• Swab/surge effects, displacement and volume calculations
Module 3 – Barriers & Integrity Management
• Mechanical and fluid barriers: function, validation, and testing
• Managing barrier failures and maintaining redundancy
Module 4 – Influx Fundamentals & Gas Behavior
• Kick indicators and influx detection
• Gas expansion and migration (Boyle’s Law)
• Safety and containment considerations
Module 5 – Completion & Workover Fluids
• Fluid types, compatibility, and loss control
• Density-pressure relationships and environmental factors
Module 6 – Surface & Subsurface Equipment
• Coiled tubing BOPs, strippers, X-tree, and safety valves
• Accumulators, chokes, pumps, and flow rate control systems
Module 7 – Procedures & Operational Control
• Alarm handling and shut-in sequences
• Monitoring parameters and maintaining secure operations
• Documentation and verification standards
Module 8 – Well Kill & Special Operations
• Pressure control in coiled tubing
• Kill methods: bullheading, circulation, and loss containment
• Equipment failure, hydrates, and H₂S management
Module 9 – Testing & Regulatory Compliance
• Testing procedures, reporting, and documentation
• Industry standards (IADC, API) and company policy integration
Module 10 – Emergency Drills & Team Coordination
• Crew responsibilities and communication
• Bridging documentation and command hierarchy
Module 11 – Simulator & Scenario-Based Exercises
• Practice with simulated coiled tubing well control events
• Hands-on operation and troubleshooting
Module 12 – Review & Certification Assessment
• IADC WellSharp™ Proctored Exam (3–3.5 Hours, minimum 70–75%)
• Review session, feedback, and certificate issuance
Method:
• Instructor-led classroom or virtual sessions
• Blended learning with case studies, scenario analysis, and practical demonstrations
• Supported by animations, simulations, and real-time exercises
Duration: 4 Full Days
Locations:
• Tangerang (Main Training Center)
• Jakarta, Bandung, or Onsite / Offshore Sessions Available Upon Request
• Basic understanding of well servicing or well control operations recommended
• No prior IADC or IWCF certification required
WellSharp Well Servicing Snubbing Course
Duration: 4 Full Days
Certificate Validity: 2 Years
Delivery Mode: In-Person (Instructor-Led Classroom) or Virtual (Live Online with Instructor Interaction)
Accreditation: IADC (International Association of Drilling Contractors)
• Snubbing Equipment Operators, Supervisors, and Engineers managing live well pressure control
• Well Servicing Teams conducting wireline, coiled tubing, or workover operations using snubbing units
• Completion Engineers, Field Technicians, and Service Company Personnel working with snubbing systems
• Individuals requiring IADC WellSharp™ Certification for Snubbing Operations (regulatory or client requirement)
Participants who successfully complete the course and pass the final examination will receive an official IADC WellSharp™ Well Servicing – Snubbing Certificate of Completion.
Certification Details:
• Level: Service Company Equipment Operator – Snubbing
• Assessment:
Online Written Examination (Proctored) – Minimum Passing Score: 75%
Duration: Approximately 3–3.5 Hours
Certificate Validity: 2 Years
Issued by: IADC-Accredited WellSharp™ Training Provider
The IADC WellSharp™ Snubbing Course provides comprehensive well control training for personnel engaged in snubbing operations during live or dead well interventions.
This program builds participant competence in pressure control, barrier management, equipment operation, influx detection, and kill procedures. It also emphasizes risk management, emergency response, and regulatory compliance, ensuring safe and efficient snubbing practices in alignment with IADC global standards.
By the end of this course, participants will be able to:
Understand well control fundamentals and perform key pressure calculations (hydrostatics, MASP, formation pressure)
Identify, maintain, and test primary and secondary well control barriers
Operate and troubleshoot snubbing equipment, including BOPs, strippers, lubricators, and control panels
Detect and manage influxes and abnormal well behaviors
Apply safe procedures for snubbing rig-up, rig-down, pressure testing, and emergency responses
Execute approved kill methods (Driller’s Method, bullheading, monitoring, and verification)
Manage operational challenges such as gas breakout, hydrates, H₂S, and containment loss
Ensure compliance with IADC, API, and operator standards
Participate effectively in emergency drills and response exercises
Module 1 – Introduction & Risk Awareness
• Course overview and pre-assessment
• Identifying hazards in live and dead well snubbing operations
• Risk communication and emergency management
Module 2 – Well Control Principles & Calculations
• Hydrostatic, formation, and shut-in pressure fundamentals
• MASP determination and snubbing load management
Module 3 – Barrier Philosophy & Management
• Mechanical and fluid barriers: maintenance, validation, and testing
• Redundancy principles and failure prevention
Module 4 – Pressure Control & Influx Management
• Pressure detection and control strategies
• Kick indicators and influx response procedures
Module 5 – Gas Behavior & Characteristics
• Boyle’s Law, expansion/compression dynamics, and gas migration
• Operational safety considerations
Module 6 – Fluids & Compatibility
• Completion and workover fluids: functions, types, and compatibility
• Density and viscosity effects on well control
Module 7 – Snubbing Equipment & Operations
• Overview of snubbing units, strippers, BOPs, rams, and valves
• Rig-up, rig-down, and control panel operation
Module 8 – Procedures & Well Kill Methods
• Shut-in sequences and monitoring
• Kill techniques: Driller’s Method, bullheading, verification workflows
Module 9 – Special Operations & Contingencies
• Managing H₂S, hydrates, blockages, and loss of containment
• Emergency action planning and containment strategies
Module 10 – Compliance & Regulatory Standards
• IADC and API compliance overview
• Documentation, testing, and reporting protocols
Module 11 – Simulator & Scenario Exercises
• Hands-on snubbing well control practice
• Scenario-based exercises and group problem solving
Module 12 – Review & Certification Assessment
• Exam preparation, Q&A session, and review
• IADC WellSharp™ Proctored Exam (3–3.5 Hours, Minimum 75%)
• Feedback and certificate issuance
Method:
• Instructor-led classroom or virtual training
• Blended learning with scenario-based discussions, animations, and simulation exercises
• Reinforced through case studies and hands-on demonstrations (if available)
Duration: 4 Full Days
Locations:
• Tangerang (Main Training Center)
• Jakarta, Bandung, or Onsite / Offshore Sessions Available Upon Request
• Basic knowledge of well servicing or pressure control is recommended
• No prior IADC or IWCF certification required
WellSharp Well Servicing for Oil & Gas Operator Representative Workover & Intervention
Duration: 5 Days
Certificate Validity: 2 Years
Delivery Mode: In-Person (Instructor-Led Classroom) or Virtual (Live Online with Instructor Interaction)
Accreditation: IADC (International Association of Drilling Contractors)
• Company Men, Wellsite Leaders, and Operator Representatives supervising intervention operations
• Superintendents, Field/Production Engineers, and Well Control Consultants
• Office-Based and Support Personnel involved in well servicing decision-making
• Non-Operator or Service Company Personnel requiring advanced understanding of well control and intervention
Participants who successfully complete the training and pass the final assessment will receive an official IADC WellSharp™ Well Servicing for Oil & Gas Operator Representative – Workover & Intervention Certificate of Completion.
Certification Details:
• Level: Operator Representative – Workover & Intervention
• Assessment:
Written or Online Examination (Proctored) – Minimum Passing Score: 70–75%
Optional Practical Evaluation (Simulator-Based), where applicable
Certificate Validity: 2 Years
Issued by: IADC-Accredited WellSharp™ Training Provider
The IADC WellSharp™ – Well Servicing for Oil & Gas Operator Representative (Workover & Intervention) course is designed for personnel responsible for overseeing and making decisions during well intervention and workover operations.
This advanced-level training focuses on well control principles, barrier management, risk mitigation, and regulatory compliance across coiled tubing, snubbing, and wireline operations. Participants will gain the competence to plan, supervise, and manage live well scenarios safely and effectively.
The course integrates theory with real-world applications through case studies, scenario discussions, and simulator exercises, aligning with global IADC WellSharp™ standards.
By the end of this course, participants will be able to:
Identify and manage well servicing risks and abnormal pressure indicators
Apply advanced well control principles, calculations, and kill methods
Understand and implement well barrier philosophy and documentation
Operate and evaluate pressure control systems for coiled tubing, snubbing, and wireline
Supervise safe operations during both routine and emergency conditions
Ensure compliance with IADC, API, and operator-specific regulations
Lead and evaluate performance in simulator-based well control scenarios
Module 1 – Risk Awareness & Management
• Risk assessment principles and hazard identification
• Well integrity and safety margin concepts
• Bridging documentation and pre-job planning
Module 2 – Organizing Well Control Operations
• Roles and responsibilities of the Operator Representative
• Emergency preparedness and contingency planning
• Communication and documentation workflows
Module 3 – Well Control Principles & Calculations
• Hydrostatics, formation/fracture pressures, and MASP
• Kill mud weight and pressure-volume relationships
• Advanced pressure control calculations
Module 4 – Barrier Management
• Mechanical and fluid barriers – philosophy, validation, and testing
• Barrier failure indicators and mitigation
• Verification and record-keeping requirements
Module 5 – Pressure Control Equipment & Procedures
• Coiled Tubing: Strippers, quad stacks, flow/kill lines
• Wireline: Stuffing boxes, lubricators, shut-in methods
• Snubbing: Rams, annulars, equalizing loops, bleed-off systems
Module 6 – Influx Fundamentals & Gas Behavior
• Kick indicators and early detection techniques
• Gas expansion, migration, and surface impacts
Module 7 – Completion & Workover Fluids
• Fluid types: brine, stimulation, and loss control systems
• Fluid compatibility and contamination prevention
Module 8 – Equipment Overview
• Surface and subsurface equipment: wellheads, trees, risers
• Casing, tubing, completion tools, and auxiliary systems
Module 9 – Special Situations & Complications
• Handling shallow gas, hydrates, and HPHT environments
• Lost circulation, barrier breaches, and pressure system failures
Module 10 – Testing, Drills & Emergency Preparedness
• Barrier verification and equipment testing
• Emergency drills, crew role assignments, and procedure documentation
Module 11 – Regulatory & Policy Compliance
• IADC, API, and national regulatory frameworks
• Company policy, documentation, and reporting obligations
Module 12 – Final Review & Certification
• IADC WellSharp™ Written/Online Exam (70–75% Passing Score)
• Optional Practical Evaluation (Simulator)
• Feedback, performance review, and certificate issuance
Method:
• Instructor-led sessions (in-person or virtual)
• Blended learning: lectures, animations, case studies, and simulations
• Supported by official IADC manuals, workbooks, and visual aids
Duration: 4.5 Days (Training + Assessment)
Locations:
• Tangerang (Main Training Center)
• Jakarta, Bandung, or Onsite / Offshore Sessions Available Upon Request
• Prior understanding of well servicing operations recommended
• Experience in wellsite supervision or intervention management is beneficial
• No previous IADC WellSharp™ certificate required (but advantageous)
WellSharp Well Servicing Workover Course
Duration: 4 Full Days
Certificate Validity: 2 Years
Delivery Mode: In-Person (Instructor-Led Classroom) or Virtual (Live Online with Instructor Interaction)
Accreditation: IADC (International Association of Drilling Contractors)
• Workover Supervisors and Rig Foremen
• Completion or Well Services Supervisors
• Field Service Leaders managing pressure control operations
• Pumping Supervisors or Crew Chiefs
• Field Technicians involved in well intervention and workover activities
Participants who successfully complete the course and pass the final examination will receive an official IADC WellSharp™ Well Servicing – Workover Well Control Certificate.
Certification Details:
• Levels Offered: Supervisor / Operator
• Assessment:
Written or Online Examination (Proctored) – Minimum Passing Score: 75%
Optional Practical Evaluation (Simulator-Based), where applicable
Certificate Validity: 2 Years
Issued by: IADC-Accredited WellSharp™ Training Provider
The IADC WellSharp™ Workover Well Control Course provides participants with the essential technical and operational knowledge to manage well control incidents during workover and completion operations.
This program emphasizes pressure control, barrier management, risk awareness, and safe operational procedures to ensure compliance with international well control standards. Participants gain both theoretical and practical understanding through interactive sessions, case studies, and optional simulator exercises.
By the end of the course, participants will be able to:
Identify and manage workover well control risks and hazards
Recognize early warning signs of a kick and abnormal well conditions
Apply well pressure control principles and perform accurate calculations
Understand and manage primary and secondary barriers
Identify and explain the function of workover and completion equipment
Execute safe shut-in and well kill procedures
Apply regulatory, company, and industry best practices
Module 1 – Introduction & Risk Management
• Overview of workover well control operations
• Common incidents and lessons learned
• Risk awareness, hazard identification, and safety margins
• Bridging documents, handover, and emergency procedures
Module 2 – Well Control Principles & Calculations
• Hydrostatic, formation, and differential pressures
• Bottomhole pressure, overbalance, and underbalance concepts
• Kill mud weight and circulating pressure calculations
• Volume, capacity, and displacement exercises
Module 3 – Barrier Management & Equipment
• Primary and secondary barrier systems
• Barrier testing, validation, and documentation
• Wellhead, Christmas tree, BOPs, and choke manifolds
• Alarm systems and pressure verification procedures
Module 4 – Workover Fluids & Well Kill Procedures
• Workover and completion fluids – types, properties, and compatibility
• Fluid loss control, corrosion prevention, and fluid monitoring
• Well kill methods – bullheading, circulation, and lube & bleed
• Equipment testing (BOPs, packers, valves) and verification drills
Module 5 – Review & Final Assessment
• Course review and knowledge checks
• IADC WellSharp™ written/online exam
• Optional simulator-based practical evaluation
Method:
• Instructor-led sessions (in-person or virtual)
• Blended learning: lectures, animations, group discussions, and problem-solving workshops
• Supported by official IADC manuals and case-based exercises
Duration: 4 Days (Training + Written Assessment)
Locations:
• Tangerang (Main Training Center)
• Jakarta, Bandung
• In-House or Onsite Training Available Nationwide
• Valid ID/Passport and completed registration form
• Some operational experience in well servicing or workover activities
• Supervisory background preferred but not mandatory
• Introductory level certification recommended but not required
Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Minyak dan Gas Bumi
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Simulasi/Bermain Peran, Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 2–3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema sertifikasi Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Minyak dan Gas Bumi (K3 Migas) ditujukan untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dalam mengawasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di industri minyak dan gas bumi, baik pada kegiatan operasional hulu maupun hilir.
Skema ini mengacu pada SKKNI Nomor 118 Tahun 2024 dan SKKNI Nomor 140 Tahun 2018. Kompetensi yang dinilai mencakup penerapan peraturan perundang-undangan K3, prosedur kerja aman, sistem izin kerja (work permit), analisis risiko, inspeksi K3, investigasi insiden, serta perencanaan tanggap darurat di lingkungan kerja migas.
Peserta juga akan dibekali kompetensi dalam pelaksanaan audit internal Sistem Manajemen K3, pengelolaan perubahan (Management of Change/MOC), serta pengkajian klasifikasi area berbahaya untuk mendukung keselamatan operasional dan pencegahan kecelakaan kerja di industri migas.
Membekali peserta dengan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan K3 yang berlaku di industri minyak dan gas bumi.
Meningkatkan kemampuan dalam menerapkan prosedur kerja aman dan sistem izin kerja (work permit).
Mengembangkan kompetensi dalam menganalisis risiko serta melaksanakan inspeksi K3 di lingkungan kerja migas.
Meningkatkan kemampuan dalam menerapkan komunikasi K3, mengelola aspek kesehatan lingkungan kerja, dan melakukan investigasi insiden.
Membekali peserta dengan kemampuan melakukan audit internal Sistem Manajemen K3 serta menerapkan pengelolaan perubahan (Management of Change).
Mengembangkan kompetensi dalam mengkaji klasifikasi area berbahaya dan merencanakan tanggap darurat di industri migas.
Mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja dalam mengawasi penerapan K3 serta mencegah kecelakaan dan insiden operasional.
Skema ini ditujukan bagi:
Pengawas K3 dan HSE Supervisor yang bertanggung jawab mengawasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di industri migas.
HSE Officer, HSE Engineer, dan personel HSE yang terlibat dalam pengendalian risiko dan pengawasan keselamatan operasional.
Supervisor dan pengawas operasional di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi, baik di fasilitas onshore maupun offshore.
Personel yang terlibat dalam pelaksanaan inspeksi K3, analisis risiko, audit internal, investigasi insiden, serta perencanaan tanggap darurat.
Profesional yang ingin meningkatkan kompetensi dan memperoleh sertifikasi BNSP di bidang Pengawasan K3 Industri Minyak dan Gas Bumi.
Fotokopi atau hasil pindai kartu identitas (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA).
Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup terbaru.
Pas foto berwarna ukuran 3 × 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah atau dalam bentuk soft file berformat JPG.
Ijazah SLTA atau sederajat dan/atau surat pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang K3 industri migas.
Ijazah D3/D4/S1 dan/atau surat pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang K3 industri migas.
Ijazah S2/S3 dan/atau surat pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang K3 industri migas.
Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang K3 industri migas.
Pemenuhan persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, dan dokumen pendukung mengikuti ketentuan skema sertifikasi yang berlaku.
Mengacu pada SKKNI Nomor 118 Tahun 2024 dan SKKNI Nomor 140 Tahun 2018, unit kompetensi dalam skema sertifikasi Pengawas K3 Migas meliputi:
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Minyak dan Gas Bumi.
Menerapkan Prosedur Kerja Aman di Tempat Kerja.
Menerapkan Work Permit di Industri Minyak dan Gas Bumi.
Menerapkan Aspek Kesehatan Lingkungan Kerja di Industri Minyak dan Gas Bumi.
Menerapkan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Minyak dan Gas Bumi.
Menganalisis Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Minyak dan Gas Bumi.
Melaksanakan Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Minyak dan Gas Bumi.
Menerapkan Investigasi Insiden.
Melakukan Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Menerapkan Pengelolaan Perubahan (Management of Change) di Tempat Kerja.
Mengkaji Klasifikasi Area Berbahaya di Industri Minyak dan Gas Bumi.
Merencanakan Tanggap Darurat di Industri Minyak dan Gas Bumi.
Authorized Gas Tester
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Praktik Pengukuran Gas, Simulasi, dan Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 2–3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema sertifikasi Authorized Gas Tester (AGT) ditujukan untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dalam melakukan pengujian dan pemantauan gas di lingkungan kerja industri minyak dan gas bumi, khususnya pada ruang terbatas (confined space) dan area yang berpotensi memiliki atmosfer berbahaya.
Skema ini mengacu pada SKKNI Nomor 118 Tahun 2024 dan Nomor 130 Tahun 2018. Kompetensi yang dinilai mencakup penerapan peraturan K3 migas, penggunaan sistem izin kerja (work permit), penggunaan alat pelindung diri (APD), serta pengoperasian Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA).
Peserta juga akan dibekali keterampilan dalam mengukur kadar oksigen, gas mudah terbakar, dan gas beracun, serta melakukan pengujian dan pemantauan gas sebelum maupun selama pekerjaan panas (hot work) berlangsung. Kompetensi ini penting untuk membantu mengidentifikasi potensi bahaya atmosfer dan mencegah kebakaran, ledakan, maupun paparan gas berbahaya di tempat kerja.
Membekali peserta dengan pemahaman mengenai peraturan K3 yang berlaku di industri minyak dan gas bumi.
Meningkatkan kemampuan dalam menerapkan sistem izin kerja (work permit) sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Mengembangkan keterampilan dalam menggunakan APD dan SCBA sesuai prosedur keselamatan.
Memastikan peserta mampu melakukan pengukuran kadar oksigen, gas mudah terbakar, dan gas beracun di ruang terbatas atau area dengan potensi atmosfer berbahaya.
Meningkatkan kemampuan dalam melakukan pengujian gas sebelum pekerjaan panas (hot work) dan memantau kondisi atmosfer selama pekerjaan berlangsung.
Meningkatkan kesiapsiagaan peserta dalam mengidentifikasi potensi bahaya gas dan mendukung pelaksanaan pekerjaan yang aman di lingkungan migas.
Skema ini ditujukan bagi:
Petugas Authorized Gas Tester yang bertanggung jawab melakukan pengujian dan pemantauan gas di tempat kerja.
Personel HSE dan petugas K3 yang terlibat dalam pengendalian risiko atmosfer berbahaya.
Operator, teknisi, dan pekerja lapangan di industri minyak dan gas bumi yang terlibat dalam pekerjaan panas atau pekerjaan di ruang terbatas.
Personel yang bertugas mendukung penerapan sistem izin kerja (work permit) dan pemeriksaan keselamatan sebelum pekerjaan dimulai.
Tenaga kerja di sektor migas, petrokimia, dan industri terkait yang ingin meningkatkan kompetensi serta memperoleh sertifikasi BNSP di bidang Authorized Gas Tester.
Fotokopi atau hasil pindai kartu identitas (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA).
Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup terbaru.
Pas foto berwarna ukuran 3 × 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah atau dalam bentuk soft file berformat JPG.
Ijazah SMA/SMK dan surat pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang Authorized Gas Tester.
Ijazah D3 dan surat pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Authorized Gas Tester.
Ijazah D4/S1 dan surat pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Authorized Gas Tester.
Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Authorized Gas Tester.
Pemenuhan persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, dan dokumen pendukung mengikuti ketentuan skema sertifikasi yang berlaku.
Mengacu pada SKKNI Nomor 118 Tahun 2024 dan Nomor 130 Tahun 2018, unit kompetensi dalam skema sertifikasi Authorized Gas Tester meliputi:
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Minyak dan Gas Bumi.
Menerapkan Work Permit di Industri Minyak dan Gas Bumi.
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA).
Melakukan Pengukuran Oksigen, Gas Mudah Terbakar dan Gas Beracun di Ruang Terbatas dan/atau Area Berpotensi Atmosfer Berbahaya.
Melakukan Pengukuran Gas Mudah Terbakar dalam Persiapan untuk Pekerjaan Panas.
Memantau Gas Mudah Terbakar pada Wilayah Kerja Panas.
Operator K3 Migas
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Simulasi/Bermain Peran, Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 2–3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema sertifikasi Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja Migas ditujukan untuk memastikan tenaga kerja di sektor minyak dan gas bumi (migas) memiliki kompetensi dalam menerapkan prosedur kerja aman, penggunaan alat pelindung diri, serta pengoperasian peralatan keselamatan di area berisiko tinggi.
Skema ini dirancang untuk mendukung penerapan Sistem Manajemen K3 Migas, mengurangi potensi kecelakaan kerja, dan memastikan seluruh kegiatan operasional berlangsung sesuai dengan standar nasional dan internasional.
Peserta akan dibekali keterampilan teknis dalam pengoperasian peralatan seperti SCBA, gas detector, dan sound level meter, serta kemampuan menangani insiden dan pertolongan pertama (P3K) di lingkungan kerja migas.
Membekali peserta dengan pemahaman mendalam tentang prosedur kerja aman di industri migas.
Menjamin kemampuan peserta dalam mengoperasikan peralatan keselamatan dan alat ukur lingkungan kerja secara benar dan sesuai standar.
Mengembangkan keterampilan dalam penggunaan APD, pelaporan insiden, serta pelaksanaan pertolongan pertama.
Meningkatkan kesiapsiagaan tenaga kerja terhadap situasi darurat di area operasi migas.
