Dalam dunia kerja yang semakin kompetitif, sertifikasi kompetensi menjadi bukti nyata kemampuan seseorang di bidangnya. Di Indonesia, proses sertifikasi ini tidak lepas dari dua lembaga penting: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Banyak yang masih bingung tentang apa perbedaan keduanya dan bagaimana hubungan antara BNSP dan LSP dalam sistem sertifikasi nasional.
Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap peran, fungsi, dan hubungan keduanya dalam menjamin mutu tenaga kerja Indonesia.
Apa Itu BNSP?
BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) adalah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
BNSP memiliki tugas utama sebagai otoritas nasional yang mengatur dan mengawasi sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia.
Peran BNSP meliputi:
-
Menetapkan kebijakan dan sistem sertifikasi nasional;
-
Memberikan lisensi kepada LSP untuk melaksanakan sertifikasi;
-
Menjamin mutu dan kredibilitas hasil sertifikasi;
-
Mengembangkan standar kompetensi nasional (SKKNI).
Dengan kata lain, BNSP adalah lembaga yang memastikan setiap proses sertifikasi dilakukan sesuai standar nasional.
Apa Itu LSP?
LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) merupakan lembaga pelaksana sertifikasi yang telah mendapatkan lisensi resmi dari BNSP.
Tugas utama LSP adalah melaksanakan uji kompetensi terhadap individu berdasarkan SKKNI atau standar kompetensi lain yang diakui.
Beberapa fungsi utama LSP antara lain:
-
Melaksanakan asesmen kompetensi sesuai skema sertifikasi;
-
Menetapkan hasil asesmen dan mengusulkan penerbitan sertifikat;
-
Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi baru;
-
Memastikan proses sertifikasi dilakukan secara objektif dan transparan.
LSP berperan langsung dalam menilai kemampuan peserta dan memastikan bahwa tenaga kerja benar-benar kompeten di bidangnya.
Hubungan antara BNSP dan LSP
Hubungan antara BNSP dan LSP sangat erat, karena keduanya berada dalam satu sistem sertifikasi nasional yang saling melengkapi.
Berikut gambaran hubungannya:
| Aspek | BNSP | LSP |
|---|---|---|
| Peran utama | Regulator dan pemberi lisensi | Pelaksana uji kompetensi |
| Fungsi | Menetapkan standar dan kebijakan | Melaksanakan sertifikasi di lapangan |
| Kewenangan | Memberi lisensi, audit, dan pengawasan | Menilai dan merekomendasikan hasil asesmen |
| Output | Sistem dan pedoman sertifikasi nasional | Sertifikat kompetensi untuk individu |
Dengan demikian, BNSP berfungsi sebagai pengendali mutu, sedangkan LSP menjadi pelaksana teknis di lapangan.
Alur Kerja Sertifikasi Kompetensi
-
BNSP menetapkan pedoman dan standar sertifikasi.
-
LSP mengajukan lisensi kepada BNSP.
-
Setelah mendapatkan lisensi, LSP melaksanakan uji kompetensi di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
-
Asesor kompetensi melakukan penilaian berdasarkan standar dan kriteria yang berlaku.
-
Hasil asesmen dilaporkan ke LSP dan disahkan oleh BNSP.
-
Sertifikat kompetensi diterbitkan atas nama BNSP.
Proses ini menjamin bahwa setiap sertifikat yang dikeluarkan memiliki validitas nasional dan diakui oleh dunia industri.
BNSP dan LSP memiliki hubungan fungsional yang saling melengkapi.
BNSP berperan sebagai pengatur, pengawas, dan pemberi lisensi, sementara LSP bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi secara profesional di lapangan.
Melalui kerja sama keduanya, Indonesia dapat membangun sistem sertifikasi yang kredibel dan mampu meningkatkan daya saing tenaga kerja di tingkat nasional maupun internasional.