Menyediakan tenaga kerja bersertifikat dan kompeten untuk mendukung implementasi K3 di sektor migas nasional.
Skema ini ditujukan bagi:
Tenaga kerja di industri hulu dan hilir migas, baik onshore maupun offshore.
Operator, teknisi, petugas K3, dan pekerja lapangan yang terlibat dalam kegiatan operasi, pemeliharaan, atau inspeksi di area berisiko tinggi.
Personel baru yang ingin meningkatkan kompetensi dan mendapatkan pengakuan resmi BNSP di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Migas.
Lulusan SMK, politeknik, atau perguruan tinggi yang berminat berkarier di sektor migas dan K3.
Menerapkan prosedur kerja aman di tempat kerja
Menerapkan work permit di industri migas
Menerapkan alat pelindung diri (APD)
Mengoperasikan self-contained breathing apparatus (SCBA)
Mengelola pelaporan dan pencatatan insiden
Mengoperasikan alat uji gas di industri migas
Mengoperasikan sound level meter
Menangani pertolongan pertama pada korban kecelakaan
Operator K3
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Simulasi/Bermain Peran, Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 2–3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema sertifikasi Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dirancang untuk memastikan tenaga kerja memiliki kemampuan dalam menerapkan standar keselamatan kerja, mengidentifikasi potensi bahaya, serta mengelola tindakan pencegahan dan pertolongan pertama di tempat kerja.
Profesi ini berperan penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sesuai peraturan perundang-undangan, baik di sektor industri, konstruksi, manufaktur, maupun migas.
Peserta akan memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai peraturan K3, survei potensi bahaya, izin kerja, pengelolaan APD, dan P3K sebagai bagian dari implementasi sistem manajemen keselamatan kerja di perusahaan.
Membekali peserta dengan pemahaman tentang peraturan perundangan dan standar K3 yang berlaku di tempat kerja.
Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi potensi bahaya dan melakukan survei keselamatan kerja.
Menjamin keterampilan peserta dalam mengelola APD, izin kerja, dan pertolongan pertama (P3K) secara efektif.
Menumbuhkan budaya komunikasi dan pelaporan K3 yang baik di lingkungan kerja.
Menyediakan tenaga kerja bersertifikat dan kompeten di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sesuai standar nasional.
Skema ini ditujukan bagi:
Tenaga kerja di berbagai sektor industri yang memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Operator, teknisi, mandor, atau petugas K3 di lingkungan pabrik, proyek, atau fasilitas industri.
Personel baru yang ingin mengembangkan kompetensi di bidang K3 dan memperoleh sertifikasi nasional BNSP.
Lulusan SMK, politeknik, atau perguruan tinggi yang berminat berkarier sebagai operator atau pengawas K3.
Menerapkan peraturan perundang-undangan dan standar dalam pengujian keselamatan dan kesehatan kerja
Melakukan survei potensi bahaya K3
Melakukan komunikasi K3
Mengawasi pelaksanaan izin kerja
Mengelola pertolongan pertama pada kecelakaan kerja (P3K) di tempat kerja
Mengelola alat pelindung diri (APD) di tempat kerja
Operator K3 Scaffolding
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Simulasi/Bermain Peran, Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 2–3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema sertifikasi Operator Scaffolding dirancang untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dalam merencanakan, memasang, menggunakan, dan membongkar scaffolding sesuai standar keselamatan kerja.
Profesi ini sangat penting dalam pekerjaan konstruksi, migas, manufaktur, maupun proyek industri lainnya yang membutuhkan peralatan kerja di ketinggian.
Peserta akan memperoleh keterampilan dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), membaca gambar kerja scaffolding, memilih bahan yang tepat, dan menyiapkan lokasi pemasangan untuk memastikan keamanan dan keandalan struktur scaffolding.
Membekali peserta dengan pemahaman menyeluruh tentang prinsip K3 dalam pekerjaan scaffolding, khususnya saat bekerja di ketinggian.
Menjamin kompetensi peserta dalam membaca gambar kerja, memilih bahan yang sesuai, dan mempersiapkan lokasi pemasangan scaffolding.
Mengembangkan keterampilan teknis dalam memasang, membongkar, dan menangani scaffolding kompleks dengan aman dan efisien.
Menyediakan tenaga kerja bersertifikat dan diakui dalam bidang scaffolding untuk mendukung standar keselamatan proyek industri.
Skema ini ditujukan bagi:
Tenaga kerja di konstruksi, migas, manufaktur, dan proyek industri yang terlibat langsung dalam kegiatan pemasangan scaffolding.
Teknisi, pekerja lapangan, mandor, dan operator yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan di ketinggian.
Personel baru yang ingin meningkatkan kompetensi dan memperoleh pengakuan resmi melalui sertifikasi BNSP.
Lulusan SMK atau tenaga kerja baru yang ingin berkarier di bidang scaffolding dan keselamatan kerja.
Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Scaffolding di Tempat Kerja
Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja
Membaca Gambar Kerja Scaffolding
Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bekerja di Ketinggian pada Scaffolding
Memilih Jenis Bahan sesuai Gambar Kerja
Mempersiapkan Lokasi Penempatan Scaffolding
Memasang Complex Scaffold di Tempat Kerja
Membongkar Scaffolding di Tempat Kerja
Teknisi Masuk Ruang Terbatas (Confine Space Entry)
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Simulasi/Bermain Peran, Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 2–3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema sertifikasi Teknisi Masuk Ruang Terbatas (Confined Space Entry) dirancang untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dalam melaksanakan pekerjaan di ruang terbatas dengan aman, mematuhi prosedur keselamatan, dan mengelola risiko secara efektif.
Profesi ini sangat penting dalam pekerjaan industri, migas, konstruksi, dan manufaktur, terutama di area yang memiliki ruang terbatas dan potensi bahaya tinggi.
Peserta akan memperoleh keterampilan dalam penggunaan APD, prosedur isolasi energi (LOTO), penilaian risiko, ventilasi, sistem keselamatan kerja di ketinggian, pemantauan gas berbahaya, serta pertolongan pertama, yang semuanya merupakan bagian dari penerapan sistem manajemen K3 di ruang terbatas.
Membekali peserta dengan pemahaman peraturan perundangan dan standar keselamatan kerja di ruang terbatas.
Menjamin kompetensi peserta dalam melaksanakan prosedur aman, penilaian risiko, isolasi energi, dan komunikasi kerja.
Mengembangkan keterampilan teknis dalam penggunaan APD, APAR, ventilasi, dan fasilitas penyelamatan.
Meningkatkan kesiapsiagaan peserta terhadap situasi darurat dan pertolongan pertama di area ruang terbatas.
Menyediakan tenaga kerja bersertifikat dan kompeten, siap mendukung implementasi K3 di lingkungan kerja berisiko tinggi.
Skema ini ditujukan bagi:
Tenaga kerja yang terlibat dalam operasi, inspeksi, pemeliharaan, atau pekerjaan di ruang terbatas.
Teknisi, operator, petugas K3, dan mandor yang bertanggung jawab terhadap keselamatan di area kerja sempit atau tertutup.
Personel baru yang ingin mengembangkan kompetensi dan memperoleh sertifikasi nasional BNSP di bidang K3 ruang terbatas.
Lulusan SMK, politeknik, atau perguruan tinggi yang ingin berkarier di bidang confined space entry dan keselamatan kerja.
Menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pekerjaan di ruang terbatas
Memberi kontribusi dalam pembuatan Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis; JSA) di ruang terbatas
Menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai prosedur
Menerapkan teknik penilaian risiko (Risk Assessment) di ruang terbatas
Melaksanakan pekerjaan isolasi energi (Lock Out Tag Out: LOTO)
Membuat penilaian perubahan kondisi kerja yang harus diperhitungkan untuk kelangsungan pekerjaan
Melakukan prosedur komunikasi dengan rekan kerja terkait
Melaksanakan pekerjaan di ruang terbatas sesuai prosedur
Melaksanakan prosedur kerja selamat di ruang terbatas
Memastikan penyediaan fasilitas penyelamatan dalam pekerjaan di ruang terbatas
Melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan
Memasang sistem ventilasi sesuai dengan kebutuhan di ruang terbatas
Memberikan kontribusi dalam pembuatan izin kerja (Work Permit)
Menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) yang sesuai kebutuhan di ruang terbatas
Menerapkan sistem keselamatan pada lantai kerja tetap dan lantai kerja sementara
Menerapkan prinsip faktor jatuh (Fall Factor) dalam pekerjaan pada ketinggian
Memantau gas mudah terbakar pada wilayah kerja panas
Mengelola dokumentasi keselamatan dan kesehatan kerja
Juru Ikat Beban (Rigger)
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Simulasi/Bermain Peran, Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 2–3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema sertifikasi Rigger dirancang untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dalam merencanakan, mengatur, dan melaksanakan pemindahan beban dengan aman menggunakan pesawat angkat (crane) dan alat bantu angkat lainnya.
Profesi ini sangat penting dalam pekerjaan konstruksi, migas, manufaktur, dan proyek industri lainnya yang membutuhkan pengangkatan dan pemindahan material berat secara efisien dan aman.
Peserta akan memperoleh keterampilan dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), persiapan operasi pemindahan beban, pengoperasian alat angkat, pengarahan operasi, dan pembuatan laporan operasi untuk mendukung kelancaran pekerjaan dan keselamatan di tempat kerja.
Membekali peserta dengan pemahaman prosedur keselamatan kerja di area pemindahan beban.
Menjamin kemampuan peserta dalam mempersiapkan dan melaksanakan operasi pemindahan beban secara aman.
Mengembangkan keterampilan dalam memandu operasi pesawat angkat dan mengelola komunikasi tim selama operasi.
Menyediakan tenaga kerja bersertifikat dan kompeten yang mampu mendukung keselamatan dan efisiensi pekerjaan di area angkat material.
Skema ini ditujukan bagi:
Tenaga kerja yang terlibat dalam operasi pemindahan beban menggunakan crane, hoist, dan alat angkat lainnya.
Rigger, teknisi, operator, dan mandor yang bertanggung jawab terhadap keamanan proses pengangkatan material.
Personel baru yang ingin meningkatkan kompetensi dan memperoleh sertifikasi nasional BNSP di bidang rigging.
Lulusan SMK, politeknik, atau perguruan tinggi yang ingin berkarier di bidang rigging dan keselamatan kerja.
Menerapkan Keselamatan Kerja di Tempat Kerja
Mempersiapkan Operasi Pemindahan Beban
Melaksanakan Operasi Pemindahan Beban
Memandu Operasi Pesawat Angkat
Membuat Laporan Pemindahan Beban
Pengawas K3 Migas
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Simulasi/Bermain Peran, Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 3–5 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema sertifikasi Pengawas K3 Migas dirancang untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dalam mengawasi, mengelola, dan mengevaluasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di industri minyak dan gas bumi.
Profesi ini sangat penting untuk menjaga keamanan operasional, pencegahan kecelakaan, dan kepatuhan terhadap peraturan K3 di lingkungan migas onshore maupun offshore.
Peserta akan memperoleh keterampilan dalam penanggulangan keadaan darurat, pemadaman kebakaran, inspeksi dan audit K3, penggunaan APAR, serta pelaporan kecelakaan kerja.
Membekali peserta dengan pemahaman mendalam tentang prosedur keselamatan dan manajemen K3 di industri migas.
Menjamin kemampuan peserta dalam mengawasi pelaksanaan Safety Permit, inspeksi K3, dan audit K3 secara efektif.
Mengembangkan keterampilan dalam penanggulangan keadaan darurat, taktik pemadaman kebakaran, dan penggunaan APAR.
Menyediakan tenaga kerja bersertifikat dan kompeten yang mampu memastikan kepatuhan K3 dan keselamatan operasional di industri migas.
Skema ini ditujukan bagi:
Tenaga kerja yang berperan sebagai pengawas, supervisor, atau petugas K3 di industri migas.
Teknisi, mandor, dan operator senior yang bertanggung jawab terhadap implementasi K3 di area kerja migas.
Personel baru maupun berpengalaman yang ingin memperoleh pengakuan resmi melalui sertifikasi BNSP di bidang pengawasan K3.
Lulusan SMK, politeknik, atau perguruan tinggi yang ingin berkarier sebagai Pengawas K3 Migas.
Melakukan kerjasama penanggulangan keadaan darurat di industri migas
Menerapkan taktik dan strategi pemadaman kebakaran di industri migas
Menerapkan penempatan dan penyebaran alat pemadam api ringan (APAR) di tempat kerja di industri migas
Menerapkan Safety Permit di tempat kerja di industri migas
Menerapkan kegiatan forcible entry
Melaksanakan pelaporan dan pencatatan kecelakaan kerja di industri migas
Menerapkan inspeksi K3 di industri migas
Melakukan audit K3 di industri migas
Pengawas Scaffolding
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Simulasi/Bermain Peran, Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema sertifikasi Pengawas Scaffolding dirancang untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dalam mengawasi perencanaan, pemasangan, dan operasi scaffolding di tempat kerja.
Profesi ini sangat penting dalam proyek konstruksi, migas, dan industri manufaktur yang membutuhkan pekerjaan di ketinggian.
Peserta akan memperoleh keterampilan dalam membaca dan memeriksa gambar kerja scaffolding, mengidentifikasi jadwal pemasangan, menerapkan K3, komunikasi kerja, dan pengawasan operasi scaffolding secara aman dan efisien.
Membekali peserta dengan pemahaman tentang perencanaan dan pengawasan pekerjaan scaffolding sesuai standar keselamatan kerja.
Menjamin kemampuan peserta dalam membaca gambar kerja, memeriksa jadwal, dan menerapkan K3 di tempat kerja.
Mengembangkan keterampilan dalam mengawasi operasi pemasangan dan penggunaan scaffolding di ketinggian.
Menyediakan tenaga kerja bersertifikat dan kompeten yang mampu mendukung keselamatan dan efisiensi proyek industri.
Skema ini ditujukan bagi:
Tenaga kerja yang berperan sebagai pengawas atau supervisor scaffolding di proyek konstruksi, migas, atau fasilitas industri.
Mandor, teknisi, dan operator scaffolding yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengawasan kerja di ketinggian.
Personel baru maupun berpengalaman yang ingin memperoleh sertifikasi resmi BNSP di bidang pengawasan scaffolding.
Lulusan SMK, politeknik, atau perguruan tinggi yang ingin berkarier sebagai Pengawas Scaffolding.
Membaca gambar kerja scaffolding
Memeriksa gambar kerja scaffolding
Mengidentifikasi jadwal scaffolding
Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) scaffolding di tempat kerja
Melaksanakan komunikasi di tempat kerja
Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bekerja di ketinggian
Mengawasi proses operasi scaffolding
Pengawas Operasional Pertama (POP)
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Simulasi/Bermain Peran, Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 3–5 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP) dirancang untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dalam mengawasi dan mengelola keselamatan pertambangan, identifikasi bahaya, pengendalian risiko, serta kepatuhan terhadap peraturan K3 dan lingkungan.
Profesi ini sangat penting dalam industri pertambangan, di mana POP berperan sebagai pengawas utama dalam memastikan operasi berjalan aman, terkontrol, dan sesuai standar regulasi.
Peserta akan memperoleh keterampilan dalam melaksanakan investigasi kecelakaan, inspeksi, analisis keselamatan pekerjaan, dan pertemuan keselamatan terencana sebagai bagian dari sistem manajemen K3 pertambangan.
Membekali peserta dengan pemahaman mendalam tentang peraturan keselamatan dan lingkungan di industri pertambangan.
Menjamin kemampuan peserta dalam melaksanakan identifikasi bahaya, pengendalian risiko, inspeksi, dan analisis keselamatan pekerjaan.
Mengembangkan keterampilan dalam memimpin pertemuan keselamatan terencana dan melakukan investigasi kecelakaan.
Menyediakan tenaga kerja bersertifikat dan kompeten, mampu mengawasi pelaksanaan operasi pertambangan secara aman dan efektif.
Skema ini ditujukan bagi:
Tenaga kerja yang berperan sebagai pengawas atau supervisor operasional di area pertambangan.
Mandor, teknisi, dan staf K3 yang bertanggung jawab terhadap keselamatan operasional dan perlindungan lingkungan.
Personel baru maupun berpengalaman yang ingin memperoleh pengakuan resmi melalui sertifikasi BNSP di bidang pengawasan pertambangan.
Lulusan SMK, politeknik, atau perguruan tinggi yang ingin berkarier sebagai Pengawas Operasional Pertama (POP).
Melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan
Melaksanakan tugas dan tanggung jawab keselamatan pertambangan pada area yang menjadi tanggung jawabnya
Melaksanakan pertemuan keselamatan pertambangan terencana
Melaksanakan investigasi kecelakaan
Melaksanakan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko
Melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan
Melaksanakan inspeksi
Melaksanakan analisis keselamatan pekerjaan
Pengawas Operasional Pertama (POP) Panas Bumi
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Simulasi/Bermain Peran, Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 3–5 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema sertifikasi Pengawas Operasional Pertama Panas Bumi (POP) dirancang untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dalam mengawasi, mengelola, dan memastikan keselamatan serta kesehatan kerja (K3) di area panas bumi.
Profesi ini sangat penting dalam industri panas bumi, dimana pengawasan terhadap keselamatan operasional, identifikasi risiko, dan perlindungan lingkungan menjadi kunci keberhasilan dan keamanan kerja.
Peserta akan memperoleh keterampilan dalam pelaksanaan SMK3, investigasi kecelakaan, identifikasi bahaya, pengelolaan lingkungan, komunikasi timbal balik, dan penyusunan rencana kerja di area panas bumi.
Membekali peserta dengan pemahaman mendalam tentang K3 Panas Bumi dan perlindungan lingkungan.
Menjamin kemampuan peserta dalam mengawasi area kerja, mengidentifikasi bahaya dan risiko, serta melakukan investigasi kecelakaan.
Mengembangkan keterampilan dalam pengelolaan lingkungan, komunikasi timbal balik, dan penyusunan rencana kerja.
Menyediakan tenaga kerja bersertifikat dan kompeten, mampu mendukung implementasi SMK3 dan keselamatan operasional panas bumi.
Skema ini ditujukan bagi:
Tenaga kerja yang berperan sebagai pengawas atau supervisor operasional di area panas bumi.
Mandor, teknisi, dan staf K3 yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di area panas bumi.
Personel baru maupun berpengalaman yang ingin memperoleh pengakuan resmi melalui sertifikasi BNSP di bidang pengawasan operasional panas bumi.
Lulusan SMK, politeknik, atau perguruan tinggi yang ingin berkarier sebagai Pengawas Operasional Pertama Panas Bumi (POP).
Melaksanakan tugas dan tanggung jawab Keselamatan dan Kesehatan Kerja Panas Bumi pada area yang menjadi tanggung jawabnya
Melaksanakan dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Panas Bumi
Menginvestigasi kecelakaan panas bumi
Mengidentifikasi bahaya dan risiko
Memahami dasar-dasar perlindungan lingkungan panas bumi
Melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan panas bumi
Menggunakan komunikasi timbal balik
Menyusun dan menerapkan rencana kerja
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di tempat kerja
Pengawas Operasional Madya (POM)
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Simulasi/Bermain Peran, Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 4–5 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema sertifikasi Pengawas Operasional Madya (POM) dirancang untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dalam mengawasi dan mengelola keselamatan, lingkungan, dan operasi pertambangan mineral dan batubara secara profesional.
Profesi ini sangat penting dalam industri pertambangan, di mana POM bertanggung jawab atas kepatuhan standar K3, pengelolaan lingkungan, penerapan konservasi, dan pengawasan kegiatan operasional sesuai peraturan nasional.
Peserta akan memperoleh keterampilan dalam mengelola keselamatan pertambangan, mengatur kondisi darurat, memastikan penerapan kaidah teknis, serta mengawasi standar operasional dan usaha jasa pertambangan.
Membekali peserta dengan pemahaman tugas dan tanggung jawab pengawas operasional madya.
Menjamin kemampuan peserta dalam mengelola keselamatan, lingkungan, dan keadaan darurat di area pertambangan.
Mengembangkan keterampilan dalam penerapan konservasi mineral dan batubara serta pengawasan kaidah teknis pertambangan.
Menyediakan tenaga kerja bersertifikat dan kompeten, siap mengawasi kegiatan usaha jasa pertambangan dan standardisasi operasional.
Skema ini ditujukan bagi:
Tenaga kerja yang berperan sebagai pengawas atau supervisor tingkat madya di pertambangan mineral dan batubara.
Mandor, teknisi senior, dan staf K3 yang bertanggung jawab terhadap keselamatan, lingkungan, dan kepatuhan teknis pertambangan.
Personel berpengalaman yang ingin memperoleh pengakuan resmi melalui sertifikasi BNSP di bidang pengawasan operasional madya.
Lulusan politeknik, perguruan tinggi, atau profesional pertambangan yang ingin berkarier sebagai Pengawas Operasional Madya (POM).
Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM)
Mengelola keselamatan pertambangan
Mengelola lingkungan pertambangan
Mengelola keadaan darurat pertambangan
Melaksanakan upaya penerapan konservasi mineral dan batubara
Mengelola penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara
Mengawasi kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara
Mengawasi standardisasi pertambangan mineral dan batubara
Pengawas Operasional Madya (POM) Panas Bumi
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Simulasi/Bermain Peran, Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 4–5 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema sertifikasi Pengawas Operasional Madya Panas Bumi (POM) dirancang untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dalam mengawasi, mengevaluasi, dan mengelola keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan lingkungan (K3LL) di area panas bumi.
Profesi ini sangat penting dalam industri panas bumi, di mana POM bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap standar K3LL, pengawasan sistem manajemen keselamatan, komunikasi kegiatan K3LL, serta program penanggulangan keadaan darurat.
Peserta akan memperoleh keterampilan dalam evaluasi penerapan K3LL, pengawasan kepatuhan peraturan, komunikasi keselamatan, dan implementasi program darurat, yang mendukung operasi panas bumi aman dan efisien.
Membekali peserta dengan pemahaman tugas dan tanggung jawab pengawas madya K3LL panas bumi.
Menjamin kemampuan peserta dalam mengawasi penerapan peraturan K3LL dan sistem manajemen K3LL.
Mengembangkan keterampilan dalam komunikasi kegiatan K3LL dan pelaksanaan program penanggulangan keadaan darurat.
Menyediakan tenaga kerja bersertifikat dan kompeten, siap mendukung keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan lingkungan di operasi panas bumi.
Skema ini ditujukan bagi:
Tenaga kerja yang berperan sebagai pengawas atau supervisor tingkat madya di industri panas bumi.
Mandor, teknisi senior, dan staf K3LL yang bertanggung jawab terhadap pengawasan keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.
Personel berpengalaman yang ingin memperoleh pengakuan resmi melalui sertifikasi BNSP di bidang pengawasan operasional madya panas bumi.
Lulusan politeknik, perguruan tinggi, atau profesional panas bumi yang ingin berkarier sebagai Pengawas Operasional Madya Panas Bumi (POM).
Mengevaluasi tugas dan tanggung jawab K3LL Panas Bumi pada area yang menjadi tanggung jawabnya
Mengawasi penerapan peraturan perundang-undangan K3LL Panas Bumi
Mengevaluasi penerapan sistem manajemen K3 dan perlindungan lingkungan panas bumi
Mengkomunikasikan kegiatan K3LL
Melaksanakan program penanggulangan keadaan darurat
Pengawas Operasional Utama (POU)
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Simulasi/Bermain Peran, Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 4–6 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema sertifikasi Pengawas Operasional Utama (POU) dirancang untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dalam mengawasi dan mengelola keselamatan, lingkungan, konservasi, serta penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara secara profesional.
Profesi ini sangat penting dalam industri pertambangan, di mana POU bertanggung jawab atas pengelolaan operasional, kepatuhan standar K3, perlindungan lingkungan, konservasi mineral dan batubara, serta standardisasi kegiatan usaha jasa pertambangan.
Peserta akan memperoleh keterampilan dalam mengelola keselamatan dan lingkungan, mengevaluasi penerapan kaidah teknis, serta mengawasi operasional pertambangan sesuai regulasi nasional.
Membekali peserta dengan pemahaman tugas dan tanggung jawab pengawas operasional utama.
Menjamin kemampuan peserta dalam mengelola keselamatan, perlindungan lingkungan, dan konservasi sumber daya mineral.
Mengembangkan keterampilan dalam evaluasi kaidah teknis pertambangan dan pengawasan kegiatan usaha jasa serta standardisasi operasional.
Menyediakan tenaga kerja bersertifikat dan kompeten, siap mendukung kelancaran dan kepatuhan operasional pertambangan mineral dan batubara.
Skema ini ditujukan bagi:
Tenaga kerja yang berperan sebagai pengawas atau supervisor tingkat utama di industri pertambangan mineral dan batubara.
Mandor senior, teknisi ahli, dan staf K3 yang bertanggung jawab terhadap keselamatan, lingkungan, konservasi, dan standardisasi pertambangan.
Personel berpengalaman yang ingin memperoleh pengakuan resmi melalui sertifikasi BNSP di bidang pengawasan operasional utama.
Lulusan perguruan tinggi, politeknik, atau profesional pertambangan yang ingin berkarier sebagai Pengawas Operasional Utama (POU).
Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengawas Operasional Utama (POU)
Melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan mineral dan batubara
Mengelola perlindungan lingkungan pertambangan
Mengelola konservasi mineral dan batubara
Mengevaluasi penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara
Mengelola kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara
Mengelola standardisasi pertambangan mineral dan batubara
Pengawas Operasional Utama (POU) Panas Bumi
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Simulasi/Bermain Peran, Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 4–6 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema sertifikasi Pengawas Operasional Utama Panas Bumi (POU Panas Bumi) dirancang untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dalam merencanakan, mengelola, dan mengawasi keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan lingkungan (K3LL) di operasi panas bumi.
Profesi ini sangat penting dalam industri panas bumi, di mana POU Panas Bumi bertanggung jawab atas perencanaan program K3LL, pengawasan operasional, komunikasi keselamatan, dan manajemen keadaan darurat.
Peserta akan memperoleh keterampilan dalam merencanakan tugas dan tanggung jawab K3LL, menyusun program manajemen, memahami operasi pengusahaan panas bumi, serta menyusun dan mengevaluasi rencana komunikasi dan penanggulangan keadaan darurat.
Membekali peserta dengan pemahaman tugas dan tanggung jawab pengawas operasional utama K3LL panas bumi.
Menjamin kemampuan peserta dalam menyusun program manajemen K3LL dan perencanaan operasional panas bumi.
Mengembangkan keterampilan dalam perencanaan komunikasi program K3LL dan pengelolaan keadaan darurat.
Menyediakan tenaga kerja bersertifikat dan kompeten, siap mendukung keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan lingkungan dalam operasi panas bumi.
Skema ini ditujukan bagi:
Tenaga kerja yang berperan sebagai pengawas atau supervisor tingkat utama di industri panas bumi.
Mandor senior, teknisi ahli, dan staf K3LL yang bertanggung jawab terhadap keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan lingkungan.
Personel berpengalaman yang ingin memperoleh pengakuan resmi melalui sertifikasi BNSP di bidang pengawasan operasional utama panas bumi.
Lulusan perguruan tinggi, politeknik, atau profesional panas bumi yang ingin berkarier sebagai Pengawas Operasional Utama Panas Bumi (POU Panas Bumi).
Merencanakan tugas dan tanggung jawab K3LL Panas Bumi pada area yang menjadi tanggung jawabnya
Menyusun program manajemen K3 dan perlindungan lingkungan (K3LL) Panas Bumi
Memahami operasi pengusahaan Panas Bumi
Menyusun perencanaan komunikasi program K3LL
Merencanakan dan mengevaluasi pengelolaan keadaan darurat
Inspektur Pesawat Angkat
Penyampaian: Tatap Muka, Daring (Teori), Praktik Lapangan
Metode: Materi, Studi Kasus, Simulasi Inspeksi, Praktik Langsung, Diskusi Kelompok
Durasi: Umumnya 5–7 hari (Teori, Praktik, Asesmen)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema sertifikasi Inspektur Pesawat Angkat dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi melakukan pemeriksaan, pengujian, evaluasi, dan pelaporan terhadap pesawat angkat sesuai standar teknis dan keselamatan kerja.
Pesawat angkat merupakan peralatan kritis dalam industri konstruksi, manufaktur, migas, logistik, dan sektor lainnya. Oleh karena itu, pemeriksaan yang teliti dan sesuai standar sangat penting untuk mencegah kecelakaan kerja dan memastikan kelaikan operasional.
Sertifikasi ini memastikan peserta memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, menilai, dan memberikan rekomendasi teknis terkait kondisi pesawat angkat.
Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan sebagai Inspektur Pesawat Angkat profesional.
Memastikan peserta mampu melakukan pemeriksaan teknis menyeluruh pada komponen utama pesawat angkat.
Memberikan kompetensi dalam penyusunan evaluasi serta laporan hasil inspeksi sesuai standar.
Mendukung peningkatan keselamatan kerja di lingkungan industri yang menggunakan pesawat angkat.
Personel yang ditugaskan melakukan pemeriksaan dan inspeksi pesawat angkat.
Tenaga teknis di bidang K3 dan peralatan mekanik/kelistrikan.
Supervisor, engineer, atau safety officer yang terkait dengan operasi pesawat angkat.
Pihak ketiga/independen yang melakukan audit dan inspeksi teknis peralatan angkat.
Menerapkan keselamatan kerja di tempat kerja
Melakukan reviu dokumen teknis
Melakukan identifikasi klasifikasi pesawat angkat
Melakukan pemeriksaan struktur
Melakukan pemeriksaan kait pemegang beban (hook)
Melakukan pemeriksaan tali baja
Melakukan pemeriksaan bagian yang berputar
Melakukan pemeriksaan sistem penggerak
Melakukan pemeriksaan sistem kelistrikan
Melakukan pemeriksaan indikator
Melakukan pemeriksaan tabel beban (load chart)
Melakukan pemeriksaan boom
Melakukan pemeriksaan beban pengimbang (counter weight)
Melakukan pemeriksaan peralatan pengaman
Melakukan pengujian unjuk kerja (performance test)
Membuat evaluasi dan rekomendasi hasil pemeriksaan pesawat angkat
Membuat laporan hasil pemeriksaan pesawat angkat
Pengawas Pressure Relieve Device
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Simulasi/Bermain Peran, Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 2–3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema sertifikasi Pengawas Pressure Relieve Device disusun untuk memastikan tenaga kerja yang berperan sebagai pengawas memiliki kompetensi dalam mengidentifikasi, merawat, merakit, menguji, dan menyusun laporan terkait peralatan pressure relieve device, termasuk Pressure Safety Valve, Pressure Vacuum Valve, dan Pressure Relieve Valve.
Skema ini mengacu pada standar kompetensi kerja yang berlaku, serta mendukung penerapan sistem manajemen keselamatan dan pemeliharaan peralatan pada sektor industri migas, petrokimia, manufaktur, dan sektor lain yang menggunakan peralatan bertekanan.
Memastikan peserta memiliki kemampuan teknis dalam perawatan, pengujian, dan pengoperasian pressure relieve device.
Menjamin kompetensi dalam penyusunan metode uji, laporan hasil pengujian, serta pengesahan laporan.
Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas tenaga kerja dalam mendukung keselamatan kerja (K3) dan keandalan peralatan industri.
Memberikan acuan bagi industri untuk memiliki tenaga pengawas pressure relieve device yang tersertifikasi dan diakui.
Mengikuti prosedur K3 di tempat kerja
Membaca gambar rangkaian pengujian
Memelihara peralatan tangan (hand tools) dan peralatan bengkel
Mengidentifikasi Pressure Safety Valve
Mengidentifikasi Pressure Vacuum Valve
Mengidentifikasi Pressure Relieve Valve
Membongkar dan merakit Pressure Safety Valve
Membongkar dan merakit Pressure Vacuum Valve
Membongkar dan merakit Pressure Relieve Valve
Melakukan service Pressure Safety Valve
Melakukan service Pressure Vacuum Valve
Melakukan service Pressure Relieve Valve
Menguji Pressure Safety Valve
Menguji Pressure Vacuum Valve
Menguji Pressure Relieve Valve
Membuat metode pengujian dan format laporan pengujian Pressure Safety Valve
Membuat metode pengujian dan format laporan pengujian Pressure Vacuum Valve
Membuat metode pengujian dan format laporan pengujian Pressure Relieve Valve
Mengesahkan laporan pengujian Pressure Safety Valve
Mengesahkan laporan pengujian Pressure Vacuum Valve
Mengesahkan laporan pengujian Pressure Relieve Valve
Membuat laporan hasil identifikasi
Membuat laporan hasil pengujian
Mengoperasikan komputer
Evaluasi dan pelaporan
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Simulasi/Bermain Peran, Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 2–3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum ditujukan untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dalam mengidentifikasi dan mengendalikan risiko K3, menerapkan sistem manajemen K3, serta mengawasi pelaksanaan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
Skema ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 38 Tahun 2019 dan dirancang untuk mendukung penerapan budaya K3, mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai dengan persyaratan dan prosedur K3 yang berlaku.
Peserta akan dibekali kompetensi dalam perancangan strategi pengendalian risiko, pengelolaan sistem tanggap darurat, pengawasan izin kerja, pengukuran faktor bahaya, pengelolaan alat pelindung diri (APD), pelayanan kesehatan kerja, dokumentasi K3, serta investigasi kecelakaan kerja.
Membekali peserta dengan kemampuan merancang strategi pengendalian risiko K3 di tempat kerja.
Mengembangkan kompetensi dalam menyusun sistem dan mengelola tindakan tanggap darurat.
Meningkatkan kemampuan komunikasi K3 serta pengawasan pelaksanaan izin kerja.
Memastikan peserta mampu mengidentifikasi dan mengukur faktor bahaya di lingkungan kerja.
Mengembangkan keterampilan dalam pengelolaan P3K, APD, dan program pelayanan kesehatan kerja.
Meningkatkan kemampuan dalam mengelola dokumentasi K3, menerapkan manajemen risiko, dan mengevaluasi pemenuhan persyaratan K3.
Membekali peserta dengan kompetensi melakukan investigasi kecelakaan kerja untuk mendukung pencegahan insiden berulang.
Skema ini ditujukan bagi:
Petugas dan praktisi K3 yang bertanggung jawab terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
HSE Officer, HSE Supervisor, dan personel HSE yang terlibat dalam pengawasan serta pengendalian risiko operasional.
Supervisor, manajer, dan pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja dan kepatuhan terhadap prosedur K3.
Tenaga kerja di sektor industri, termasuk minyak dan gas bumi, manufaktur, konstruksi, pertambangan, energi, dan sektor lainnya.
Profesional yang ingin meningkatkan kompetensi serta memperoleh sertifikasi BNSP di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum.
Fotokopi atau hasil pindai kartu identitas (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA).
Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup terbaru.
Pas foto berwarna ukuran 3 × 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah atau dalam bentuk soft file berformat JPG.
Ijazah SLTA atau sederajat dan/atau surat pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang K3.
Ijazah D3/D4/S1 dan/atau surat pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang K3.
Ijazah S2/S3 dan/atau surat pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang K3.
Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang K3.
Pemenuhan persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, dan dokumen pendukung mengikuti ketentuan skema sertifikasi yang berlaku.
Mengacu pada SKKNI Nomor 38 Tahun 2019, unit kompetensi dalam skema sertifikasi Ahli K3 Umum meliputi:
Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
Merancang Sistem Tanggap Darurat
Melakukan Komunikasi K3
Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
Mengelola Sistem Dokumentasi K3
Menerapkan Manajemen Risiko K3
Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Minyak dan Gas Bumi
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Simulasi/Bermain Peran, Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 2–3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema sertifikasi Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Minyak dan Gas Bumi (K3 Migas) ditujukan untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dalam mengawasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di industri minyak dan gas bumi, baik pada kegiatan operasional hulu maupun hilir.
Skema ini mengacu pada SKKNI Nomor 118 Tahun 2024 dan SKKNI Nomor 140 Tahun 2018. Kompetensi yang dinilai mencakup penerapan peraturan perundang-undangan K3, prosedur kerja aman, sistem izin kerja (work permit), analisis risiko, inspeksi K3, investigasi insiden, serta perencanaan tanggap darurat di lingkungan kerja migas.
Peserta juga akan dibekali kompetensi dalam pelaksanaan audit internal Sistem Manajemen K3, pengelolaan perubahan (Management of Change/MOC), serta pengkajian klasifikasi area berbahaya untuk mendukung keselamatan operasional dan pencegahan kecelakaan kerja di industri migas.
Membekali peserta dengan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan K3 yang berlaku di industri minyak dan gas bumi.
Meningkatkan kemampuan dalam menerapkan prosedur kerja aman dan sistem izin kerja (work permit).
Mengembangkan kompetensi dalam menganalisis risiko serta melaksanakan inspeksi K3 di lingkungan kerja migas.
Meningkatkan kemampuan dalam menerapkan komunikasi K3, mengelola aspek kesehatan lingkungan kerja, dan melakukan investigasi insiden.
Membekali peserta dengan kemampuan melakukan audit internal Sistem Manajemen K3 serta menerapkan pengelolaan perubahan (Management of Change).
Mengembangkan kompetensi dalam mengkaji klasifikasi area berbahaya dan merencanakan tanggap darurat di industri migas.
Mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja dalam mengawasi penerapan K3 serta mencegah kecelakaan dan insiden operasional.
Skema ini ditujukan bagi:
Pengawas K3 dan HSE Supervisor yang bertanggung jawab mengawasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di industri migas.
HSE Officer, HSE Engineer, dan personel HSE yang terlibat dalam pengendalian risiko dan pengawasan keselamatan operasional.
Supervisor dan pengawas operasional di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi, baik di fasilitas onshore maupun offshore.
Personel yang terlibat dalam pelaksanaan inspeksi K3, analisis risiko, audit internal, investigasi insiden, serta perencanaan tanggap darurat.
Profesional yang ingin meningkatkan kompetensi dan memperoleh sertifikasi BNSP di bidang Pengawasan K3 Industri Minyak dan Gas Bumi.
Fotokopi atau hasil pindai kartu identitas (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA).
Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup terbaru.
Pas foto berwarna ukuran 3 × 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah atau dalam bentuk soft file berformat JPG.
Ijazah SLTA atau sederajat dan/atau surat pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang K3 industri migas.
Ijazah D3/D4/S1 dan/atau surat pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang K3 industri migas.
Ijazah S2/S3 dan/atau surat pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang K3 industri migas.
Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang K3 industri migas.
Pemenuhan persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, dan dokumen pendukung mengikuti ketentuan skema sertifikasi yang berlaku.
Mengacu pada SKKNI Nomor 118 Tahun 2024 dan SKKNI Nomor 140 Tahun 2018, unit kompetensi dalam skema sertifikasi Pengawas K3 Migas meliputi:
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Minyak dan Gas Bumi.
Menerapkan Prosedur Kerja Aman di Tempat Kerja.
Menerapkan Work Permit di Industri Minyak dan Gas Bumi.
Menerapkan Aspek Kesehatan Lingkungan Kerja di Industri Minyak dan Gas Bumi.
Menerapkan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Minyak dan Gas Bumi.
Menganalisis Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Minyak dan Gas Bumi.
Melaksanakan Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Minyak dan Gas Bumi.
Menerapkan Investigasi Insiden.
Melakukan Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Menerapkan Pengelolaan Perubahan (Management of Change) di Tempat Kerja.
Mengkaji Klasifikasi Area Berbahaya di Industri Minyak dan Gas Bumi.
Merencanakan Tanggap Darurat di Industri Minyak dan Gas Bumi.
Authorized Gas Tester
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Praktik Pengukuran Gas, Simulasi, dan Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 2–3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema sertifikasi Authorized Gas Tester (AGT) ditujukan untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dalam melakukan pengujian dan pemantauan gas di lingkungan kerja industri minyak dan gas bumi, khususnya pada ruang terbatas (confined space) dan area yang berpotensi memiliki atmosfer berbahaya.
Skema ini mengacu pada SKKNI Nomor 118 Tahun 2024 dan Nomor 130 Tahun 2018. Kompetensi yang dinilai mencakup penerapan peraturan K3 migas, penggunaan sistem izin kerja (work permit), penggunaan alat pelindung diri (APD), serta pengoperasian Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA).
Peserta juga akan dibekali keterampilan dalam mengukur kadar oksigen, gas mudah terbakar, dan gas beracun, serta melakukan pengujian dan pemantauan gas sebelum maupun selama pekerjaan panas (hot work) berlangsung. Kompetensi ini penting untuk membantu mengidentifikasi potensi bahaya atmosfer dan mencegah kebakaran, ledakan, maupun paparan gas berbahaya di tempat kerja.
Membekali peserta dengan pemahaman mengenai peraturan K3 yang berlaku di industri minyak dan gas bumi.
Meningkatkan kemampuan dalam menerapkan sistem izin kerja (work permit) sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Mengembangkan keterampilan dalam menggunakan APD dan SCBA sesuai prosedur keselamatan.
Memastikan peserta mampu melakukan pengukuran kadar oksigen, gas mudah terbakar, dan gas beracun di ruang terbatas atau area dengan potensi atmosfer berbahaya.
Meningkatkan kemampuan dalam melakukan pengujian gas sebelum pekerjaan panas (hot work) dan memantau kondisi atmosfer selama pekerjaan berlangsung.
Meningkatkan kesiapsiagaan peserta dalam mengidentifikasi potensi bahaya gas dan mendukung pelaksanaan pekerjaan yang aman di lingkungan migas.
Skema ini ditujukan bagi:
Petugas Authorized Gas Tester yang bertanggung jawab melakukan pengujian dan pemantauan gas di tempat kerja.
Personel HSE dan petugas K3 yang terlibat dalam pengendalian risiko atmosfer berbahaya.
Operator, teknisi, dan pekerja lapangan di industri minyak dan gas bumi yang terlibat dalam pekerjaan panas atau pekerjaan di ruang terbatas.
Personel yang bertugas mendukung penerapan sistem izin kerja (work permit) dan pemeriksaan keselamatan sebelum pekerjaan dimulai.
Tenaga kerja di sektor migas, petrokimia, dan industri terkait yang ingin meningkatkan kompetensi serta memperoleh sertifikasi BNSP di bidang Authorized Gas Tester.
Fotokopi atau hasil pindai kartu identitas (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA).
Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup terbaru.
Pas foto berwarna ukuran 3 × 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah atau dalam bentuk soft file berformat JPG.
Ijazah SMA/SMK dan surat pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang Authorized Gas Tester.
Ijazah D3 dan surat pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Authorized Gas Tester.
Ijazah D4/S1 dan surat pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Authorized Gas Tester.
Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Authorized Gas Tester.
Pemenuhan persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, dan dokumen pendukung mengikuti ketentuan skema sertifikasi yang berlaku.
Mengacu pada SKKNI Nomor 118 Tahun 2024 dan Nomor 130 Tahun 2018, unit kompetensi dalam skema sertifikasi Authorized Gas Tester meliputi:
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Minyak dan Gas Bumi.
Menerapkan Work Permit di Industri Minyak dan Gas Bumi.
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA).
Melakukan Pengukuran Oksigen, Gas Mudah Terbakar dan Gas Beracun di Ruang Terbatas dan/atau Area Berpotensi Atmosfer Berbahaya.
Melakukan Pengukuran Gas Mudah Terbakar dalam Persiapan untuk Pekerjaan Panas.
Memantau Gas Mudah Terbakar pada Wilayah Kerja Panas.
Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Praktik Pengukuran Gas, Simulasi, dan Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 2–3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema sertifikasi Authorized Gas Tester (AGT) ditujukan untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dalam melakukan pengujian dan pemantauan gas di lingkungan kerja industri minyak dan gas bumi, khususnya pada ruang terbatas (confined space) dan area yang berpotensi memiliki atmosfer berbahaya.
Skema ini mengacu pada SKKNI Nomor 118 Tahun 2024 dan Nomor 130 Tahun 2018. Kompetensi yang dinilai mencakup penerapan peraturan K3 migas, penggunaan sistem izin kerja (work permit), penggunaan alat pelindung diri (APD), serta pengoperasian Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA).
Peserta juga akan dibekali keterampilan dalam mengukur kadar oksigen, gas mudah terbakar, dan gas beracun, serta melakukan pengujian dan pemantauan gas sebelum maupun selama pekerjaan panas (hot work) berlangsung. Kompetensi ini penting untuk membantu mengidentifikasi potensi bahaya atmosfer dan mencegah kebakaran, ledakan, maupun paparan gas berbahaya di tempat kerja.
Membekali peserta dengan pemahaman mengenai peraturan K3 yang berlaku di industri minyak dan gas bumi.
Meningkatkan kemampuan dalam menerapkan sistem izin kerja (work permit) sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Mengembangkan keterampilan dalam menggunakan APD dan SCBA sesuai prosedur keselamatan.
Memastikan peserta mampu melakukan pengukuran kadar oksigen, gas mudah terbakar, dan gas beracun di ruang terbatas atau area dengan potensi atmosfer berbahaya.
Meningkatkan kemampuan dalam melakukan pengujian gas sebelum pekerjaan panas (hot work) dan memantau kondisi atmosfer selama pekerjaan berlangsung.
Meningkatkan kesiapsiagaan peserta dalam mengidentifikasi potensi bahaya gas dan mendukung pelaksanaan pekerjaan yang aman di lingkungan migas.
Skema ini ditujukan bagi:
Petugas Authorized Gas Tester yang bertanggung jawab melakukan pengujian dan pemantauan gas di tempat kerja.
Personel HSE dan petugas K3 yang terlibat dalam pengendalian risiko atmosfer berbahaya.
Operator, teknisi, dan pekerja lapangan di industri minyak dan gas bumi yang terlibat dalam pekerjaan panas atau pekerjaan di ruang terbatas.
Personel yang bertugas mendukung penerapan sistem izin kerja (work permit) dan pemeriksaan keselamatan sebelum pekerjaan dimulai.
Tenaga kerja di sektor migas, petrokimia, dan industri terkait yang ingin meningkatkan kompetensi serta memperoleh sertifikasi BNSP di bidang Authorized Gas Tester.
Fotokopi atau hasil pindai kartu identitas (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA).
Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup terbaru.
Pas foto berwarna ukuran 3 × 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah atau dalam bentuk soft file berformat JPG.
Ijazah SMA/SMK dan surat pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang Authorized Gas Tester.
Ijazah D3 dan surat pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Authorized Gas Tester.
Ijazah D4/S1 dan surat pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Authorized Gas Tester.
Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Authorized Gas Tester.
Pemenuhan persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, dan dokumen pendukung mengikuti ketentuan skema sertifikasi yang berlaku.
Mengacu pada SKKNI Nomor 118 Tahun 2024 dan Nomor 130 Tahun 2018, unit kompetensi dalam skema sertifikasi Authorized Gas Tester meliputi:
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Minyak dan Gas Bumi.
Menerapkan Work Permit di Industri Minyak dan Gas Bumi.
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA).
Melakukan Pengukuran Oksigen, Gas Mudah Terbakar dan Gas Beracun di Ruang Terbatas dan/atau Area Berpotensi Atmosfer Berbahaya.
Melakukan Pengukuran Gas Mudah Terbakar dalam Persiapan untuk Pekerjaan Panas.
Memantau Gas Mudah Terbakar pada Wilayah Kerja Panas.
Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Praktik, Simulasi/Bermain Peran, Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 2–3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema sertifikasi Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditujukan untuk membekali tenaga kerja dengan kompetensi dasar dalam mendukung penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan operasional. Skema ini berfokus pada identifikasi potensi bahaya, penerapan peraturan dan standar K3, komunikasi keselamatan, pengawasan izin kerja, serta pengelolaan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja (P3K) dan alat pelindung diri (APD).
Skema ini mengacu pada SKKNI Nomor 309 Tahun 2017 dan SKKNI Nomor 38 Tahun 2019. Melalui sertifikasi ini, peserta diharapkan mampu membantu pelaksanaan prosedur K3, mengidentifikasi kondisi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Membekali peserta dengan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan dan standar dalam penerapan K3.
Mengembangkan kemampuan dalam melakukan survei dan mengidentifikasi potensi bahaya K3 di tempat kerja.
Meningkatkan keterampilan komunikasi K3 untuk mendukung penyampaian informasi dan prosedur keselamatan.
Membekali peserta dengan kemampuan mendukung pengawasan pelaksanaan izin kerja.
Mengembangkan kompetensi dalam mengelola pertolongan pertama pada kecelakaan kerja (P3K).
Meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam pengelolaan serta penggunaan alat pelindung diri (APD) sesuai kebutuhan pekerjaan.
Skema ini ditujukan bagi:
Operator dan tenaga kerja lapangan yang terlibat dalam kegiatan operasional dan penerapan prosedur keselamatan kerja.
Petugas K3 dan personel HSE yang mendukung pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja.
Teknisi dan pekerja industri di sektor manufaktur, konstruksi, minyak dan gas bumi, pertambangan, energi, serta sektor lainnya.
Supervisor dan personel operasional yang terlibat dalam pengawasan izin kerja dan pengendalian potensi bahaya.
Lulusan SMA/SMK, D3, atau D4/S1 yang ingin meningkatkan kompetensi dan memperoleh sertifikasi BNSP di bidang Operator K3.
Fotokopi atau hasil pindai kartu identitas (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA).
Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup terbaru.
Pas foto berwarna ukuran 3 × 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah atau dalam bentuk soft file berformat JPG.
Ijazah SMA/SMK dengan surat pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang K3.
Ijazah D3 dengan surat pengalaman kerja minimal 6 bulan di bidang K3.
Ijazah D4/S1.
Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Operator K3 bagi peserta yang belum memiliki pengalaman kerja dengan pendidikan minimal D3.
Pemenuhan persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, dan dokumen pendukung mengikuti ketentuan skema sertifikasi yang berlaku.
Mengacu pada SKKNI Nomor 309 Tahun 2017 dan SKKNI Nomor 38 Tahun 2019, unit kompetensi dalam skema sertifikasi Operator K3 meliputi:
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Melakukan Survei Potensi Bahaya K3.
Melakukan Komunikasi K3.
Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja.
Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja.
Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja.
Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Praktik Pengukuran, Simulasi/Bermain Peran, Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 2–3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema sertifikasi Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditujukan untuk membekali tenaga kerja dengan kompetensi dalam mendukung pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan operasional. Skema ini berfokus pada identifikasi potensi bahaya, penerapan peraturan dan standar K3, komunikasi keselamatan, pengukuran faktor bahaya, pengelolaan tindakan tanggap darurat, serta penggunaan alat pelindung diri (APD).
Skema ini mengacu pada SKKNI Nomor 309 Tahun 2017 dan SKKNI Nomor 38 Tahun 2019. Peserta juga akan mempelajari pengawasan pelaksanaan izin kerja serta pengelolaan sistem dokumentasi K3 untuk mendukung kepatuhan terhadap prosedur keselamatan, pengendalian risiko, dan pencegahan kecelakaan kerja.
Melalui sertifikasi ini, peserta diharapkan mampu menjalankan tugas sebagai petugas K3 secara sistematis serta membantu menciptakan lingkungan kerja yang aman, tertib, dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Membekali peserta dengan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan dan standar dalam penerapan K3.
Mengembangkan kemampuan dalam melakukan survei untuk mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja.
Meningkatkan keterampilan komunikasi K3 untuk mendukung penyampaian informasi keselamatan secara efektif.
Membekali peserta dengan kemampuan melakukan pengukuran faktor bahaya di lingkungan kerja.
Meningkatkan kompetensi dalam mengelola tindakan tanggap darurat dan penggunaan alat pelindung diri (APD).
Mengembangkan kemampuan dalam mengawasi pelaksanaan izin kerja sesuai prosedur keselamatan.
Meningkatkan keterampilan dalam mengelola dokumentasi K3 secara sistematis dan mendukung pemenuhan persyaratan yang berlaku.
Skema ini ditujukan bagi:
Petugas K3 dan personel HSE yang mendukung pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja.
Operator, teknisi, dan tenaga kerja lapangan yang terlibat dalam kegiatan operasional dengan potensi bahaya kerja.
Staf operasional dan pengawas lapangan yang bertanggung jawab mendukung penerapan prosedur K3.
Tenaga kerja di sektor manufaktur, konstruksi, minyak dan gas bumi, pertambangan, energi, serta sektor industri lainnya.
Lulusan SMA/SMK, D3, atau D4/S1 yang ingin meningkatkan kompetensi dan memperoleh sertifikasi BNSP di bidang Petugas K3.
Fotokopi atau hasil pindai kartu identitas (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA).
Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup terbaru.
Pas foto berwarna ukuran 3 × 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah atau dalam bentuk soft file berformat JPG.
Ijazah SMA/SMK dengan surat pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang K3.
Ijazah D3 dengan surat pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang K3.
Ijazah D4/S1.
Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Petugas K3 bagi peserta yang belum memiliki pengalaman kerja dengan pendidikan minimal D3.
Pemenuhan persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, dan dokumen pendukung mengikuti ketentuan skema sertifikasi yang berlaku.
Mengacu pada SKKNI Nomor 309 Tahun 2017 dan SKKNI Nomor 38 Tahun 2019, unit kompetensi dalam skema sertifikasi Petugas K3 meliputi:
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Melakukan Survei Potensi Bahaya K3.
Melakukan Komunikasi K3.
Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja.
Mengelola Tindakan Tanggap Darurat.
Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja.
Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja.
Mengelola Sistem Dokumentasi K3.
Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit dan Fasilitas
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Simulasi, Diskusi Kelompok, dan Praktik
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 2–3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema sertifikasi Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan ditujukan untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dalam mengawasi dan mendukung penerapan K3 di rumah sakit serta fasilitas pelayanan kesehatan. Skema ini berfokus pada pengendalian risiko kerja, keselamatan pasien, pencegahan infeksi, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), serta kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat.
Skema ini mengacu pada berbagai standar kompetensi kerja nasional, termasuk SKKNI Nomor KEP.148/MEN/III/2007, KEP.249/MEN/IX/2009, KEP.324/MEN/XII/2011, Nomor 125 Tahun 2016, Nomor 38 Tahun 2019, dan Nomor 135 Tahun 2019.
Peserta akan dibekali kompetensi dalam penerapan manajemen risiko K3, pelayanan kesehatan kerja, pengendalian kebakaran, penanggulangan kedaruratan medik, pencegahan infeksi nosokomial, keselamatan bidang elektromedik, serta koordinasi sistem pengelolaan limbah. Kompetensi tersebut mendukung terciptanya lingkungan pelayanan kesehatan yang aman bagi tenaga kerja, pasien, pengunjung, dan pihak terkait lainnya.
Meningkatkan kemampuan dalam menerapkan manajemen risiko K3 di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Membekali peserta dengan kompetensi dalam pelaksanaan program pelayanan kesehatan kerja.
Mengembangkan keterampilan dalam menangani bahan berbahaya dan beracun (B3) serta mengendalikan potensi bahaya di lingkungan pelayanan kesehatan.
Meningkatkan kemampuan dalam mengembangkan metode pengendalian kebakaran dan mengelola tindakan tanggap darurat.
Membekali peserta dengan pemahaman mengenai penanggulangan kedaruratan medik dan identifikasi risiko keselamatan pasien.
Meningkatkan kompetensi dalam menerapkan prinsip pencegahan infeksi nosokomial.
Mengembangkan kemampuan dalam mendukung penerapan K3 di bidang elektromedik dan mengoordinasikan sistem pengelolaan limbah.
Mendukung terciptanya lingkungan rumah sakit yang aman, sehat, dan sesuai dengan persyaratan K3 yang berlaku.
Skema ini ditujukan bagi:
Petugas K3 dan personel HSE rumah sakit yang bertanggung jawab mendukung pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja.
Tenaga kesehatan dan tenaga pendukung pelayanan kesehatan yang terlibat dalam penerapan prosedur keselamatan kerja.
Pengelola fasilitas rumah sakit yang menangani risiko operasional, keselamatan pasien, pengelolaan limbah, dan kesiapsiagaan darurat.
Petugas kesehatan kerja dan pembimbing kesehatan kerja yang terlibat dalam program K3 di fasilitas pelayanan kesehatan.
Personel elektromedik dan pengelola fasilitas yang mendukung keselamatan peralatan serta lingkungan pelayanan kesehatan.
Profesional yang ingin meningkatkan kompetensi dan memperoleh sertifikasi BNSP di bidang pengawasan K3 rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Fotokopi atau hasil pindai kartu identitas (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA).
Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup terbaru.
Pas foto berwarna ukuran 3 × 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah atau dalam bentuk soft file berformat JPG.
Surat pengalaman kerja minimal 1 tahun sebagai sumber daya manusia pengawasan K3 rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan; atau
Surat keterangan jabatan fungsional sebagai pembimbing kesehatan kerja minimal 1 tahun; atau
Ijazah pendidikan D3/D4 jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; atau
Ijazah pendidikan S1.
Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pengawasan K3 Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi peserta yang belum memiliki pengalaman kerja dengan pendidikan minimal S1.
Pemenuhan persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, dan dokumen pendukung mengikuti ketentuan skema sertifikasi yang berlaku.
Unit kompetensi dalam skema sertifikasi Pengawasan K3 Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi:
Menerapkan Manajemen Risiko K3.
Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja.
Menangani Bahan Berbahaya Beracun (B3) dengan Benar di Lingkungan Kerja.
Mengembangkan Metode Pengendalian Kebakaran.
Mengelola Tindakan Tanggap Darurat.
Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Medik.
Mengidentifikasi Risiko Keamanan/Keselamatan yang Nyata dan Potensial terhadap Klien/Pasien.
Menerapkan Prinsip-Prinsip Pencegahan Infeksi Nosokomial.
Melaksanakan Upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Bidang Elektromedik.
Mengoordinasi Sistem Pengelolaan Limbah.
Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Laboratorium
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Praktik, Simulasi, dan Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 2–3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema sertifikasi Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Laboratorium ditujukan untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dalam mengawasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan laboratorium. Skema ini berfokus pada pemilihan, penggunaan, pengajuan, dan penempatan peralatan K3 yang sesuai dengan kebutuhan serta potensi bahaya di laboratorium.
Skema ini mengacu pada SKKNI Nomor 200 Tahun 2016 dan SKKNI Nomor 170 Tahun 2018. Peserta akan dibekali kemampuan dalam menentukan kebutuhan peralatan keselamatan, menggunakan peralatan sesuai prosedur, mengevaluasi kelayakan peralatan, serta memastikan penempatan peralatan K3 laboratorium uji dilakukan secara tepat.
Selain itu, peserta akan mempelajari pengorganisasian Sistem Manajemen K3 Laboratorium untuk mendukung pengendalian risiko, pencegahan kecelakaan kerja, dan terciptanya lingkungan laboratorium yang aman serta sesuai dengan prosedur keselamatan yang berlaku.
Membekali peserta dengan kemampuan menentukan jenis dan kebutuhan peralatan K3 sesuai potensi bahaya di laboratorium.
Meningkatkan keterampilan dalam menggunakan peralatan K3 berdasarkan prosedur keselamatan yang berlaku.
Mengembangkan kompetensi dalam melaksanakan pekerjaan laboratorium dengan memperhatikan prinsip K3.
Membekali peserta dengan kemampuan mengajukan dan menentukan kelayakan peralatan K3 laboratorium uji.
Meningkatkan kemampuan dalam menentukan posisi dan melakukan penempatan peralatan K3 secara tepat.
Mengembangkan kompetensi dalam mengorganisasikan Sistem Manajemen K3 Laboratorium.
Mendukung pencegahan kecelakaan kerja dan peningkatan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan di lingkungan laboratorium.
Skema ini ditujukan bagi:
Petugas K3 laboratorium yang bertanggung jawab mendukung penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Supervisor dan pengawas laboratorium yang terlibat dalam pengendalian risiko serta pengawasan prosedur keselamatan.
Analis laboratorium dan teknisi laboratorium yang terlibat dalam kegiatan pengujian dan penggunaan peralatan laboratorium.
Penanggung jawab laboratorium uji yang mengelola kebutuhan, kelayakan, dan penempatan peralatan keselamatan.
Personel di laboratorium industri, lingkungan, kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pengujian yang ingin meningkatkan kompetensi di bidang K3 laboratorium.
Ijazah pendidikan D3 dengan surat pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang Pengawasan K3 Laboratorium; atau
Ijazah pendidikan D4/S1 dengan surat pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Pengawasan K3 Laboratorium.
Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pengawasan K3 Laboratorium bagi peserta yang belum memiliki pengalaman kerja dengan pendidikan minimal D4/S1.
Pemenuhan persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, dan dokumen pendukung mengikuti ketentuan skema sertifikasi yang berlaku.
Mengacu pada SKKNI Nomor 200 Tahun 2016 dan SKKNI Nomor 170 Tahun 2018, unit kompetensi dalam skema sertifikasi Pengawasan K3 Laboratorium meliputi:
Menentukan Peralatan K3 yang Dibutuhkan.
Menggunakan Peralatan K3 Sesuai Prosedur.
Melaksanakan Pekerjaan di Laboratorium Berdasarkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Mengajukan Peralatan K3 Laboratorium Uji.
Menentukan Kelayakan Peralatan K3.
Menentukan Posisi Penempatan Peralatan K3 Laboratorium Uji.
Menempatkan Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Laboratorium Uji.
Mengorganisasikan Sistem Manajemen K3 Laboratorium.
Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Muda
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Praktik, Simulasi, dan Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 2–3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema sertifikasi Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Muda ditujukan untuk tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan kerja dan program keselamatan di lingkungan kerja. Skema ini mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta pengelolaan kesehatan kerja untuk membantu menjaga kesehatan dan keselamatan tenaga kerja.
Skema ini mengacu pada SKKNI Nomor Kep.324/MEN/XII/2011. Peserta akan dibekali kompetensi dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan kerja, administrasi K3, perawatan penyakit akibat kerja (PAK), pengendalian potensi bahaya, pengelolaan alat pelindung diri (APD), serta pelaksanaan program Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Selain itu, peserta akan mempelajari penerapan ergonomi, higiene makanan, program keselamatan kerja, dan penanggulangan kedaruratan medik untuk mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat, aman, dan produktif.
Meningkatkan kompetensi peserta dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kerja sesuai prosedur yang berlaku.
Membekali peserta dengan kemampuan menjalankan program keselamatan kerja dan administrasi K3.
Mengembangkan keterampilan dalam melaksanakan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Meningkatkan kemampuan dalam mendukung pencegahan serta perawatan penyakit akibat kerja (PAK).
Membekali peserta dengan kompetensi dalam melaksanakan program P2K3 dan pengelolaan APD.
Mengembangkan kemampuan dalam mengidentifikasi dan mengendalikan potensi bahaya di tempat kerja.
Meningkatkan pemahaman mengenai pemadaman kebakaran, ergonomi, dan higiene makanan.
Membekali peserta dengan kemampuan mendukung penanggulangan kedaruratan medik di lingkungan kerja.
Skema ini ditujukan bagi:
Tenaga kesehatan dengan latar belakang pendidikan keperawatan, kebidanan, fisioterapi, radiologi, analis kesehatan, atau farmasi.
Paramedis dan petugas pelayanan kesehatan kerja yang bertugas di lingkungan industri.
Personel klinik perusahaan dan fasilitas kesehatan kerja yang mendukung pelayanan kesehatan bagi tenaga kerja.
Tenaga kesehatan yang terlibat dalam program pencegahan penyakit akibat kerja, promosi kesehatan, dan penanganan kedaruratan medik.
Profesional kesehatan yang ingin meningkatkan kompetensi dan memperoleh sertifikasi BNSP di bidang Paramedis K3 Muda.
Fotokopi atau hasil pindai kartu identitas (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA).
Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup terbaru.
Pas foto berwarna ukuran 3 × 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah atau dalam bentuk soft file berformat JPG.
Ijazah D3 Keperawatan, Kebidanan, Fisioterapi, Radiologi, Analis Kesehatan, atau Farmasi dengan surat pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang Paramedis K3; atau
Ijazah D4/S1 Keperawatan, Kebidanan, Fisioterapi, Radiologi, Analis Kesehatan, atau Farmasi dengan surat pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Paramedis K3.
Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Paramedis K3 Muda bagi peserta yang belum memiliki pengalaman kerja dengan pendidikan minimal D4/S1.
Pemenuhan persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, dan dokumen pendukung mengikuti ketentuan skema sertifikasi yang berlaku.
Mengacu pada SKKNI Nomor Kep.324/MEN/XII/2011, unit kompetensi dalam skema sertifikasi Paramedis K3 Muda meliputi:
Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Kerja.
Melaksanakan Program Keselamatan Kerja.
Melaksanakan Administrasi K3.
Melaksanakan Upaya Kesehatan Promotif dan Preventif.
Melaksanakan Upaya Kesehatan Kuratif dan Rehabilitatif.
Melaksanakan Manajemen Kesehatan Kerja.
Melaksanakan Perawatan Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Melaksanakan Program P2K3.
Melaksanakan Program Alat Pelindung Diri (APD).
Melaksanakan Pengendalian Potensi Bahaya (Hazard) di Tempat Kerja.
Melaksanakan Pemadaman Kebakaran.
Melaksanakan Program Ergonomi.
Melaksanakan Program Higiene Makanan.
Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Medik.
Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Madya
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Praktik, Simulasi, Evaluasi Program, dan Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 2–3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema sertifikasi Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Madya ditujukan bagi tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam mengelola program pelayanan kesehatan kerja dan keselamatan di lingkungan kerja. Pada jenjang madya, kompetensi berfokus pada pengelolaan, evaluasi, dan peningkatan program K3 serta kesehatan kerja secara lebih komprehensif.
Skema ini mengacu pada SKKNI Nomor Kep.324/MEN/XII/2011. Peserta akan dibekali kompetensi dalam mengelola program keselamatan kerja, administrasi K3, upaya kesehatan promotif dan preventif, serta pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif. Cakupan lainnya meliputi pengelolaan penyakit akibat kerja (PAK), program Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), serta evaluasi program alat pelindung diri (APD).
Selain itu, peserta akan mengembangkan kemampuan dalam mengelola pengendalian potensi bahaya, program pemadaman kebakaran, ergonomi, higiene makanan, dan penanggulangan kedaruratan medik untuk mendukung lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Mengembangkan kompetensi dalam mengelola program keselamatan kerja dan administrasi K3 secara sistematis.
Meningkatkan kemampuan dalam mengelola upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Membekali peserta dengan kemampuan mengelola kesehatan kerja serta perawatan penyakit akibat kerja (PAK).
Meningkatkan keterampilan dalam mengelola program P2K3 dan mengevaluasi efektivitas penggunaan APD.
Mengembangkan kemampuan dalam merencanakan dan mengelola pengendalian potensi bahaya di tempat kerja.
Membekali peserta dengan kompetensi dalam mengevaluasi program pemadaman kebakaran serta mengelola program ergonomi dan higiene makanan.
Meningkatkan kemampuan dalam mengelola penanggulangan kedaruratan medik.
Mendukung peningkatan efektivitas program kesehatan kerja melalui pengelolaan dan evaluasi yang berkelanjutan.
Skema ini ditujukan bagi:
Paramedis K3 dan tenaga kesehatan kerja yang bertanggung jawab mengelola program kesehatan dan keselamatan kerja.
Perawat dan tenaga kesehatan perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan pelayanan kesehatan kerja.
Koordinator atau pengelola klinik perusahaan yang menangani program kesehatan tenaga kerja dan pencegahan penyakit akibat kerja.
Personel kesehatan kerja yang bertanggung jawab mengevaluasi program APD, pengendalian bahaya, ergonomi, dan kesiapsiagaan darurat.
Tenaga kesehatan dengan latar belakang keperawatan, kebidanan, fisioterapi, radiologi, analis kesehatan, atau farmasi yang ingin meningkatkan kompetensi dan memperoleh sertifikasi BNSP Paramedis K3 Madya.
Fotokopi atau hasil pindai kartu identitas (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA).
Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup terbaru.
Pas foto berwarna ukuran 3 × 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah atau dalam bentuk soft file berformat JPG.
Ijazah D3 Keperawatan, Kebidanan, Fisioterapi, Radiologi, Analis Kesehatan, atau Farmasi dengan surat pengalaman kerja minimal 4 tahun di bidang Paramedis K3; atau
Ijazah D4/S1 Keperawatan, Kebidanan, Fisioterapi, Radiologi, Analis Kesehatan, atau Farmasi dengan surat pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Paramedis K3.
Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Paramedis K3 Madya bagi peserta yang belum memiliki pengalaman kerja dengan pendidikan minimal D4/S1.
Pemenuhan persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, dan dokumen pendukung mengikuti ketentuan skema sertifikasi yang berlaku.
Mengacu pada SKKNI Nomor Kep.324/MEN/XII/2011, unit kompetensi dalam skema sertifikasi Paramedis K3 Madya meliputi:
Mengelola Program Keselamatan Kerja.
Mengelola Administrasi K3.
Mengelola Upaya Kesehatan Promotif dan Preventif.
Melaksanakan Upaya Kesehatan Kuratif dan Rehabilitatif secara Komprehensif.
Mengelola Manajemen Kesehatan Kerja.
Mengelola Perawatan Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Mengelola Program P2K3.
Mengevaluasi Program Alat Pelindung Diri (APD).
Mengelola Program Pengendalian Potensi Bahaya (Hazard) di Tempat Kerja.
Mengevaluasi Program Pemadaman Kebakaran.
Mengelola Program Ergonomi.
Mengelola Program Higiene Makanan.
Mengelola Penanggulangan Kedaruratan Medik.
Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Utama
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Simulasi, Praktik, dan Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 2–3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Sertifikasi Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Utama ditujukan bagi tenaga paramedis yang bertanggung jawab mengembangkan, mengevaluasi, dan meningkatkan program kesehatan kerja di lingkungan perusahaan. Program ini mengacu pada SKKNI Nomor Kep.324/MEN/XII/2011, dengan cakupan kompetensi meliputi evaluasi administrasi K3, pelayanan kesehatan kerja promotif hingga rehabilitatif, pengendalian penyakit akibat kerja, pengelolaan APD, pengendalian potensi bahaya, serta penanggulangan kedaruratan medik.
Meningkatkan kompetensi dalam mengembangkan dan mengevaluasi program kesehatan kerja.
Mengembangkan kemampuan evaluasi administrasi K3 dan program P2K3.
Mengevaluasi pelaksanaan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Meningkatkan kemampuan pengelolaan penyakit akibat kerja dan pengendalian potensi bahaya di tempat kerja.
Mengembangkan dan mengevaluasi program APD, ergonomi, higiene makanan, serta pengendalian kebakaran.
Mengevaluasi penanggulangan kedaruratan medik di lingkungan kerja.
Paramedis K3 yang bertanggung jawab mengembangkan dan mengevaluasi program kesehatan kerja.
Tenaga kesehatan yang bekerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Petugas kesehatan perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan program kesehatan kerja.
Profesional yang memenuhi persyaratan pendidikan dan pengalaman untuk mengikuti sertifikasi Paramedis K3 Utama.
Fotokopi atau hasil pindai kartu identitas (KTP atau paspor khusus WNA).
Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup terbaru.
Pas foto berwarna ukuran 3 × 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah atau soft file berformat JPG.
Ijazah pendidikan minimal D4/S1 Keperawatan, Kebidanan, Fisioterapi, Radiologi, Analis Kesehatan, atau Farmasi.
Surat keterangan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Bagi peserta yang belum memiliki pengalaman kerja, wajib memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Utama dengan ijazah pendidikan minimal D4/S1.
Mengacu pada SKKNI Nomor Kep.324/MEN/XII/2011, unit kompetensi yang dipelajari meliputi:
Melaksanakan Program Alat Pelindung Diri (APD).
Mengevaluasi Administrasi K3.
Mengevaluasi Upaya Kesehatan Promotif dan Preventif.
Melaksanakan Upaya Kesehatan Kuratif dan Rehabilitatif secara Paripurna.
Mengembangkan Manajemen Kesehatan Kerja.
Mengevaluasi Perawatan Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Mengevaluasi Program P2K3.
Mengembangkan Program Alat Pelindung Diri (APD).
Mengevaluasi Program Pengendalian Potensi Bahaya (Hazard) di Tempat Kerja.
Mengembangkan Metode Pengendalian Kebakaran.
Mengevaluasi Program Ergonomi.
Mengevaluasi Program Higiene Makanan.
Mengevaluasi Penanggulangan Kedaruratan Medik.
Pengkaji Teknis Proteksi Kebakaran
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Praktik Pemeriksaan, Simulasi, dan Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 2–3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Sertifikasi Pengkaji Teknis Proteksi Kebakaran ditujukan bagi tenaga profesional yang memiliki kompetensi dalam mengkaji kondisi sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung. Program ini mengacu pada SKKNI Nomor 127 Tahun 2015, dengan cakupan kompetensi meliputi penerapan K3, komunikasi di tempat kerja, analisis bahaya kebakaran, pemeriksaan dokumen administratif dan kondisi sistem proteksi kebakaran aktif maupun pasif, serta penyusunan laporan kajian teknis.
Meningkatkan pemahaman mengenai penerapan K3 dalam pekerjaan pengkajian teknis proteksi kebakaran.
Mengembangkan kemampuan komunikasi yang efektif di tempat kerja.
Meningkatkan kompetensi dalam melakukan analisis bahaya kebakaran (Fire Hazard Analysis).
Memahami proses pemeriksaan kesesuaian dokumen administratif sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif pada bangunan gedung.
Meningkatkan kemampuan pemeriksaan kondisi sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif.
Mengembangkan keterampilan menyusun laporan kajian teknis sistem proteksi kebakaran secara sistematis.
Tenaga teknis yang bekerja di bidang proteksi kebakaran bangunan gedung.
Profesional di bidang keselamatan kebakaran dan keselamatan bangunan.
Konsultan, pemeriksa, atau tenaga ahli yang terlibat dalam pengkajian sistem proteksi kebakaran.
Personel perusahaan atau pengelola gedung yang bertanggung jawab terhadap pemeriksaan dan evaluasi sistem proteksi kebakaran.
Calon Pengkaji Teknis Proteksi Kebakaran yang memenuhi persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja.
Fotokopi atau hasil pindai kartu identitas (KTP atau paspor khusus WNA).
Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup terbaru.
Pas foto berwarna ukuran 3 × 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah atau soft file berformat JPG.
Ijazah pendidikan minimal D3 Teknik dengan surat keterangan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang Pengkaji Teknis Kebakaran; atau
Ijazah pendidikan minimal D3 dengan surat keterangan pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun di bidang Pengkaji Teknis Kebakaran.
Bagi peserta yang belum memiliki pengalaman kerja, wajib memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pengkaji Teknis Proteksi Kebakaran dengan ijazah pendidikan minimal D3 Teknik.
Surat keterangan dokter yang menyatakan berbadan sehat, tidak buta warna, dan tidak memiliki cacat fisik yang dapat mengganggu pekerjaan.
Mengacu pada SKKNI Nomor 127 Tahun 2015, unit kompetensi yang dipelajari meliputi:
Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja.
Menganalisis Bahaya Kebakaran (Fire Hazard Analysis).
Melakukan Pemeriksaan Ketidaksesuaian Dokumen Administratif Sistem Proteksi Kebakaran Aktif/Pasif Bangunan Gedung.
Melakukan Pemeriksaan Kondisi Sistem Proteksi Kebakaran Aktif/Pasif Bangunan Gedung.
Membuat Laporan Kajian Teknis Sistem Proteksi Kebakaran.
Ahli Higiene Industri Muda
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Praktik Pengukuran, Simulasi, dan Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 2–3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Sertifikasi Ahli Higiene Industri Muda ditujukan bagi tenaga profesional yang memiliki kompetensi dalam mengidentifikasi, mengantisipasi, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko kesehatan di lingkungan kerja. Program ini mengacu pada SKKNI Nomor Kep.209/MEN/X/2008, dengan cakupan kompetensi meliputi penerapan prinsip dan etika profesi higiene industri, pemahaman peraturan K3, pelaksanaan program higiene industri, pengenalan risiko kesehatan kerja, promosi kesehatan, penerapan sistem informasi, serta pengukuran risiko kesehatan di tempat kerja.
Memahami prinsip profesionalisme dan kode etik dalam bidang higiene industri.
Meningkatkan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan K3 yang berkaitan dengan higiene industri.
Mengembangkan kemampuan dalam melaksanakan program higiene industri.
Meningkatkan kompetensi dalam mengantisipasi dan mengenali risiko kesehatan kerja pada fase operasi, pemeliharaan (maintenance), dan keadaan darurat.
Mengembangkan kemampuan melakukan promosi kesehatan terkait bahaya dan risiko kesehatan di lingkungan industri.
Memahami penerapan sistem informasi higiene industri.
Meningkatkan keterampilan pengukuran risiko kesehatan kerja melalui teknik pengumpulan sampel yang tepat.
Mendorong pengembangan kompetensi secara berkelanjutan sesuai kemajuan profesi higiene industri.
Personel K3 yang menangani higiene industri di lingkungan kerja.
Staf HSE atau K3 yang terlibat dalam identifikasi dan pengendalian risiko kesehatan kerja.
Tenaga profesional yang bekerja di bidang higiene industri.
Personel industri yang bertanggung jawab terhadap pemantauan kondisi lingkungan kerja dan risiko kesehatan.
Calon Ahli Higiene Industri Muda yang memenuhi persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja.
Fotokopi atau hasil pindai kartu identitas (KTP atau paspor khusus WNA).
Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup terbaru.
Pas foto berwarna ukuran 3 × 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah atau soft file berformat JPG.
Ijazah pendidikan minimal D3 dengan surat keterangan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Higiene Industri; atau
Ijazah pendidikan minimal D4/S1 dengan surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang Higiene Industri.
Bagi peserta yang belum memiliki pengalaman kerja, wajib memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Higiene Industri Muda dengan ijazah pendidikan minimal D4/S1.
Mengacu pada SKKNI Nomor Kep.209/MEN/X/2008, unit kompetensi yang dipelajari meliputi:
Melakukan Pekerjaan Higiene Industri secara Profesional yang Sesuai dengan Kode Etik Profesi.
Melaksanakan Peraturan dan Perundangan Negara Republik Indonesia di Bidang K3 yang Berkaitan dengan Bidang Higiene Industri.
Melaksanakan Program Higiene Industri.
Mengantisipasi dan Mengenal Risiko Kesehatan Kerja pada Saat Fase Operasi, Maintenance, dan Gawat Darurat.
Melakukan Promosi Kesehatan tentang Pengetahuan Bahaya Risiko Kesehatan di Industri.
Melakukan Aplikasi Sistem Informasi Higiene Industri.
Melakukan Pengukuran Risiko Kesehatan Kerja di Tempat Kerja dengan Teknik Pengumpulan Sampel yang Benar.
Mengikuti Perubahan dan Kemajuan di Bidang Profesi Higiene Industri untuk Meningkatkan Kemampuannya.
Ahli Higiene Industri Madya
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Praktik Penilaian Risiko, Simulasi, dan Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 2–3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Sertifikasi Ahli Higiene Industri Madya ditujukan bagi tenaga profesional yang memiliki kompetensi dalam mengelola, mengorganisasikan, mengevaluasi, dan mengembangkan program higiene industri. Program ini mengacu pada SKKNI Nomor Kep.209/MEN/X/2008, dengan cakupan kompetensi meliputi evaluasi program kerja higiene industri, manajemen higiene industri, penilaian risiko kesehatan (Health Risk Assessment), investigasi risiko kesehatan di tempat kerja, penentuan prioritas risiko, pengumpulan sampel, pengelolaan sistem informasi, serta pengadaan peralatan higiene industri.
Meningkatkan kemampuan mengevaluasi dan memodifikasi program kerja higiene industri.
Mengembangkan kompetensi dalam melaksanakan dan mengorganisasikan manajemen higiene industri.
Meningkatkan kemampuan mengorganisasikan program higiene industri berdasarkan prinsip dan pengetahuan dasar yang relevan.
Mengembangkan keterampilan melaksanakan dan mengorganisasikan penilaian risiko kesehatan (Health Risk Assessment).
Meningkatkan kemampuan melakukan pemeriksaan dan investigasi untuk mengidentifikasi risiko kesehatan di tempat kerja.
Memahami metode penentuan prioritas risiko kesehatan kerja.
Mengembangkan kemampuan mengorganisasikan pengumpulan sampel higiene industri.
Meningkatkan kompetensi dalam mengevaluasi dan memodifikasi sistem informasi higiene industri.
Memahami perencanaan kebutuhan dan pengadaan peralatan higiene industri.
Ahli Higiene Industri Muda yang ingin meningkatkan kompetensi ke jenjang madya.
Personel HSE atau K3 yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan higiene industri.
Profesional yang menangani penilaian risiko kesehatan dan pemantauan lingkungan kerja.
Supervisor atau koordinator yang mengelola program higiene industri di perusahaan.
Tenaga profesional di sektor minyak dan gas, manufaktur, pertambangan, energi, dan industri lainnya yang memenuhi persyaratan sertifikasi.
Fotokopi atau hasil pindai kartu identitas (KTP atau paspor khusus WNA).
Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup terbaru.
Pas foto berwarna ukuran 3 × 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah atau soft file berformat JPG.
Ijazah pendidikan minimal D3 dengan surat keterangan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang Higiene Industri; atau
Ijazah pendidikan minimal D4/S1 dengan surat keterangan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Higiene Industri.
Bagi peserta yang belum memiliki pengalaman kerja, wajib memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Higiene Industri Madya dengan ijazah pendidikan minimal D4/S1.
Mengacu pada SKKNI Nomor Kep.209/MEN/X/2008, unit kompetensi yang dipelajari meliputi:
Melakukan Evaluasi dan Modifikasi terhadap Program Kerja Higiene Industri.
Melaksanakan dan Mengorganisasikan Manajemen Higiene Industri.
Mengorganisasikan Program Higiene Industri sesuai dengan Pengetahuan dan Prinsip Dasar Higiene Industri.
Melaksanakan dan Mengorganisasikan Health Risk Assessment.
Melaksanakan dan Mengorganisasikan Pemeriksaan dan Melakukan Investigasi untuk Menemukan Adanya Risiko Kesehatan di Tempat Kerja.
Melaksanakan dan Mengorganisasikan Proses Prioritas dari Risiko Kesehatan.
Melaksanakan dan Mengorganisasikan Pengumpulan Sampel Higiene Industri.
Mengenal, Memilih, Merumuskan, Mengorganisasikan, Mengevaluasi, dan Memodifikasi Pelaksanaan Sistem Informasi Higiene Industri.
Melaksanakan dan Mengorganisasikan Pengadaan dan Kebutuhan Peralatan Higiene Industri.
Ahli Higiene Industri Utama
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Analisis Data, Praktik Evaluasi Risiko, dan Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 2–3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Sertifikasi Ahli Higiene Industri Utama ditujukan bagi tenaga profesional yang memiliki kompetensi tingkat lanjut dalam mengorganisasikan, mengevaluasi, dan memverifikasi program higiene industri. Program ini mengacu pada SKKNI Nomor Kep.209/MEN/X/2008, dengan cakupan kompetensi meliputi evaluasi risiko kesehatan kerja, analisis hasil pengukuran, verifikasi pengendalian pajanan, analisis tren hasil pemeriksaan sampel, evaluasi promosi kesehatan, pengendalian risiko secara teknis dan administratif, serta pembinaan dan evaluasi kontraktor dalam penerapan prinsip higiene industri.
Meningkatkan kemampuan mengorganisasikan dan mengevaluasi proses antisipasi serta pengenalan risiko kesehatan kerja.
Mengembangkan kompetensi dalam menganalisis dan mengevaluasi data hasil pengukuran.
Meningkatkan kemampuan memverifikasi efektivitas tindakan pengendalian pajanan yang berisiko terhadap kesehatan.
Mengembangkan keterampilan menganalisis tren berdasarkan hasil pemeriksaan sampel.
Mengevaluasi efektivitas program promosi kesehatan terkait bahaya dan risiko kesehatan di industri.
Meningkatkan kemampuan mengevaluasi dan memodifikasi pengendalian pajanan melalui rekayasa teknis (engineering control).
Mengorganisasikan pengendalian pajanan melalui pendekatan administratif dan penggunaan alat pelindung diri (APD).
Meningkatkan kemampuan membimbing serta mengevaluasi kontraktor dalam menerapkan prinsip higiene industri di bidang kerjanya.
Ahli Higiene Industri Madya yang ingin meningkatkan kompetensi ke jenjang utama.
Profesional HSE atau K3 yang bertanggung jawab mengevaluasi program higiene industri.
Personel yang menangani analisis data pemantauan lingkungan kerja dan risiko kesehatan.
Manajer, supervisor, atau koordinator yang mengawasi program pengendalian risiko kesehatan kerja.
Profesional yang bertanggung jawab membina dan mengevaluasi kontraktor dalam penerapan higiene industri.
Fotokopi atau hasil pindai kartu identitas (KTP atau paspor khusus WNA).
Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup terbaru.
Pas foto berwarna ukuran 3 × 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah atau soft file berformat JPG.
Ijazah pendidikan minimal D3 dengan surat keterangan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang Higiene Industri; atau
Ijazah pendidikan minimal D4/S1 dengan surat keterangan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang Higiene Industri.
Bagi peserta yang belum memiliki pengalaman kerja, wajib memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Higiene Industri Utama dengan ijazah pendidikan minimal D4/S1.
Mengacu pada SKKNI Nomor Kep.209/MEN/X/2008, unit kompetensi yang dipelajari meliputi:
Mengorganisasikan dan Mengevaluasi Proses Antisipasi dan Pengenalan Risiko Kesehatan Kerja.
Mengorganisasikan dan Mengevaluasi Metode Pembacaan dan Analisis Hasil Pengukuran Data.
Mengevaluasi dan Memverifikasi Hasil Tindakan Pengendalian Pajanan yang Dapat Mengganggu Kesehatan.
Mengorganisasikan dan Menyimpulkan Tren Analisis dari Hasil Pemeriksaan Sampel.
Mengorganisasikan dan Mengevaluasi Hasil Promosi Kesehatan tentang Pengetahuan Bahaya Risiko Kesehatan di Industri.
Mengevaluasi dan Memodifikasi Program Pengendalian Pajanan Risiko Kesehatan secara Teknis (Engineering Control) sebagai Metode Pengendalian Utama.
Melaksanakan dan Mengorganisasikan Pengendalian Pajanan Risiko Kesehatan secara Administratif dan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
Mengorganisasikan Bimbingan dan Mengaudit/Mengevaluasi Kontraktor agar Memiliki Kapasitas dalam Penerapan Prinsip Higiene Industri di Bidang Kerjanya.
Teknisi Ruang Terbatas
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Praktik Lapangan, Simulasi Keselamatan, dan Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 2–3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Sertifikasi Teknisi Ruang Terbatas ditujukan bagi tenaga teknis yang melakukan pekerjaan di ruang terbatas (confined space) dengan memperhatikan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja. Program ini mengacu pada SKKNI Nomor KEP.326/MEN/XII/2011, dengan cakupan kompetensi meliputi penerapan peraturan, analisis keselamatan pekerjaan, penggunaan APD, isolasi energi (LOTO), pemasangan ventilasi, evaluasi perubahan kondisi kerja, komunikasi, izin kerja, prosedur kerja aman, penggunaan APAR, pertolongan pertama, dan tanggap darurat.
Memahami peraturan perundang-undangan dan prosedur K3 untuk pekerjaan di ruang terbatas.
Meningkatkan kemampuan mengidentifikasi bahaya dan berkontribusi dalam penyusunan Job Safety Analysis (JSA).
Memahami penggunaan APD serta pelaksanaan isolasi energi (Lock Out Tag Out/LOTO).
Mengembangkan keterampilan memasang sistem ventilasi sesuai kebutuhan ruang terbatas.
Meningkatkan kemampuan menilai perubahan kondisi kerja dan menentukan kelayakan melanjutkan pekerjaan.
Memahami prosedur komunikasi dan penyusunan izin kerja (work permit).
Menerapkan prosedur kerja aman saat melaksanakan pekerjaan di ruang terbatas.
Meningkatkan kesiapan dalam menggunakan APAR, memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), dan melakukan tindakan tanggap darurat.
Teknisi dan operator yang bekerja di ruang terbatas.
Personel pemeliharaan (maintenance) dan operasional industri.
Pekerja di sektor minyak dan gas, pertambangan, manufaktur, energi, dan konstruksi.
Personel HSE/K3 yang terlibat dalam pengawasan pekerjaan di ruang terbatas.
Tenaga teknis yang bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai prosedur keselamatan ruang terbatas.
Fotokopi atau hasil pindai kartu identitas (KTP atau paspor khusus WNA).
Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup terbaru.
Pas foto berwarna ukuran 3 × 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah atau soft file berformat JPG.
Ijazah pendidikan minimal SMA/SMK dengan surat keterangan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun sebagai operator teknik.
Bagi peserta yang belum memiliki pengalaman kerja, wajib memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Teknisi Ruang Terbatas dengan ijazah pendidikan minimal D3.
Mengacu pada SKKNI Nomor KEP.326/MEN/XII/2011, unit kompetensi yang dipelajari meliputi:
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas.
Memberi Kontribusi dalam Pembuatan Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis/JSA) di Ruang Terbatas.
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur.
Melaksanakan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out/LOTO).
Memasang Sistem Ventilasi sesuai dengan Kebutuhan di Ruang Terbatas.
Membuat Penilaian Perubahan Kondisi Kerja yang Harus Diperhitungkan untuk Kelangsungan Meneruskan Pekerjaan.
Melakukan Prosedur Komunikasi dengan Rekan Kerja Terkait.
Memberikan Kontribusi dalam Pembuatan Izin Kerja (Work Permit).
Melaksanakan Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai Prosedur.
Melaksanakan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas.
Menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sesuai Kebutuhan di Ruang Terbatas.
Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K).
Melakukan Tindakan Tanggap Darurat.
Ahli Muda Ruang Terbatas
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Praktik Lapangan, Simulasi Pengawasan, dan Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 2–3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Sertifikasi Ahli Muda Ruang Terbatas ditujukan bagi tenaga profesional yang memiliki tanggung jawab mengawasi pekerjaan di ruang terbatas (confined space) agar sesuai dengan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja. Program ini mengacu pada SKKNI Nomor KEP.326/MEN/XII/2011, dengan cakupan kompetensi meliputi pengawasan penerapan peraturan, analisis keselamatan pekerjaan, isolasi energi, ventilasi, pengujian gas atmosfer, penggunaan APD, izin kerja, fasilitas penyelamatan, serta koordinasi tanggap darurat.
Meningkatkan kemampuan mengawasi penerapan peraturan K3 dalam pekerjaan di ruang terbatas.
Mengembangkan kompetensi dalam mengawasi pelaksanaan Job Safety Analysis (JSA).
Memastikan pelaksanaan isolasi energi (LOTO) dan pemasangan ventilasi sesuai prosedur.
Meningkatkan kemampuan mengawasi pengujian gas atmosfer sebelum dan selama pekerjaan.
Mengawasi penggunaan APD dan pelaksanaan izin kerja ruang terbatas.
Memastikan pekerjaan berlangsung sesuai prosedur keselamatan yang berlaku.
Memastikan tersedianya fasilitas penyelamatan yang sesuai untuk pekerjaan di ruang terbatas.
Meningkatkan kemampuan mengoordinasikan tanggap darurat, penggunaan alat bantu pernapasan, dan pelaksanaan P3K.
Teknisi atau personel yang bertugas mengawasi pekerjaan di ruang terbatas.
Supervisor operasional dan pemeliharaan (maintenance).
Personel HSE/K3 yang bertanggung jawab atas keselamatan pekerjaan di ruang terbatas.
Pengawas pekerjaan di sektor minyak dan gas, pertambangan, manufaktur, energi, dan konstruksi.
Tenaga profesional yang memenuhi persyaratan pendidikan dan pengalaman untuk mengikuti sertifikasi Ahli Muda Ruang Terbatas.
Fotokopi atau hasil pindai kartu identitas (KTP atau paspor khusus WNA).
Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup terbaru.
Pas foto berwarna ukuran 3 × 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah atau soft file berformat JPG.
Ijazah pendidikan minimal D3 dengan surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang pekerjaan ruang terbatas.
Bagi peserta yang belum memiliki pengalaman kerja, wajib memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Muda Ruang Terbatas dengan ijazah pendidikan minimal D3.
Mengacu pada SKKNI Nomor KEP.326/MEN/XII/2011, unit kompetensi yang dipelajari meliputi:
Mengawasi Penerapan Peraturan Perundang-undangan yang Terkait dengan Pekerjaan di Ruang Terbatas.
Mengawasi Pelaksanaan Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis/JSA) sesuai Prosedur.
Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out/LOTO) di Ruang Terbatas.
Mengawasi Pemasangan Ventilasi dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas.
Mengawasi Pelaksanaan Pengetesan Gas Atmosfer.
Mengawasi Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur.
Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja Ruang Terbatas.
Mengawasi Proses Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai dengan Prosedur yang Berlaku.
Memastikan Penyediaan Fasilitas Penyelamatan dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas.
Mengoordinasikan Kegiatan Tanggap Darurat.
Mengawasi Penggunaan Alat Bantu Pernapasan yang Benar dan Sesuai.
Mengawasi Pelaksanaan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Ruang Terbatas.
Ahli Utama Ruang Terbatas
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Analisis Risiko, Simulasi, dan Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 2–3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Sertifikasi Ahli Utama Ruang Terbatas ditujukan bagi tenaga profesional tingkat lanjut yang bertanggung jawab menetapkan, mengelola, mengevaluasi, dan mengembangkan sistem kerja aman di ruang terbatas (confined space). Program ini mengacu pada SKKNI Nomor KEP.326/MEN/XII/2011, dengan cakupan kompetensi meliputi penetapan sistem kerja aman, manajemen risiko, evaluasi pengawasan, pengembangan sistem keselamatan, serta penetapan sistem tanggap darurat dan investigasi kecelakaan kerja di ruang terbatas.
Meningkatkan kemampuan menetapkan sistem kerja aman untuk pekerjaan di ruang terbatas.
Mengembangkan kompetensi dalam menetapkan dan mengelola manajemen risiko pekerjaan di ruang terbatas.
Meningkatkan kemampuan mengevaluasi efektivitas pengawasan sistem kerja aman.
Mengembangkan keterampilan mengkaji dan menyusun rekomendasi pengembangan sistem kerja aman.
Meningkatkan kemampuan menetapkan sistem tanggap darurat yang sesuai dengan potensi bahaya pekerjaan di ruang terbatas.
Memahami penyusunan sistem investigasi kecelakaan kerja untuk mendukung pencegahan kejadian berulang.
Ahli K3 atau profesional yang bertanggung jawab atas sistem keselamatan pekerjaan di ruang terbatas.
Ahli Madya Ruang Terbatas yang ingin meningkatkan kompetensi ke jenjang utama.
Manajer, superintendent, atau supervisor senior yang mengelola pekerjaan berisiko tinggi.
Personel HSE/K3 yang terlibat dalam pengembangan sistem manajemen risiko dan tanggap darurat.
Profesional di sektor minyak dan gas, pertambangan, energi, manufaktur, dan konstruksi yang memenuhi persyaratan sertifikasi.
Fotokopi atau hasil pindai kartu identitas (KTP atau paspor khusus WNA).
Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup terbaru.
Pas foto berwarna ukuran 3 × 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah atau soft file berformat JPG.
Ijazah pendidikan minimal S1 dengan surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun sebagai Ahli Madya Ruang Terbatas.
Bagi peserta yang belum memiliki pengalaman kerja, wajib memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Utama Ruang Terbatas dengan ijazah pendidikan minimal S1.
Mengacu pada SKKNI Nomor KEP.326/MEN/XII/2011, unit kompetensi yang dipelajari meliputi:
Menetapkan Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas.
Menetapkan Manajemen Risiko Pekerjaan di Ruang Terbatas.
Mengelola Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas.
Mengevaluasi Pengawasan Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas.
Melakukan Kajian Pengembangan Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas.
Menetapkan Sistem Tanggap Darurat Pekerjaan Ruang Terbatas.
Menetapkan Sistem Investigasi Kecelakaan Kerja di Ruang Terbatas.
Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Praktik Teknis, Simulasi Keselamatan, dan Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 2–3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Sertifikasi Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ditujukan bagi tenaga teknis yang terlibat dalam pekerjaan pembangunan, pemasangan, dan pemeliharaan instalasi listrik dengan menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja. Program ini mengacu pada SKKNI Nomor 131 Tahun 2018, dengan cakupan kompetensi meliputi penerapan peraturan K3 ketenagalistrikan, pengelolaan APD dan risiko bahaya listrik, keselamatan instalasi pada pembangkitan hingga distribusi, sistem penyalur petir dan pembumian, keselamatan di ruang khusus, serta pertolongan pertama pada kecelakaan kerja listrik.
Memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan K3 pada pekerjaan pembangunan ketenagalistrikan.
Meningkatkan kemampuan mengelola penggunaan alat pelindung diri (APD) sesuai risiko pekerjaan.
Menerapkan persyaratan K3 dalam pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada pembangkitan, transmisi, distribusi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik (IPTL).
Mengidentifikasi dan mengendalikan risiko bahaya listrik di lingkungan kerja.
Memahami penerapan persyaratan K3 pada sistem penyalur petir dan pembumian.
Menerapkan prosedur keselamatan untuk pekerjaan listrik di ruang khusus.
Meningkatkan kesiapan dalam memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di pekerjaan listrik.
Teknisi dan operator instalasi listrik.
Personel pemeliharaan (maintenance) kelistrikan.
Teknisi di sektor pembangkitan, transmisi, distribusi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
Personel HSE/K3 yang terlibat dalam pengawasan pekerjaan kelistrikan.
Tenaga teknis di sektor energi, minyak dan gas, manufaktur, konstruksi, serta industri lainnya yang memenuhi persyaratan sertifikasi.
Fotokopi atau hasil pindai kartu identitas (KTP atau paspor khusus WNA).
Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup terbaru.
Pas foto berwarna ukuran 3 × 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah atau soft file berformat JPG.
Ijazah pendidikan minimal SMA/SMK dengan surat keterangan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik; atau
Ijazah pendidikan minimal D3 dengan surat keterangan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik; atau
Ijazah pendidikan minimal D4/S1 dengan surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik.
Bagi peserta yang belum memiliki pengalaman kerja, wajib memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik dengan ijazah pendidikan minimal D3.
Mengacu pada SKKNI Nomor 131 Tahun 2018, unit kompetensi yang dipelajari meliputi:
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan.
Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan.
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi.
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi.
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL.
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan.
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi.
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi.
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL.
Melaksanakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik.
Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir.
Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir Pembumian.
Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus.
Mengelola Risiko Bahaya Listrik.
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Praktik Teknis, Analisis Risiko, Simulasi, dan Diskusi Kelompok
Durasi: Sesuai jadwal asesmen (umumnya 2–3 hari termasuk ujian kompetensi)
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ditujukan bagi tenaga profesional yang bertanggung jawab menerapkan, mengelola, dan mengawasi aspek K3 dalam perencanaan, pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan, serta pengujian instalasi ketenagalistrikan. Program ini mengacu pada SKKNI Nomor 131 Tahun 2018, dengan cakupan kompetensi meliputi penerapan peraturan K3 ketenagalistrikan, pengelolaan risiko bahaya listrik dan APD, keselamatan instalasi pada pembangkitan hingga pemanfaatan tenaga listrik, sistem penyalur petir dan pembumian, pelaporan K3, serta pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik.
Memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan K3 pada pekerjaan pembangunan ketenagalistrikan.
Menerapkan persyaratan K3 dalam perencanaan instalasi listrik di pembangkitan, jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik (IPTL).
Meningkatkan kemampuan mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko bahaya listrik.
Mengelola penggunaan alat pelindung diri (APD) sesuai potensi bahaya pekerjaan.
Menerapkan persyaratan K3 dalam pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik.
Memahami persyaratan keselamatan pada sistem penyalur petir, pembumian, dan pekerjaan listrik di ruang khusus.
Meningkatkan kemampuan menyusun laporan kegiatan K3 dan kecelakaan kerja.
Menerapkan persyaratan K3 dalam pemeriksaan dan pengujian instalasi ketenagalistrikan, baik pada tahap awal maupun secara berkala.
Memahami prosedur pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dalam pekerjaan listrik.
Teknisi dan tenaga ahli di bidang ketenagalistrikan.
Supervisor dan personel pemeliharaan (maintenance) instalasi listrik.
Personel HSE/K3 yang bertanggung jawab terhadap keselamatan pekerjaan listrik.
Profesional yang terlibat dalam perencanaan, pemasangan, pemeriksaan, dan pengujian instalasi ketenagalistrikan.
Tenaga profesional di sektor pembangkitan, transmisi, distribusi, energi, manufaktur, dan konstruksi yang memenuhi persyaratan sertifikasi.
Fotokopi atau hasil pindai kartu identitas (KTP atau paspor khusus WNA).
Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup terbaru.
Pas foto berwarna ukuran 3 × 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah atau soft file berformat JPG.
Ijazah pendidikan minimal D3 dengan surat keterangan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik; atau
Ijazah pendidikan minimal D4/S1 dengan surat keterangan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik.
Bagi peserta yang belum memiliki pengalaman kerja, wajib memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik dengan ijazah pendidikan minimal D4/S1.
Mengacu pada SKKNI Nomor 131 Tahun 2018, unit kompetensi yang dipelajari meliputi:
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan.
Menerapkan Persyaratan K3 pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan.
Menerapkan Persyaratan K3 pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi.
Menerapkan Persyaratan K3 pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi.
Menerapkan Persyaratan K3 dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL).
Mengelola Risiko Bahaya Listrik.
Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan.
Menetapkan Persyaratan K3 pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi.
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi.
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL.
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan.
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi.
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi.
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL.
Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir.
Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir Pembumian.
Melaksanakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik.
Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus.
Membuat Laporan Kegiatan K3 dan Kecelakaan Kerja.
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan.
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan.
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala.
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala.
Pengawas Operasional Pertama (POP)
Penyampaian: Daring atau Kelas Tatap Muka
Metode: Materi, Studi Kasus, Simulasi, Diskusi Kelompok, dan Uji Kompetensi
Durasi: Sesuai jadwal pelatihan dan asesmen
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Pelatihan dan sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP) ditujukan untuk meningkatkan kompetensi pengawas dalam melaksanakan keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, identifikasi bahaya, pengendalian risiko, inspeksi, dan investigasi kecelakaan di area kerja pertambangan.
Program ini membekali peserta dengan kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab pengawasan operasional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memahami dan menerapkan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan dan perlindungan lingkungan.
Melaksanakan tugas dan tanggung jawab keselamatan pertambangan di area kerja.
Melaksanakan pertemuan keselamatan pertambangan secara terencana.
Melakukan investigasi kecelakaan dan identifikasi bahaya.
Menerapkan pengendalian risiko, inspeksi, dan analisis keselamatan pekerjaan.
Memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan untuk sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP).
Pengawas operasional di sektor pertambangan.
Supervisor dan personel yang bertanggung jawab atas keselamatan pertambangan.
Tenaga kerja pertambangan yang dipersiapkan untuk menduduki posisi Pengawas Operasional Pertama.
Profesional yang memenuhi persyaratan pengalaman kerja dan pendidikan sesuai ketentuan sertifikasi.
Pas foto ukuran 3 × 4 sebanyak 4 lembar, berlatar belakang merah dan mengenakan kemeja.
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Salinan ijazah terakhir.
Surat keterangan pengalaman kerja di bidang pertambangan dengan ketentuan:
SMA/sederajat: minimal 10 tahun.
D3: minimal 3 tahun.
S1 dan seterusnya: minimal 1 tahun.
Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), salinan paspor dan izin kerja yang masih berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Curriculum Vitae (CV).
Salinan sertifikat diklat/pelatihan Pengawas Operasional Pertama (POP).
Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan.
Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya.
Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana.
Melaksanakan Investigasi Kecelakaan.
Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko.
Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan.
Melaksanakan Inspeksi.
Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan.
Pengawas Operasional Madya (POM)
Penyampaian: Daring atau Kelas Tatap Muka
Metode: Materi, Studi Kasus, Simulasi, Diskusi Kelompok, dan Uji Kompetensi
Durasi: Sesuai jadwal pelatihan dan asesmen
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Pelatihan dan sertifikasi Pengawas Operasional Madya (POM) ditujukan untuk meningkatkan kompetensi pengawas dalam mengelola keselamatan dan lingkungan pertambangan, menangani keadaan darurat, menerapkan konservasi mineral dan batubara, serta mengawasi penerapan kaidah teknis dan standardisasi pertambangan.
Program ini membekali peserta dengan kemampuan untuk menjalankan fungsi pengawasan operasional madya secara efektif sesuai ketentuan yang berlaku di sektor pertambangan mineral dan batubara.
Memahami tugas dan tanggung jawab sebagai Pengawas Operasional Madya.
Mengelola keselamatan dan lingkungan pertambangan.
Mengelola kesiapsiagaan dan penanganan keadaan darurat pertambangan.
Melaksanakan upaya konservasi mineral dan batubara.
Mengelola penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara.
Mengawasi kegiatan usaha jasa pertambangan serta penerapan standardisasi pertambangan.
Memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan untuk sertifikasi Pengawas Operasional Madya (POM).
Pengawas operasional yang telah memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP).
Supervisor dan personel yang bertanggung jawab atas pengelolaan keselamatan dan operasional pertambangan.
Tenaga kerja pertambangan yang dipersiapkan untuk menduduki posisi Pengawas Operasional Madya.
Profesional di sektor pertambangan mineral dan batubara yang memenuhi persyaratan sertifikasi.
Pas foto ukuran 3 × 4 sebanyak 4 lembar, berlatar belakang merah dan mengenakan kemeja.
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Salinan sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) dan bukti pengalaman minimal 1 tahun sebagai POP.
Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), salinan paspor dan izin kerja yang masih berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Curriculum Vitae (CV).
Salinan sertifikat diklat/pelatihan Pengawas Operasional Madya (POM).
Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM).
Mengelola Keselamatan Pertambangan.
Mengelola Lingkungan Pertambangan.
Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan.
Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara.
Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pengawas Operasional Utama (POU)
Penyampaian: Daring atau Kelas Tatap Muka
Metode: Materi, Studi Kasus, Simulasi, Diskusi Kelompok, dan Uji Kompetensi
Durasi: Sesuai jadwal pelatihan dan asesmen
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Pelatihan dan sertifikasi Pengawas Operasional Utama (POU) ditujukan untuk meningkatkan kompetensi dalam mengelola keselamatan dan perlindungan lingkungan pertambangan, konservasi mineral dan batubara, serta kegiatan usaha jasa pertambangan.
Program ini membekali peserta dengan kemampuan untuk mengevaluasi penerapan kaidah teknis dan mengelola standardisasi pertambangan mineral dan batubara sesuai ketentuan yang berlaku.
Memahami dan melaksanakan tugas serta tanggung jawab sebagai Pengawas Operasional Utama.
Mengelola keselamatan pertambangan mineral dan batubara.
Mengelola perlindungan lingkungan pertambangan.
Mengelola konservasi mineral dan batubara.
Mengevaluasi penerapan kaidah teknis pertambangan.
Mengelola kegiatan usaha jasa dan standardisasi pertambangan mineral dan batubara.
Memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan untuk sertifikasi Pengawas Operasional Utama (POU).
Pengawas operasional yang telah memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Madya (POM).
Manajer, supervisor senior, dan personel yang bertanggung jawab atas pengelolaan operasional pertambangan.
Tenaga kerja pertambangan yang dipersiapkan untuk menduduki posisi Pengawas Operasional Utama.
Profesional di sektor pertambangan mineral dan batubara yang memenuhi persyaratan sertifikasi.
Pas foto ukuran 3 × 4 sebanyak 4 lembar, berlatar belakang merah dan mengenakan kemeja.
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Salinan sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Madya (POM) dan bukti pengalaman minimal 1 tahun sebagai POM.
Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), salinan paspor dan izin kerja yang masih berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Curriculum Vitae (CV).
Salinan sertifikat diklat/pelatihan Pengawas Operasional Utama (POU).
Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Utama (POU).
Melakukan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mengelola Perlindungan Lingkungan Pertambangan.
Mengelola Konservasi Mineral dan Batubara.
Mengevaluasi Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mengelola Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mengelola Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Tambang
Jenis Skema: Klaster
Penyampaian: Daring atau Kelas Tatap Muka
Metode: Materi, Studi Kasus, Praktik, Simulasi, Diskusi Kelompok, dan Asesmen Kompetensi
Durasi: Sesuai jadwal pelatihan dan asesmen
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema klaster Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Tambang dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi dalam melakukan investigasi kecelakaan tambang, mengevaluasi pemenuhan persyaratan dan prosedur K3, serta merancang strategi pengendalian risiko. Peserta juga akan mempelajari penyusunan laporan investigasi dan komunikasi K3 untuk mendukung pencegahan kecelakaan di lingkungan pertambangan.
Mengevaluasi pemenuhan persyaratan dan prosedur K3.
Melakukan investigasi kecelakaan tambang secara sistematis.
Merancang strategi pengendalian risiko K3 di tempat kerja.
Menyusun dan mempresentasikan laporan hasil investigasi.
Melakukan komunikasi K3 secara efektif.
Personel K3 yang bekerja di sektor pertambangan.
Pengawas operasional dan supervisor pertambangan.
Petugas yang bertanggung jawab atas investigasi kecelakaan kerja.
Profesional pertambangan yang ingin meningkatkan kompetensi dalam investigasi kecelakaan dan pengendalian risiko K3.
Ijazah pendidikan minimal SMA/sederajat.
Surat keterangan pengalaman kerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan, dengan ketentuan:
D3/S1: minimal 1 tahun.
SMA/sederajat: minimal 3 tahun.
Sertifikat pelatihan yang relevan dengan skema.
Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), surat izin bekerja yang masih berlaku dari instansi terkait.
Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3.
Menginvestigasi Kecelakaan Tambang.
Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja.
Menyusun dan Mempresentasikan Laporan.
Melakukan Komunikasi K3.
Pelaksanaan Inspeksi K3 Pertambangan
Jenis Skema: Klaster
Penyampaian: Daring atau Kelas Tatap Muka
Metode: Materi, Studi Kasus, Praktik, Simulasi, Diskusi Kelompok, dan Asesmen Kompetensi
Durasi: Sesuai jadwal pelatihan dan asesmen
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema klaster Pelaksanaan Inspeksi K3 Pertambangan dirancang untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam melaksanakan inspeksi keselamatan dan kesehatan kerja secara periodik di lingkungan pertambangan. Peserta akan mempelajari pengukuran faktor bahaya di tempat kerja, pengelolaan alat pelindung diri (APD), serta penyusunan laporan hasil inspeksi dan komunikasi K3.
Melakukan pengukuran faktor bahaya di tempat kerja.
Melaksanakan inspeksi K3 pertambangan secara periodik.
Mengelola alat pelindung diri (APD) sesuai kebutuhan tempat kerja.
Menyusun dan mempresentasikan laporan hasil inspeksi.
Melakukan komunikasi K3 secara efektif untuk mendukung keselamatan kerja.
Personel K3 di sektor pertambangan.
Pengawas operasional dan supervisor pertambangan.
Petugas inspeksi keselamatan dan kesehatan kerja.
Personel yang bertanggung jawab atas pemantauan kondisi keselamatan di area pertambangan.
Ijazah pendidikan minimal SMA/sederajat.
Surat keterangan pengalaman kerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan, dengan ketentuan:
D3/S1: minimal 1 tahun.
SMA/sederajat: minimal 3 tahun.
Sertifikat pelatihan yang relevan dengan skema.
Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), surat izin bekerja yang masih berlaku dari instansi terkait.
Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja.
Menginspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Secara Periodik.
Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja.
Menyusun dan Mempresentasikan Laporan.
Melakukan Komunikasi K3.
Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IBPR) Pertambangan
Jenis Skema: Klaster
Penyampaian: Daring atau Kelas Tatap Muka
Metode: Materi, Studi Kasus, Praktik, Simulasi, Diskusi Kelompok, dan Asesmen Kompetensi
Durasi: Sesuai jadwal pelatihan dan asesmen
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema klaster Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IBPR) Pertambangan dirancang untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam mengidentifikasi bahaya, menilai dan mengendalikan risiko, serta menerapkan manajemen risiko K3 di lingkungan pertambangan. Peserta juga akan mempelajari pengukuran faktor bahaya dan penyusunan laporan sebagai bagian dari penerapan pengendalian risiko yang sistematis.
Melaksanakan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko di lingkungan pertambangan.
Melakukan pengukuran faktor bahaya di tempat kerja.
Mengendalikan risiko keselamatan dan kesehatan kerja.
Menerapkan manajemen risiko K3 secara sistematis.
Menyusun dan mempresentasikan laporan terkait IBPR.
Personel K3 di sektor pertambangan.
Pengawas operasional dan supervisor pertambangan.
Petugas yang bertanggung jawab atas identifikasi bahaya dan pengendalian risiko.
Profesional pertambangan yang terlibat dalam penerapan manajemen risiko K3.
Ijazah pendidikan minimal SMA/sederajat.
Surat keterangan pengalaman kerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan, dengan ketentuan:
D3/S1: minimal 1 tahun.
SMA/sederajat: minimal 3 tahun.
Sertifikat pelatihan yang relevan dengan skema.
Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), surat izin bekerja yang masih berlaku dari instansi terkait.
Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko.
Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja.
Mengendalikan Risiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Menerapkan Manajemen Risiko K3.
Menyusun dan Mempresentasikan Laporan.
Penyusunan Job Safety Analysis (JSA) Pertambangan
Jenis Skema: Klaster
Penyampaian: Daring atau Kelas Tatap Muka
Metode: Materi, Studi Kasus, Praktik, Simulasi, Diskusi Kelompok, dan Asesmen Kompetensi
Durasi: Sesuai jadwal pelatihan dan asesmen
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema klaster Penyusunan Job Safety Analysis (JSA) Pertambangan dirancang untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam menganalisis keselamatan pekerjaan di lingkungan pertambangan. Peserta akan mempelajari identifikasi bahaya pada setiap tahapan pekerjaan, penentuan langkah pengendalian risiko, serta penyusunan dan presentasi laporan JSA untuk mendukung penerapan prosedur kerja yang aman.
Melaksanakan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko di lingkungan pertambangan.
Melakukan analisis keselamatan pekerjaan secara sistematis.
Merancang strategi pengendalian risiko K3 di tempat kerja.
Menyusun dan mempresentasikan laporan Job Safety Analysis (JSA).
Mendukung penerapan prosedur kerja yang aman dan efektif.
Personel K3 di sektor pertambangan.
Pengawas operasional dan supervisor pertambangan.
Petugas yang bertanggung jawab atas analisis keselamatan pekerjaan.
Personel yang terlibat dalam penyusunan prosedur kerja aman dan pengendalian risiko K3.
Ijazah pendidikan minimal SMA/sederajat.
Surat keterangan pengalaman kerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan, dengan ketentuan:
D3/S1: minimal 1 tahun.
SMA/sederajat: minimal 3 tahun.
Sertifikat pelatihan yang relevan dengan skema.
Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), surat izin bekerja yang masih berlaku dari instansi terkait.
Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko.
Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan.
Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja.
Menyusun dan Mempresentasikan Laporan.
Teknisi Ruang Terbatas (TRT)
Jenis Skema: Okupasi
Penyampaian: Daring atau Kelas Tatap Muka
Metode: Materi, Studi Kasus, Praktik, Simulasi, Diskusi Kelompok, dan Asesmen Kompetensi
Durasi: Sesuai jadwal pelatihan dan asesmen
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema okupasi Teknisi Ruang Terbatas (TRT) dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi dalam melaksanakan pekerjaan di ruang terbatas secara aman sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Peserta akan mempelajari penggunaan alat pelindung diri (APD), isolasi energi (LOTO), pemasangan ventilasi, prosedur izin kerja, komunikasi kerja, serta tindakan pertolongan pertama dan tanggap darurat.
Memahami dan menerapkan peraturan perundang-undangan terkait pekerjaan di ruang terbatas.
Berkontribusi dalam penyusunan Job Safety Analysis (JSA) dan izin kerja.
Menggunakan APD sesuai prosedur keselamatan.
Melaksanakan isolasi energi (LOTO) dan pemasangan sistem ventilasi.
Melaksanakan pekerjaan di ruang terbatas sesuai prosedur kerja selamat.
Menggunakan APAR, melakukan P3K, dan melaksanakan tindakan tanggap darurat.
Teknisi dan operator yang melaksanakan pekerjaan di ruang terbatas.
Personel pemeliharaan dan operasional di sektor industri, energi, minyak dan gas, serta manufaktur.
Pekerja yang bertanggung jawab atas pelaksanaan prosedur keselamatan di ruang terbatas.
Personel yang ingin memperoleh sertifikasi kompetensi Teknisi Ruang Terbatas.
Ijazah pendidikan bidang teknik minimal SMA/sederajat.
Surat keterangan pengalaman kerja sebagai operator teknik dan/atau di ruang terbatas, dengan ketentuan:
D3/S1: minimal 1 tahun.
SMA/sederajat: minimal 3 tahun.
Sertifikat pelatihan yang relevan dengan skema.
Surat keterangan sehat dari dokter.
Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), surat izin bekerja yang masih berlaku dari instansi terkait.
Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku dalam Pekerjaan Ruang Terbatas.
Memberi Kontribusi dalam Pembuatan Analisis Keselamatan Pekerjaan / Job Safety Analysis (JSA) di Ruang Terbatas.
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur.
Melaksanakan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out: LOTO).
Memasang Sistem Ventilasi sesuai dengan Kebutuhan di Ruang Terbatas.
Membuat Penilaian Perubahan Kondisi Kerja yang Harus Diperhitungkan untuk Kelangsungan Meneruskan Pekerjaan.
Melakukan Prosedur Komunikasi dengan Rekan Kerja Terkait.
Memberikan Kontribusi dalam Pembuatan Izin Kerja (Work Permit).
Melaksanakan Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai Prosedur.
Melaksanakan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas.
Menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sesuai Kebutuhan di Ruang Terbatas.
Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K).
Melakukan Tindakan Tanggap Darurat.
Ahli Muda Ruang Terbatas (AMURT)
Jenis Skema: Okupasi
Penyampaian: Daring atau Kelas Tatap Muka
Metode: Materi, Studi Kasus, Praktik, Simulasi, Diskusi Kelompok, dan Asesmen Kompetensi
Durasi: Sesuai jadwal pelatihan dan asesmen
Sertifikasi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema okupasi Ahli Muda Ruang Terbatas (AMURT) dirancang untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan di ruang terbatas sesuai prosedur dan ketentuan keselamatan yang berlaku. Peserta akan mempelajari pengawasan analisis keselamatan pekerjaan (JSA), isolasi energi (LOTO), pemasangan ventilasi, pengujian gas atmosfer, penggunaan APD, serta penerapan izin kerja. Program ini juga mencakup pengawasan fasilitas penyelamatan, penggunaan alat bantu pernapasan, pertolongan pertama, dan koordinasi tanggap darurat.
Mengawasi penerapan peraturan perundang-undangan terkait pekerjaan di ruang terbatas.
Mengawasi pelaksanaan JSA, isolasi energi (LOTO), pemasangan ventilasi, dan pengujian gas atmosfer.
Memastikan penggunaan APD dan pelaksanaan izin kerja sesuai prosedur.
Mengawasi proses pekerjaan dan memastikan ketersediaan fasilitas penyelamatan.
Mengawasi penggunaan alat bantu pernapasan secara benar.
Mengawasi pelaksanaan P3K serta mengoordinasikan kegiatan tanggap darurat.
Pengawas dan personel K3 yang bertanggung jawab atas pekerjaan di ruang terbatas.
Supervisor operasional dan pemeliharaan di sektor industri, energi, minyak dan gas, serta manufaktur.
Personel yang bertugas mengawasi penerapan prosedur keselamatan dan kesiapsiagaan darurat di ruang terbatas.
Profesional yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikasi Ahli Muda Ruang Terbatas.
Ijazah pendidikan minimal D3/S1 Teknik atau D3/S1 Kesehatan Masyarakat/K3.
Surat keterangan pengalaman kerja sebagai operator teknik dan/atau di ruang terbatas, dengan ketentuan:
D3/S1: minimal 1 tahun.
SMA/sederajat: minimal 3 tahun.
Sertifikat pelatihan yang relevan dengan skema.
Surat keterangan sehat dari dokter.
Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), surat izin bekerja yang masih berlaku dari instansi terkait.
Mengawasi Penerapan Peraturan Perundang-undangan yang Terkait dengan Pekerjaan di Ruang Terbatas.
Mengawasi Pelaksanaan Analisis Keselamatan Pekerjaan / Job Safety Analysis (JSA) Dilakukan sesuai Prosedur.
Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out: LOTO) di Ruang Terbatas.
Mengawasi Pemasangan Ventilasi dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas.
Mengawasi Pelaksanaan Pengetesan Gas Atmosfer.
Mengawasi Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur.
Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja Ruang Terbatas.
Mengawasi Proses Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai dengan Prosedur yang Berlaku.
Memastikan Penyediaan Fasilitas Penyelamatan dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas.
Mengkoordinasikan Kegiatan Tanggap Darurat.
Mengawasi Penggunaan Alat Bantu Pernapasan yang Benar dan Sesuai.
Mengawasi Pelaksanaan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Ruang Terbatas.
Petugas Authorized Gas Tester (AGT)
Skema sertifikasi Petugas Authorized Gas Tester (AGT) bertujuan memastikan kompetensi tenaga kerja di sektor industri minyak dan gas (hulu & hilir) pada bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya untuk pengukuran gas berbahaya di area kerja panas atau ruang terbatas. Sertifikasi ini mengikuti standar SKKNI dan peraturan nasional terkait.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami dan menerapkan peraturan serta perundangan K3 di industri migas.
Menggunakan alat pelindung diri (APD) dan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) secara aman.
Melaksanakan pengukuran gas mudah terbakar, oksigen, dan gas beracun di ruang terbatas atau area berpotensi atmosfer berbahaya.
Memantau kondisi gas di wilayah kerja panas untuk keselamatan operasional.
Memenuhi persyaratan kompetensi untuk mendapatkan sertifikat AGT.
Minimal lulusan SLTA.
Memiliki pengalaman kerja ≥ 3 tahun di bidang terkait atau sertifikat pelatihan relevan.
Tenaga kerja di industri minyak, gas, dan panas bumi yang membutuhkan kompetensi Authorized Gas Tester.
Tatap muka / Kelas
Online Live (Instruktur Interaktif)
Disesuaikan dengan metode TUK & unit kompetensi, umumnya 2–5 hari.
Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan.
Salinan KTP/Passport dan Ijazah.
Surat pengalaman kerja atau sertifikat pelatihan terkait.
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | B.09KKK00.001.3 | Menerapkan Peraturan & Perundangan K3 di Industri Migas |
| 2 | B.09KKK00.003.3 | Menerapkan Work Permit di Industri Migas |
| 3 | B.09KKK00.004.3 | Menerapkan Alat Pelindung Diri (APD) |
| 4 | B.09KKK00.005.3 | Mengoperasikan SCBA |
| 5 | B.09AGT00.001.1 | Pengukuran Oksigen, Gas Mudah Terbakar, Gas Beracun di Ruang Terbatas/Area Berpotensi Bahaya |
| 6 | B.09AGT00.002.1 | Pengukuran Gas Mudah Terbakar dalam Persiapan Pekerjaan Panas |
| 7 | B.09AGT00.003.1 | Memantau Gas Mudah Terbakar di Wilayah Kerja Panas |
K3 dan Regulasi Migas: Pengenalan standar K3, peraturan nasional, dan SKKNI.
Work Permit & Safety Procedures: Prosedur kerja panas dan izin kerja.
Alat Pelindung Diri (APD) & SCBA: Pemilihan, penggunaan, dan perawatan APD serta SCBA.
Deteksi & Pemantauan Gas: Teori pengukuran gas, kalibrasi alat, dan praktik lapangan.
Praktik Pengukuran Gas: Pengukuran oksigen, gas mudah terbakar, dan gas beracun di area terbatas.
Pemantauan Gas di Area Panas: Teknik monitoring, interpretasi hasil, dan mitigasi risiko.
Penilaian Kompetensi: Observasi praktik, tes tulis, dan wawancara.
Pra-Asesmen: Review dokumen pendukung & bukti kompetensi.
Uji Kompetensi: Observasi praktik, wawancara, dan tes tertulis.
Kriteria Lulus: Nilai rata-rata ≥ 65% dan bukti kompetensi memenuhi aturan VATM (Valid, Asli, Terkini, Memadai).
Sertifikat berlaku 4 tahun.
Diberikan kepada peserta yang kompeten sesuai hasil asesmen.
Penggunaan sertifikat sesuai ruang lingkup AGT dan tunduk pada peraturan LSP PPSDM Migas.
Bekerja di Ketinggian dengan Lantai Kerja
Skema sertifikasi ini merupakan skema Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP PPSDM Migas, mengacu pada SKKNI yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 393 Tahun 2020. Skema ini mencakup kategori aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis, khususnya analisis dan uji teknis bidang keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan ketinggian.
Skema ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada kegiatan Bekerja di Ketinggian dengan Lantai Kerja dan menjadi acuan bagi asesmen oleh LSP PPSDM Migas dan asesor kompetensi.
Memenuhi peraturan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja.
Menjawab kebutuhan tenaga kerja kompeten di bidang K3 untuk pekerjaan ketinggian, baik saat ini maupun di masa depan.
Menjadi dasar untuk sertifikasi kompetensi oleh LSP dan pengembangan pendidikan serta pelatihan berbasis kompetensi.
Meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar nasional, regional, dan internasional.
Pengguna hasil sertifikasi: peluang kerja di sektor K3 dalam pekerjaan ketinggian.
Lingkup isi skema: sejumlah unit kompetensi yang diuji untuk memastikan kompetensi dalam Bekerja di Ketinggian dengan Lantai Kerja.
Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada kegiatan Bekerja di Ketinggian dengan Lantai Kerja.
Menjadi acuan bagi LSP PPSDM Migas dan Asesor dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Skema ini mengacu pada peraturan nasional dan standar, antara lain:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Kerja Wajib di Bidang Migas.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 393 Tahun 2020.
Peraturan BNSP Nomor 2/BNSP/VIII/2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
SNI ISO/IEC 17024:2012 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Person.
Jenis Kemasan: Cluster
Nama Skema: Bekerja di Ketinggian dengan Lantai Kerja
| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| M.71KKK03.001.2 | Menerapkan Pemenuhan Peraturan & Standar K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian |
| M.71KKK03.002.2 | Membuat Analisis Keselamatan Kerja (Job Safety Analysis) dalam Pekerjaan pada Ketinggian |
| M.71KKK03.003.2 | Menentukan Angkur yang Sesuai dalam Pekerjaan pada Ketinggian |
| M.71KKK03.004.2 | Merancang Tindakan Penyelamatan Korban pada Jalur Angkur Tingkat Lanjut |
| M.71KKK03.005.2 | Menerapkan Sistem Keselamatan pada Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara |
| M.71KKK03.006.2 | Merancang Sistem Izin Kerja Aman dalam Pekerjaan pada Ketinggian |
| M.71KKK03.008.2 | Merancang Sistem Kesiapsiagaan & Tanggap Darurat dalam Pekerjaan pada Ketinggian |
| M.71KKK03.009.2 | Menerapkan Teknik Bekerja Aman pada Struktur Bangunan |
| M.71KKK03.010.2 | Menggunakan Tangga Portabel |
| M.71KKK03.011.2 | Melakukan Pergerakan Horizontal dan Vertikal pada Struktur Bangunan |
Menerapkan K3 pada pekerjaan ketinggian.
Membuat Job Safety Analysis.
Menentukan angkur yang sesuai.
Merancang tindakan penyelamatan korban.
Menerapkan sistem keselamatan lantai kerja.
Merancang izin kerja aman dan sistem tanggap darurat.
Menerapkan teknik bekerja aman pada struktur bangunan.
Menggunakan tangga portabel dan melakukan pergerakan horizontal & vertikal.
Surat Keterangan Sehat (kemampuan fisik, penglihatan, pendengaran, mobilitas baik).
Pendidikan minimal SLTA.
Hak Pemohon:
Mendapatkan penjelasan proses sertifikasi.
Hak bertanya terkait kompetensi.
Jaminan kerahasiaan.
Kesempatan permintaan kebutuhan khusus.
Hak banding.
Mendapatkan sertifikat kompetensi.
Kewajiban Pemegang Sertifikat:
Melaksanakan keprofesian sesuai sertifikat.
Menjaga agar sertifikat tidak disalahgunakan.
Memelihara kompetensi.
Memberikan informasi yang benar dan terkini.
Melaporkan perubahan kondisi kesehatan.
Bekerja di Ketinggian Tanpa Lantai Kerja
Skema Sertifikasi Cluster Bekerja di Ketinggian Tanpa Lantai Kerja merupakan skema Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP PPSDM Migas. Skema ini mengacu pada SKKNI berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 393 Tahun 2020. Skema ini mencakup kategori aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis, khususnya analisis dan uji teknis bidang keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan ketinggian.
Skema ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada kegiatan Bekerja di Ketinggian Tanpa Lantai Kerja dan menjadi acuan bagi asesmen oleh LSP PPSDM Migas dan asesor kompetensi.
Memenuhi peraturan yang menyatakan setiap tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja.
Menjawab kebutuhan tenaga kerja kompeten di bidang K3 dalam pekerjaan ketinggian saat ini dan masa depan.
Menjadi dasar sertifikasi kompetensi oleh LSP serta pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
Meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja nasional, regional, dan internasional.
Pengguna hasil sertifikasi: Peluang kerja di sektor K3 pada pekerjaan ketinggian.
Lingkup isi skema: Uji kompetensi sejumlah unit kompetensi untuk memastikan kemampuan bekerja di ketinggian tanpa lantai kerja.
Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada kegiatan Bekerja di Ketinggian Tanpa Lantai Kerja.
Menjadi acuan bagi LSP PPSDM Migas dan Asesor dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Skema ini mengacu pada peraturan nasional dan standar:
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Permenaker Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Kerja Wajib di Bidang Migas
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 393 Tahun 2020
Peraturan BNSP Nomor 2/BNSP/VIII/2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi
SNI ISO/IEC 17024:2012 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Person
Jenis Kemasan: Cluster
Nama Skema: Bekerja di Ketinggian Tanpa Lantai Kerja
| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| M.71KKK03.001.2 | Menerapkan Pemenuhan Peraturan & Standar K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian |
| M.71KKK03.002.2 | Membuat Analisis Keselamatan Kerja (Job Safety Analysis) |
| M.71KKK03.008.2 | Merancang Sistem Kesiapsiagaan & Tanggap Darurat |
| M.71KKK03.009.2 | Menerapkan Teknik Bekerja Aman pada Struktur Bangunan |
| M.71KKK03.012.2 | Membuat Simpul pada Tali & Jalur Angkur Dasar |
| M.71KKK03.013.2 | Menggunakan Sistem Katrol (Pulley System) |
| M.71KKK03.014.2 | Memasang Jalur Angkur (Anchor Line) untuk Sistem Akses Tali |
| M.71KKK03.015.2 | Menerapkan Prinsip Faktor Jatuh (Fall Factor) |
| M.71KKK03.016.2 | Melakukan Manuver Pergerakan pada Jalur Angkur |
| M.71KKK03.017.2 | Melakukan Pergerakan pada Struktur dengan Posisi Tergantung |
| M.71KKK03.018.2 | Menentukan Perangkat Pelindung Jatuh yang Sesuai |
Menerapkan K3 pada pekerjaan ketinggian.
Membuat Job Safety Analysis.
Merancang sistem kesiapsiagaan & tanggap darurat.
Menerapkan teknik bekerja aman pada struktur bangunan.
Membuat simpul pada tali & jalur angkur dasar.
Menggunakan sistem katrol (pulley system).
Memasang jalur angkur untuk sistem akses tali.
Menerapkan prinsip faktor jatuh (fall factor).
Melakukan manuver pergerakan pada jalur angkur.
Melakukan pergerakan pada struktur dengan posisi tergantung.
Menentukan perangkat pelindung jatuh yang sesuai.
Surat Keterangan Sehat (kemampuan fisik, penglihatan, pendengaran, mobilitas baik)
Pendidikan minimal SLTA
Hak Pemohon:
Mendapatkan penjelasan proses sertifikasi dan hak bertanya terkait kompetensi
Jaminan kerahasiaan
Kesempatan untuk permintaan kebutuhan khusus
Hak banding
Mendapatkan sertifikat kompetensi
Kewajiban Pemegang Sertifikat:
Melaksanakan keprofesian sesuai sertifikat
Menjaga sertifikat agar tidak disalahgunakan
Memelihara kompetensi sesuai sertifikat
Memberikan informasi yang benar dan terkini
Melaporkan perubahan kondisi kesehatan
Operator K3
Skema Sertifikasi Okupasi Operator K3 merupakan skema Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP PPSDM Migas. Skema ini mengacu pada SKKNI berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 118 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas.
Skema ini memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Operator K3 dan menjadi acuan bagi asesmen oleh LSP PPSDM Migas dan asesor kompetensi.
Memenuhi hak tenaga kerja untuk pengakuan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja.
Menjawab kebutuhan tenaga kerja kompeten di bidang K3 pada sektor migas.
Dasar bagi sertifikasi kompetensi oleh LSP serta pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
Meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja nasional, regional, dan internasional.
Pengguna hasil sertifikasi: Tenaga kerja Operator K3 di sektor Industri Minyak dan Gas Hulu-Hilir (supporting) bidang K3.
Lingkup isi skema: Uji kompetensi sejumlah unit kompetensi untuk memastikan kemampuan Operator K3.
Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada jabatan Operator K3.
Menjadi acuan bagi LSP PPSDM Migas dan Asesor dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Skema ini mengacu pada peraturan nasional dan standar:
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Perpres Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Permenaker Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Kerja Wajib di Bidang Migas
Kepmenaker RI Nomor 118 Tahun 2024
Peraturan BNSP Nomor 2/BNSP/VIII/2017 tentang Pedoman Pengembangan & Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi
SNI ISO/IEC 17024:2012
Jenis Kemasan: Okupasi Nasional
Nama Skema: Operator K3
| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| B.09KKK00.002.3 | Menerapkan Prosedur Kerja Aman di Tempat Kerja |
| B.09KKK00.003.3 | Menerapkan Work Permit di Industri Migas |
| B.09KKK00.004.3 | Menerapkan Alat Pelindung Diri (APD) |
| B.09KKK00.005.3 | Mengoperasikan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) |
| B.09KKK00.008.3 | Mengelola Pelaporan dan Pencatatan Insiden |
| B.09KKK00.009.3 | Mengoperasikan Alat Uji Gas di Industri Migas |
| B.09KKK00.010.3 | Mengoperasikan Sound Level Meter |
| B.09KKK00.030.3 | Menangani Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan |
Menerapkan prosedur kerja aman di tempat kerja
Menerapkan work permit di industri migas
Menggunakan APD dengan tepat
Mengoperasikan SCBA
Mengelola pelaporan dan pencatatan insiden
Mengoperasikan alat uji gas dan sound level meter
Memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan
Surat Keterangan Sehat (kemampuan fisik, penglihatan, pendengaran, mobilitas baik)
Pendidikan minimal SLTA atau sertifikat pelatihan terkait
Hak Pemohon:
Penjelasan proses sertifikasi dan hak bertanya terkait kompetensi
Jaminan kerahasiaan
Kesempatan permintaan kebutuhan khusus
Hak banding
Mendapatkan sertifikat kompetensi
Kewajiban Pemegang Sertifikat:
Melaksanakan keprofesian sesuai sertifikat
Menjaga sertifikat agar tidak disalahgunakan
Memelihara kompetensi sesuai sertifikat
Memberikan informasi yang benar dan terkini
Melaporkan perubahan kondisi kesehatan
Pengawas K3
Skema Sertifikasi Okupasi Pengawas K3 merupakan skema Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP PPSDM Migas. Kemasan kompetensi mengacu pada SKKNI berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 118 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Pertambangan dan Penggalian, Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan, Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas.
Skema ini memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Pengawas K3 dan menjadi acuan dalam asesmen oleh LSP PPSDM Migas dan asesor kompetensi.
Memenuhi hak tenaga kerja atas pengakuan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja.
Menjawab kebutuhan tenaga kerja kompeten di sektor Industri Migas Hulu-Hilir (supporting) bidang K3.
Menjadi dasar bagi sertifikasi kompetensi oleh LSP.
Menjadi acuan pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
Meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar nasional, regional, dan internasional.
Pengguna hasil sertifikasi: Tenaga kerja bidang K3 pada sektor Industri Migas Hulu-Hilir (supporting).
Lingkup isi skema: Uji kompetensi sejumlah unit untuk memastikan kemampuan Pengawas K3.
Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada jabatan Pengawas K3.
Menjadi acuan bagi LSP PPSDM Migas dan Asesor dalam pelaksanaan sertifikasi.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Perpres Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Permenaker Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Wajib di Bidang Migas
Kepmenaker RI Nomor 118 Tahun 2024
Peraturan BNSP Nomor 2/BNSP/VIII/2017 tentang Pedoman Pengembangan & Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi
SNI ISO/IEC 17024:2012
Jenis Kemasan: Okupasi Nasional
Nama Skema: Pengawas K3
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | B.09KKK00.001.3 | Menerapkan Peraturan & Perundangan K3 di Industri Migas |
| 2 | B.09KKK00.002.3 | Menerapkan Prosedur Kerja Aman di Tempat Kerja |
| 3 | B.09KKK00.003.3 | Menerapkan Work Permit di Industri Migas |
| 4 | B.09KKK00.006.3 | Menerapkan Aspek Kesehatan Lingkungan Kerja di Industri Migas |
| 5 | B.09KKK00.007.3 | Menerapkan Komunikasi K3 di Industri Migas |
| 6 | B.09KKK00.011.3 | Menganalisis Risiko K3 di Industri Migas |
| 7 | B.09KKK00.014.3 | Melaksanakan Inspeksi K3 di Industri Migas |
| 8 | B.09KKK00.016.3 | Menerapkan Investigasi Insiden |
| 9 | B.09KKK00.019.1 | Menerapkan Pengelolaan Perubahan (Management of Change) di Tempat Kerja |
| 10 | B.09KKK00.020.1 | Mengkaji Klasifikasi Area Berbahaya di Industri Migas |
| 11 | B.09KKK00.029.3 | Merencanakan Tanggap Darurat di Industri Migas |
| 12 | M.71SMK00.003.1 | Melakukan Audit Internal Sistem Manajemen K3 |
Menerapkan peraturan dan prosedur K3, work permit, komunikasi K3, analisis risiko, inspeksi, investigasi insiden, manajemen perubahan, klasifikasi area berbahaya, perencanaan tanggap darurat, dan audit internal sistem K3 di industri migas.
Surat Keterangan Sehat (fisik, penglihatan, pendengaran, mobilitas baik)
Pendidikan dan pengalaman kerja:
SLTA + pengalaman ≥3 tahun di bidang K3 Migas
D1 Teknik + pengalaman ≥2 tahun di bidang K3 Migas
D3 Non Teknik + pengalaman ≥1 tahun + sertifikat Operator K3 ≥1 tahun
D3 Teknik + pengalaman ≥1 tahun di bidang K3 Migas
Penjelasan proses sertifikasi & hak bertanya terkait kompetensi
Jaminan kerahasiaan proses
Permintaan kebutuhan khusus sesuai integritas asesmen
Hak banding
Mendapatkan sertifikat kompetensi
Menggunakan sertifikat untuk promosi diri sebagai Pengawas K3
Melaksanakan keprofesian sesuai sertifikat
Menjaga sertifikat agar tidak disalahgunakan
Memelihara kompetensi sesuai sertifikat
Memberikan informasi yang benar & terkini
Melaporkan perubahan kondisi kesehatan yang memengaruhi persyaratan K3
Ahli K3 Migas
Skema Sertifikasi Okupasi Ahli K3 Migas merupakan skema Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP PPSDM Migas. Kemasan kompetensi mengacu pada SKKNI berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024, kategori Pertambangan dan Penggalian, Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan, Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas.
Skema ini memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Ahli K3 Migas dan menjadi acuan dalam asesmen oleh LSP PPSDM Migas dan asesor kompetensi.
Memenuhi hak tenaga kerja atas pengakuan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja.
Menjawab kebutuhan tenaga kerja kompeten di sektor Industri Migas Hulu-Hilir (supporting) bidang K3.
Menjadi dasar bagi sertifikasi kompetensi oleh LSP.
Menjadi acuan pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
Meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar nasional, regional, dan internasional.
Pengguna hasil sertifikasi: Tenaga kerja bidang K3 di sektor Industri Migas Hulu-Hilir (supporting).
Lingkup isi skema: Uji kompetensi sejumlah unit untuk memastikan kemampuan Ahli K3 Migas.
Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada jabatan Ahli K3 Migas.
Menjadi acuan bagi LSP PPSDM Migas dan Asesor dalam pelaksanaan sertifikasi.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Perpres Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Permenaker Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Wajib di Bidang Migas
Kepmenaker RI Nomor 118 Tahun 2024
Peraturan BNSP Nomor 2/BNSP/VIII/2017 tentang Pedoman Pengembangan & Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi
SNI ISO/IEC 17024:2012
Jenis Kemasan: Okupasi Nasional
Nama Skema: Ahli K3 Migas
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | B.09KKK00.007.3 | Menerapkan Komunikasi K3 di Industri Migas |
| 2 | B.09KKK00.011.3 | Menganalisis Risiko K3 di Industri Migas |
| 3 | B.09KKK00.013.1 | Membuat Program Kerja K3 |
| 4 | B.09KKK00.015.3 | Memastikan Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM) |
| 5 | B.09KKK00.016.1 | Menerapkan Investigasi Insiden |
| 6 | B.09KKK00.017.3 | Mengelola Audit K3 di Industri Migas |
| 7 | B.09KKK00.018.1 | Budaya Penerapan K3 di Industri Migas |
| 8 | B.09KKK00.001.3 | Menerapkan Peraturan & Perundangan K3 |
| 9 | B.09KKK00.012.3 | Menerapkan Hazard and Operability Studies (HAZOP) |
| 10 | B.09KKK00.019.1 | Menerapkan Pengelolaan Perubahan (Management of Change) |
| 11 | B.09KKK00.029.3 | Merencanakan Tanggap Darurat di Industri Migas |
Meliputi penerapan komunikasi K3, analisis risiko, penyusunan program kerja K3, pelaksanaan SMKM, investigasi insiden, audit K3, budaya K3, penerapan regulasi, HAZOP, pengelolaan perubahan, dan perencanaan tanggap darurat di industri Migas.
Surat Keterangan Sehat (fisik, penglihatan, pendengaran, mobilitas baik)
Pendidikan dan pengalaman:
D3 + pengalaman ≥8 tahun di Migas + sertifikat Pengawas K3
S1 + pengalaman ≥5 tahun di Migas + sertifikat Pengawas K3
S1 + sertifikat Pengawas K3 minimal 4 tahun
Penjelasan proses sertifikasi & hak bertanya terkait kompetensi
Jaminan kerahasiaan proses
Permintaan kebutuhan khusus sesuai integritas asesmen
Hak banding
Mendapatkan sertifikat kompetensi
Menggunakan sertifikat untuk promosi diri sebagai Ahli K3 Migas
Melaksanakan keprofesian sesuai sertifikat
Menjaga sertifikat agar tidak disalahgunakan
Memelihara kompetensi sesuai sertifikat
Memberikan informasi benar & terkini
Melaporkan perubahan kondisi kesehatan yang memengaruhi persyaratan K3
Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Simulasi, Diskusi Kelompok, dan Praktik
Durasi: 6 hari (4 hari pelatihan dan 2 hari sertifikasi)
Sertifikasi: Sertifikasi Kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan
Pelatihan dan sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan ditujukan untuk membekali peserta dengan kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas operasional pertama (front line supervisor) pada kegiatan pertambangan.
Pengawas Operasional Pertama memiliki peran dalam mengawasi langsung karyawan tingkat pelaksana serta bertanggung jawab terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan di area kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
Program ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sertifikasi kompetensi menjadi salah satu persyaratan untuk dapat diangkat sebagai pengawas operasional tingkat pertama.
Membekali peserta dengan kompetensi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengawas Operasional Pertama (POP).
Meningkatkan kemampuan peserta dalam mengelola Keselamatan Pertambangan pada area yang menjadi tanggung jawabnya.
Membekali peserta dengan kemampuan dalam mengidentifikasi bahaya dan mengendalikan risiko di area kerja.
Meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan inspeksi dan analisis keselamatan pekerjaan.
Membekali peserta dengan pemahaman mengenai investigasi kecelakaan.
Meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan pertemuan keselamatan pertambangan secara terencana.
Membekali peserta dengan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan dan perlindungan lingkungan.
Mempersiapkan peserta untuk mengikuti sertifikasi kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP).
Program ini ditujukan bagi:
Supervisor, team leader, foreman, dan personel pengawas pada kegiatan pertambangan.
Personel yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan operasional dan penerapan keselamatan pertambangan.
Pemimpin tim atau personel yang memiliki anak buah dalam kegiatan operasional.
Tenaga kerja pada industri pertambangan mineral dan batubara.
Personel dari sektor di luar pertambangan mineral dan batubara yang membutuhkan kompetensi pengawasan keselamatan untuk area kerja tertentu.
Peserta yang memenuhi persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja sesuai ketentuan sertifikasi POP.
Materi pelatihan mencakup:
Peraturan perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan
Tugas dan tanggung jawab Keselamatan Pertambangan pada area yang menjadi tanggung jawab pengawas
Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
Investigasi Kecelakaan
Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
Peraturan perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan
Pelaksanaan Inspeksi
Analisis Keselamatan Pekerjaan
Persyaratan Khusus:
Diusulkan oleh perusahaan tempat peserta bekerja melalui surat tugas dari perusahaan.
Pendidikan SMA atau sederajat dengan pengalaman minimal 10 tahun di pertambangan mineral dan/atau batubara.
Pendidikan SMA atau sederajat dengan pengalaman minimal 10 tahun di luar pertambangan mineral dan/atau batubara untuk area kerja tertentu.
Pendidikan Sarjana Muda atau D3 dengan pengalaman minimal 3 tahun di pertambangan mineral dan/atau batubara.
Pendidikan S1/S2/S3 dengan pengalaman minimal 1 tahun di pertambangan mineral dan/atau batubara.
Persyaratan Jabatan:
Sekurang-kurangnya merupakan pemimpin tim atau memiliki anak buah.
Dokumen Sertifikasi:
Sertifikat telah mengikuti Pelatihan Pengawas Operasional Pertama (POP) yang termasuk dalam kegiatan pelatihan.
Daftar riwayat hidup (CV).
Salinan ijazah terakhir.
Salinan KTP.
Surat tugas dari perusahaan.
Portofolio, bila ada.
Pengawas Operasional Madya (POM) pada Pertambangan
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Simulasi, Diskusi Kelompok, dan Praktik
Durasi: 6 hari (4 hari pelatihan dan 2 hari sertifikasi)
Sertifikasi: Sertifikasi Kompetensi Pengawas Operasional Madya (POM) pada Pertambangan
Pelatihan dan sertifikasi Pengawas Operasional Madya (POM) pada Pertambangan ditujukan untuk membekali tenaga kerja dengan kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan peran sebagai pengawas tingkat manajemen menengah (middle management) dalam kegiatan pertambangan.
Pengawas Operasional Madya memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta lingkungan pertambangan, termasuk melakukan pengawasan terhadap Pengawas Operasional Pertama (POP) dan memastikan penerapan kaidah teknis pertambangan di area yang menjadi tanggung jawabnya.
Program ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sertifikasi kompetensi diperlukan bagi seseorang yang akan diangkat sebagai Pengawas Operasional Madya.
Membekali peserta dengan kompetensi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM).
Meningkatkan kemampuan peserta dalam mengelola keselamatan pertambangan pada tingkat manajemen menengah.
Membekali peserta dengan kemampuan dalam mengelola keadaan darurat pertambangan.
Meningkatkan kemampuan dalam mengelola penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara.
Membekali peserta dengan kemampuan dalam mengelola lingkungan pertambangan.
Meningkatkan pemahaman mengenai konservasi mineral dan batubara.
Membekali peserta dengan kemampuan untuk mengawasi kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.
Meningkatkan kemampuan dalam mengawasi standardisasi pertambangan mineral dan batubara.
Mempersiapkan peserta untuk mengikuti sertifikasi kompetensi Pengawas Operasional Madya (POM).
Program ini ditujukan bagi:
Pengawas Operasional Pertama (POP) yang akan meningkatkan kompetensi ke tingkat pengawasan manajemen menengah.
Supervisor, superintendent, middle management, dan personel pengawas pada kegiatan pertambangan.
Personel yang bertanggung jawab dalam pengelolaan K3, lingkungan, dan operasional pertambangan.
Personel yang membawahi atau melakukan pengawasan terhadap Pengawas Operasional Pertama (POP).
Tenaga kerja pada industri pertambangan mineral dan batubara yang memenuhi persyaratan sertifikasi POM.
Materi pelatihan mencakup:
Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM)
Mengelola Keselamatan Pertambangan
Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan
Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
Mengelola Lingkungan Pertambangan
Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara
Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara
Persyaratan Khusus:
Diusulkan oleh perusahaan tempat peserta bekerja melalui surat tugas dari perusahaan.
Telah memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) yang masih berlaku.
Minimal telah bekerja sebagai Pengawas Operasional Pertama (POP) selama 1 tahun.
Persyaratan Administrasi:
Sertifikat telah mengikuti pelatihan POM yang termasuk dalam kegiatan pelatihan.
Daftar riwayat hidup (CV).
Salinan ijazah terakhir.
Salinan KTP.
Portofolio, bila ada.
Pengawas Operasional Utama (POU) pada Pertambangan
Penyampaian: Daring, Kelas Tatap Muka, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Simulasi, Diskusi Kelompok, Praktik
Durasi: 6 hari (4 hari pelatihan dan 2 hari sertifikasi)
Sertifikasi: Sertifikasi Kompetensi Pengawas Operasional Utama (POU) pada Pertambangan
Pengawas Operasional Utama (POU) merupakan bagian dari top level management yang memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap manajemen tingkat menengah (middle management) dalam pengelolaan keselamatan pertambangan dan lingkungan pada industri pertambangan mineral dan batubara.
Pelatihan dan sertifikasi ini dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi yang diperlukan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengawas Operasional Utama, termasuk pengelolaan keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, konservasi mineral dan batubara, serta pengawasan terhadap penerapan kaidah teknis pertambangan.
Program ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi, peserta diharapkan mampu:
Memahami tugas dan tanggung jawab sebagai Pengawas Operasional Utama (POU).
Mengelola keselamatan pertambangan mineral dan batubara.
Mengelola perlindungan lingkungan pertambangan.
Mengelola penerapan konservasi mineral dan batubara.
Melakukan evaluasi penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara.
Mengelola kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.
Mengelola standardisasi pertambangan mineral dan batubara.
Menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pengawas Operasional Madya (POM).
Mempersiapkan peserta untuk mengikuti proses sertifikasi kompetensi POU.
Program ini diperuntukkan bagi:
Pengawas Operasional Madya (POM) yang akan meningkatkan kompetensi ke jenjang POU.
Top level management pada industri pertambangan mineral dan batubara.
Personel yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan terhadap middle management.
Manajemen yang bertanggung jawab terhadap keselamatan, lingkungan, dan operasional pertambangan.
Personel industri pertambangan yang memenuhi persyaratan kompetensi dan pengalaman sebagai POU.
Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Utama (POU)
Mengelola Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
Mengelola Perlindungan Lingkungan Pertambangan
Mengelola Konservasi Mineral dan Batubara
Mengevaluasi Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
Mengelola Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
Mengelola Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara
Persyaratan Khusus:
Diusulkan oleh perusahaan tempat peserta bekerja dengan dilengkapi surat tugas dari perusahaan.
Memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Madya (POM) yang masih berlaku.
Telah bekerja sebagai Pengawas Operasional Madya (POM) sekurang-kurangnya 1 tahun.
Persyaratan dalam Batasan Variabel:
Memahami ruang lingkup skema sertifikasi yang ditawarkan.
Mengetahui rencana kegiatan bagian/divisi/bidangnya.
Dokumen Persyaratan Sertifikasi:
Sertifikat telah mengikuti Pelatihan Pengawasan Operasional Utama (POU), yang termasuk dalam kegiatan pelatihan.
Daftar riwayat hidup (CV).
Salinan ijazah terakhir.
Salinan KTP.
Portofolio, bila ada.
Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Minerba
Penyampaian: Daring, Luring, atau Pembelajaran Campuran
Metode: Materi, Studi Kasus, Diskusi, Praktik Audit, Simulasi, dan Evaluasi
Durasi: 20 hari
Sertifikasi: Sertifikat Pelatihan Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Minerba
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan yang mencakup struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya untuk mengembangkan, menerapkan, mencapai, mengkaji, serta memelihara kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka mengendalikan risiko kegiatan kerja.
Pelatihan Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil audit penerapan SMKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku di industri pertambangan.
Pelaksanaan SMKP mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik serta Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 185/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan SMKP Minerba.
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Memahami dasar hukum dan konsep Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP).
Memahami mekanisme dan tahapan audit SMKP.
Menentukan metode dan sampel audit sesuai kebutuhan.
Melaksanakan audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan.
Menggunakan dan mengisi formulir audit SMKP sesuai prosedur.
Memahami kategori temuan dalam audit SMKP.
Melakukan penilaian terhadap penerapan setiap elemen SMKP.
Mengevaluasi hasil audit dan mengidentifikasi temuan yang memerlukan tindak lanjut.
Menyusun dan mempersiapkan pelaporan hasil audit SMKP.
Mempersiapkan peserta untuk mengikuti ujian tulis dan ujian wawancara.
Program ini diperuntukkan bagi:
Auditor Internal SMKP pada perusahaan pertambangan.
Personel yang ditugaskan atau dipersiapkan sebagai auditor SMKP.
Personel K3 dan keselamatan pertambangan.
Personel yang bertanggung jawab terhadap penerapan dan evaluasi SMKP.
Supervisor, superintendent, atau manajemen yang terlibat dalam penerapan SMKP.
Personel industri pertambangan yang memenuhi persyaratan peserta.
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)
Mekanisme dan Penerapan Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)
Penentuan Metode dan Sampel Audit
Prosedur Pengisian Formulir Audit SMKP dan Kategori Temuan Audit
Teori, Praktik, dan Evaluasi Penilaian Penerapan SMKP:
Elemen Kebijakan
Elemen Perencanaan
Elemen Implementasi
Elemen Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut
Elemen Dokumentasi
Elemen Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja
Persiapan Pelaporan Hasil Audit SMKP
Ujian Tulis
Diskusi dan Evaluasi Ujian Tulis
Diusulkan atau ditugaskan oleh perusahaan tempat peserta bekerja.
Memiliki Sertifikat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Minerba atau Sertifikat Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Minerba.
Sertifikat yang menjadi persyaratan harus memiliki nomor registrasi dari Kepala Inspektur Tambang (KAIT), atau sertifikat yang ditandatangani sebelum tanggal 11 Juli 2019.
Blended Learning: 20 hari
3 hari Luring
5 hari Daring
9 hari Asynchronous
2 hari Ujian Wawancara
1 hari Ujian Tulis
Online: 20 hari
8 hari Pelatihan Synchronous
9 hari Asynchronous
2 hari Ujian Wawancara
1 hari Ujian Tulis
Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Minerba
Penyampaian: Daring / Blended
Metode: Materi, Studi Kasus, Diskusi, Simulasi, Evaluasi, dan Review
Durasi: 6 hari (5 hari pelatihan dan 1 hari ujian)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan yang mencakup struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang diperlukan untuk mengembangkan, menerapkan, mencapai, mengkaji, serta memelihara kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko kegiatan kerja.
Pelatihan Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman mengenai dasar hukum, ruang lingkup, strategi, serta tahapan penerapan SMKP di perusahaan pertambangan mineral dan batubara.
Program ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik serta Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 185/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan SMKP Minerba.
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Memahami dasar pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan.
Memahami dasar pengelolaan keselamatan operasi pertambangan.
Memahami dasar hukum dan latar belakang penerapan SMKP.
Memahami kebijakan SMKP dan penerapannya di perusahaan.
Memahami proses perencanaan SMKP.
Memahami organisasi dan personel dalam penerapan SMKP.
Memahami tahapan implementasi SMKP.
Memahami proses pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut SMKP.
Memahami sistem dokumentasi SMKP.
Memahami proses tinjauan manajemen dan peningkatan kinerja SMKP.
Menerapkan pemahaman SMKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku di industri pertambangan.
Program ini diperuntukkan bagi:
Personel K3 dan keselamatan pertambangan.
Personel yang bertanggung jawab dalam penerapan SMKP.
Supervisor dan manajemen perusahaan pertambangan.
Personel yang terlibat dalam pengelolaan keselamatan operasi pertambangan.
Personel yang dipersiapkan untuk terlibat dalam implementasi dan evaluasi SMKP.
Pekerja di industri pertambangan yang memenuhi persyaratan peserta.
Dasar Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan
Dasar Pengelolaan Keselamatan Operasi Pertambangan
Dasar Hukum dan Latar Belakang Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)
Kebijakan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)
Perencanaan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)
Organisasi dan Personel Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)
Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)
Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)
Dokumentasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)
Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)
Review dan Evaluasi
Pendidikan minimal SMA/sederajat.
Memiliki surat tugas dari perusahaan.
Pernah mengikuti pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dibuktikan dengan sertifikat; atau
Memiliki surat keterangan telah mengikuti pelatihan K3 secara internal di perusahaan; atau
Memiliki surat keterangan telah bekerja di bidang K3 minimal 1 tahun.
Total: 6 hari
5 hari pelatihan
1 hari ujian
Pemetaan Tambang Terbuka (Juru Ukur Tambang)
Penyampaian: Kelas Tatap Muka
Metode: Materi, Studi Kasus, Diskusi, Demonstrasi, dan Praktik Pengukuran Lapangan
Durasi: 12 hari (10 hari pelatihan dan 2 hari sertifikasi)
Sertifikasi: Sertifikasi Kompetensi Juru Ukur Tambang
Juru Ukur Tambang merupakan tenaga teknis khusus pada perusahaan pertambangan yang bertanggung jawab terhadap pemetaan, arah, dan batas rencana penambangan. Kompetensi juru ukur tambang tidak hanya mencakup kemampuan teknis pengukuran dan pemetaan, tetapi juga pemahaman mengenai keselamatan dan kesehatan kerja sebagai bagian dari kompetensi yang harus dimiliki dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan.
Program Pelatihan dan Sertifikasi Pemetaan Tambang Terbuka (Juru Ukur Tambang) dirancang untuk memberikan pemahaman mengenai peran dan tanggung jawab juru ukur tambang serta membekali peserta dengan kemampuan teknis dalam melakukan pengukuran, pemetaan, perhitungan luas dan volume, hingga penyusunan laporan hasil pengukuran.
Program ini mengacu pada Lampiran II Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 yang menetapkan bahwa survei untuk pemetaan perencanaan dan kemajuan kegiatan pertambangan dilakukan oleh tenaga teknis pertambangan yang berkompeten, yaitu Juru Ukur Tambang yang diangkat oleh Kepala Teknik Tambang.
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Memahami peran dan tanggung jawab sebagai Juru Ukur Tambang.
Memahami prinsip dasar pengukuran dan pemetaan tambang terbuka.
Mengoperasikan dan menggunakan alat ukur tanah sesuai kebutuhan pengukuran.
Melakukan penentuan azimut dan pengukuran poligon.
Melakukan pemetaan situasi dan detail.
Melakukan pengukuran waterpas dan perhitungan tinggi.
Melakukan kompilasi peta penampang.
Melakukan pematokan sesuai kebutuhan kegiatan pertambangan.
Menghitung luas tambang dan volume material.
Menyusun laporan hasil pengukuran sesuai standar yang berlaku.
Melaksanakan praktik pengukuran pada area tambang terbuka.
Mempersiapkan peserta untuk mengikuti proses sertifikasi kompetensi Juru Ukur Tambang.
Program ini diperuntukkan bagi:
Juru ukur atau calon Juru Ukur Tambang.
Tenaga teknis pertambangan yang terlibat dalam kegiatan survei dan pemetaan.
Personel pertambangan yang bertanggung jawab terhadap pemetaan dan pengukuran area tambang.
Supervisor atau personel teknis pada kegiatan tambang terbuka.
Personel industri pertambangan yang memenuhi persyaratan sertifikasi.
Alat Ukur Tanah
Penentuan Azimut
Pengukuran Poligon
Pemetaan Situasi dan Detail
Perhitungan Tinggi pada Sistem Geoid dan Elips Putar
Kartografi
Pengukuran Waterpas
Kompilasi Peta Penampang
Pematokan
Perhitungan Luas Tambang dan Volume Material
Penyusunan Laporan Hasil Pengukuran
Praktik Pengukuran Tambang Terbuka
Diusulkan oleh perusahaan atau instansi tempat peserta bekerja, dibuktikan dengan surat tugas dari perusahaan/instansi.
Memiliki surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
Pendidikan minimal SMA/sederajat.
Sertifikat telah mengikuti Pelatihan Juru Ukur Tambang, yang termasuk dalam kegiatan pelatihan.
Daftar riwayat hidup (CV).
Salinan ijazah terakhir.
Salinan KTP.
Portofolio, bila ada.
Widyaiswara PPSDM Geominerba.
Tenaga ahli dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Ahli/praktisi industri pertambangan.